Parlementaria

PDAM Samarinda Berubah Bentuk Badan Hukum Demi Dapat Bantuan Dana

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) berubah bentuk badan hukum menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Keputusan itu disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Samarinda yang dilakukan Kamis malam, 23 Agustus 2019.

Perubahan nama tersebut terjadi karena PDAM akan mendapatkan bantuan dana dari pusat melalui APBN. Namun dana tersebut tak bisa direalisasikan, bila PDAM masih berbentuk Perusda. Ketua Badan Legislasi DPRD Samarinda, Jasno, PDAM akan mendapatkan dana dengan catatan harus berbentuk Perumda.

“Kalau belum berbentuk Perumda nanti tidak bisa dipakai dananya,” beber Jasno.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengharapkan bahwa dengan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait PDAM, maka pelayanan PDAM kepada warga Samarinda bisa lebih dimaksimalkan. Sehingga keluhan warga dapat diminimalisir kedepannya.

Jasno pun tak menampik hingga saat ini masih ada 12 Raperda yang belum disahkan. Namun 4 diantaranya sudah memasuki tahapan akhir dan hanya tinggal menunggu waktu pengesahan. Sedangkan 8 sisanya masih belum memiliki naskah akademik.

“Aturannya semua Raperda yang mau dibahas kan harus punya naskah akademik,” kata Jasno.

Namun Jasno meyakini anggota DPRD periode selanjutnya (2019-2024) dapat melanjutkan pembahasan Raperda tersebut. Sehingga paling tidak, 4 Raperda yang sudah siap disahkan bisa segera diketuk palu. Sedangkan Raperda lain yang sifatnya mendesak akan dibahas dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) kumulatif terbuka. (Adv)

Back to top button
DMCA.com Protection Status