Politik

Partai Persatuan Pembangunan Pecat Lagi Kadernya Yang Terlibat Korupsi

KLIKSAMARINDA – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali menghadapi persoalan tindak pidana korupsi yang melibatkan kadernya. Setelah pada Maret 2019 lalu Ketua Umum PPP Rommahurmuziy tertangkap KPK, kini kader lainnya di Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim), menjadi tersangka kasus korupsi.

Kader PPP di Kutim tersebut adalah Encek UR Firgasih yang menjabat Ketua DPC PPP Kutim sekaligus Ketua DPRD Kutim. Encek yang merupakan istri dari Bupati Kutim, Ismunandar tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa bersama Bupati Kutim dan 5 tersangka lainnya, Kamis 2 Juli 2020.

Karena itu, pada Sabtu, 4 Juli 2020, sikap tegas PPP muncul dan memecat Encek dari jabatan Ketua DPC Kabupaten Kutai Timur. Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PPP Achmad Baidowi, menyatakan dalam keterangan tertulis bahwa Encek telah melanggar AD/ART partai.

“Sesuai AD/ART (anggaran dasar/anggaran rumah tangga) PPP, kader yang terjerat kasus di KPK langsung diberhentikan dari jabatannya,” kata Achmad Baidlowi dalam keterangan tertulis Sabtu, 4 Juli 2020.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu mengungkapkan, kasus yang menjerat Encek UR Firgasih merupakan tanggung jawab pribadi. Dugaan praktek korupsi yang dilakukannya tidak ada hubungannya dengan partai.

Sekretaris Fraksi PPP menyesalkan tindakan Encek UR Firgasih. Padahal, partai lambang Ka’bah itu selalu menginstruksikan kader agar tidak terlibat dalam praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Bahkan setiap bimbingan teknis selalu ada materi antikorupsi dari KPK,” ujar Achmad Baidowi. (*)

Back to top button
DMCA.com Protection Status