News

Pegawai Honor di BPBD Balikpapan Tertangkap Karena Narkoba

KLIKSAMARINDA – Seorang pria di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial AA, tertangkap aparat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim. AA tertangkap petugas di rumahnya di Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan, Minggu 31 Mei 2020 lalu karena terbukti memiliki sabu seberat 3,72 gram.

AA diketahui kemudian merupakan honorer di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Balikpapan. Menurut Kepala Bidang Penindakan BNNP Kaltim, Halomoan Tampubolon, AA mendapatkan barang haram itu dari sesama rekannya yang dulu pernah bekerja di Kantor BPBD Balikpapan.

“Pelaku kita amankan dirumahnya, pelaku mengaku mendapatkan barang haram ini dari rekannya yang dulu juga bekerja di Kantor BPBD Kota Balikpapan,” ujar Halomoan Tampubolon, Rabu siang, 3 Juni 2020.

Saat menangkap pelaku, petugas menemukan 6 paket narkotika jenis sabu dalam plastik klip kecil seberat 3,72 gram/brutto. Selain itu, petugas juga menemukan sebuah alat hisap sabu, 1 korek gas warna biru, 1 unit HP dân 1 buah kotak putih tempat menyimpan paket sabu.

Halomoan Tampubolon menerangkan, pelaku kooperatif saat ditangkap petugas. Pelaku langsung mengakui kesalahannya bahkan pelaku sendiri yang menunjukkan lokasi penyimpanan sabu sabu di dalam rumahnya.

Kepada petugas, AA mengaku menjual paket narkotika seharga Rp200 ribu per paket kepada pelanggannya. AA juga mengaku sudah 2 bulan melakukan praktik jual beli narkoba.

“Dia mengaku terpaksa mengedarkan narkotika jenis sabu sebagai sampingan dan tambahan pendapatan untuk ditabung untuk merenovasi rumah dan melunasi BPKB kendaraan yang digadaikan,” ujar Halomoan Tampubolon.

Diketahui kemudian, AA juga merupakan pengguna aktif narkoba sudah sejak 20 tahun terakhir. AA sempat berhenti namun karena ditinggal istri, kebiasaan mengkomsumsi narkoba AA kembali kambuh.

AA kini mendekam dalam penjara. Perbuatannya melanggar pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Prekusor Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun. (*)

Check Also
Close
Back to top button
DMCA.com Protection Status