News

Pasca Pelantikan Presiden, Kerabat Kesultanan Kutai Kartanegara Minta Bertemu Jokowi, Ada Apa?

Kerabat Kesultanan Kutai Kartanegara menanggapi rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) RI dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim). Tanggapan tersebut mencuat setelah pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI, Joko Widodo dan Maruf Amin, Minggu 20 Oktober 2019. Pelantikan itu menjadi momentum bagi para kerabat Kesultanan Kutai untuk menitipkan kawasan Kaltim sebagai pusat pemerintahan RI yang baru.

Kerabat kerajaan Kutai di Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar) berharap agar Presiden melanjutkan program pemindahan IKN itu ke Kaltim. Kerabat Kesultanan Kutai Kartanegara mengatakan, pemindahan IKN ke Kaltim merupakan satu pengakuan sejarah di Indonesia yakni adanya kerajaan tertua di Indonesia, yakni Kerajaan Kutai yang berdiri sekitar abad ke-4 Masehi.

Kerajaan ini diperkirakan meliputi kawasan Nusantara dan berpusat di Pulau Kalimantan. Terbukti dengan penemuan tujuh buah prasasti yang ditulis dalam bahasa sanskerta dan menggunakan huruf Pallawa di atas tugu bernama Yupa. Kerajaan Kutai diduga berada di Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara. Di tempat inilah ditemukan prasasti yang menyebutkan bahwa raja pertama dari kerajaan Kutai adalah Raja Mulawarman yang merupakan putra dari Raja Aswawarman, cucu dari Maharaja Kudungga.

Ketua pengelola tanah perwatasan Grant Sultan, kesultanan Kutai, Adji Pangeran Ario Jaya Winata mengatakan, pelantikan Presiden diharapkan bisa membawa eksistensi kerabat kesultanan Kutai atas tanah dan wilayah di Benua Etam. Menurut Adji Pangeran Ario, kerabat Kesultanan Kutai hanya diminta untuk mempertahankan budaya Kerajaan Kutai tanpa pernah dianggap. Padahal, hingga saat ini, kerabat Kesultanan Kutai masih memiliki hak atas tanah Kerajaan Kutai yang meliputi 8 kabupaten kota di Kaltim.

Namun, berdasarkan pernyataan hibah Grand Sultan yang ditandatangani oleh Presiden Soekarno pada 1959, kerabat Kesultanan Kutai mendapatkan hibah Grant Sultan atas lahan kerajaan Kutai kepada enam pemangku hibah, yakni Adji Bambang Ruslani, Adji Bambang Wiryawan, Adji Purnawarman, Adji Raden Hoyo Sastro, Adji Pangeran Ario Jaya Winata, dan Adji Bambang Ainuddin. Adji Pangeran Ario menambahkan, Keenam pemangku hibah itu langsung berada di bawah Sultan Adji Muhammad Arifin karena eksistensi Kesultanan Kutai diakui secara yuridis kultural dan formal oleh negara.

“Tujuan kami supaya kita ini kuat, kita ini dihargai. Masak kerajaan gak punya tanah, lucu. Jadi, ada tanah adat, ada tanah ulayat, ada tanah kenyangnyawanya,” ujar Adji Pangeran Ario, Senin, 21 Oktober 2019.

Kerabat kesultanan Kutai lainnya, Adji Purnawarman mengatakan,
lokasi IKN masuk tanah Grant Sultan. Adji Purnawarman menyebutkan, jika tanah yang hendak dijadikan lokasi pembangunan IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), sedianya termasuk dalam tanah Grant Sultan atau tanah yang masuk dalam kesepakatan enam pemangku hibah. Para ahli waris merasa masih memiliki hak atas tanah tersebut. Kerabat kesultanan Kutai tidak mempersoalkan masyarakat yang tinggal dan hidup di atas tanah tersebut. Tanah kesultanan yang masuk di IKN hampir 180 ribu hektare mulai dari Sepaku, Semoi, Samboja, Muara Jawa, hingga Jonggon.

Menurut Adji Purnawarman, hingga saat ini belum ada penyampaikan resmi dari pusat mengenai Grant Sultan yang masuk ke dalam wilayah IKN. Karena itu, kerabat kesultanan Kutai menyayangkan ketiadaan penghargaan atas eksistensi kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura atas rencana pemindahan IKN ke Kaltim.

Pihak kesultanan Kutai mempersilakan pemerintah pusat untuk menggunakan tanah kerabat kesultanan Kutai sebagai lokasi pembangunan IKN. Catatannya, tanah tersebut tidak boleh diperjualbelikan dalam bentuk apapun. Kerabat kesultanan Kutai mengecam adanya jual beli lahan dan bersiap menuntut para warga dan pemerntah jika nantinya ada transaksi jual beli lahan di atas lahan kesultanan Kutai.

“Kami prinsipnya kami setuju. Kami punya kebanggaan. Pemerintah pusat hendak kemudian memindahkan ibukota ke Kalimantan Timur, seperti waktu zaman kerajaan pertama di Indonesia itu ada di Kutai. Ini merupakan kebanggaan kami bersama. Kami juga cinta NKRI. Kami juga mempunyai kebanggaan terhadap negara ini. Kalau memang pemerintah memerlukan tanah itu, silakan saja. Tetapi mesti menghargai juga keberadaan kesultanan,” ujar Adji Purnawarman. (*)

Back to top button
DMCA.com Protection Status