Ekbis

Pelayanan Pelabuhan Samarinda Dikelola Swasta

KLIKSAMARINDA – Kementerian Perhubungan cq. Ditjen Perhubungan Laut melakukan kesepakatan perjanjian konsesi terminal umum di Pelabuhan Samarinda. Penandatanganan kesepatan itu dilakukan dengan PT Sarana Abadi Lestari terkait pengusahaan bidang penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan, melalui penandatanganan konsesi, Rabu 17 Juni 2020.

Kepala KSOP Kelas II Samarinda, Capt. Dwi Yanto, mengatakan melalui siaran persnya, Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan pada Terminal Umum PT Sarana Abadi Lestari di Pelabuhan Samarinda telah sesuai dengan Rencana lnduk Pelabuhan (RIP) Nasional yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP. 432 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional dan Rencana Induk Pelabuhan Samarinda berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 28 Tahun 2006 tanggal 7 Juni 2006.

“Pengusahaan jasa kepelabuhanan tersebut telah sesuai dengan Rencana lnduk Pelabuhan (RIP) Nasional yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. 432/2017,” ujar Capt. Dwi Yanto.

PT Sarana Abadi Lestari sebelumnya telah mengoperasikan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri sesuai Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor BX-308/PP008 tanggal 19 Juni 2015 tentang Persetujuan Pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri di Dalam Daerah Lingkungan Kerja Dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan Samarinda Guna Menunjang Kegiatan Usaha di Bidang Industri Kimia Dasar Organik yang Bersumber dari Minyak Bumi dan Gas Bumi Serta dari Batu Bara PT. Sarana Abadi Lestari.

Adapun ruang lingkup Perjanjian Konsesi di antaranya adalah berkaitan dengan Hak pengusahaan, pengoperasian dan pengembangan Jasa Kepelabuhanan di Area Konsesi. Selain itu, penetapan segmen dan objek Perjanjian Konsesi

Pelaksanaan penyusunan, penetapan, dan pemungutan Tarif Jasa Kepelabuhanan sesuai jenis, struktur, golongan dan mekanisme penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan dalam Peraturan Menteri Perhubungan.

Pembayaran Pendapatan Konsesi dari PT Sarana Abadi Lestari kepada Kantor KSOP Kelas II Samarinda sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Penyerahan Aset yang dimiliki oleh PT Sarana Abadi Lestari kepada Kantor KSOP Kelas II Samarinda dalam hal masa Konsesi berakhir

“Perhitungan konsesi sendiri telah direview Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur dengan jangka waktu konsesi selama 37 tahun dan fee konsesi sebesar 5% per tahun,” ujar Capt. Dwi Yanto. (*)

Check Also
Close
Back to top button
DMCA.com Protection Status