Pasca Kunjungan KPK, DPRD Samarinda Soroti Praktik Pungutan Wajib Pajak
KLIKSAMARINDA – Ada ruang yang rentan terjadinya praktik korupsi. Salah satunya antara lain ialah praktik negosiasi pengaturan pajak antara Wajib Pajak (WP) dengan Pemerintah Daerah (Pemda).
Setidaknya hal itu juga menjadi konsen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK mengatakan praktik ini sangat merugikan daerah.
Sebab, potensi daerah memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak maksimal, saat kunjungan supervisi pencegahan korupsi di DPRD Samarinda, Selasa, 3 November 2019.
Menyikapi hal itu, menurut anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Novi Marinda Putri, pihaknya bakal memanggil dinas terkait untuk mengevaluasi metode pungutan pajak di Samarinda.
“Akan kita panggil mereka (Pemda) untuk evaluasi PAD. Apa alasan kok PAD Samarinda segini-gini saja,” ujar Novi.
Pada 2017, PAD Kota Samarinda mencapai Rp517,499 miliar. Pada tahun 2018, PAD Samarinda turun mencapai Rp433,401 miliar. DPRD Samarinda pun meminta agar Pemkot memaksimalkan pajak retribusi. Sektor tersebut dianggap potensial menambah kas daerah. (NR-Adv)