DPRD KaltimNews

Pansus IP DPRD Kaltim Pertanyakan Data Program Pemberdayaan Masyarakat Perusahaan Tambang

KLIKSAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan (IP) DPRD Kaltim menggali informasi terkait realisasi Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) sejumlah perusahaan tambang. Satu di antaranya adalah data dari PT Tiara Bara Borneo (TBB).

PT TBB diketahui merupakan perusahaan tambang batubara yang menjadi sorotan Pansus IP. Pasalnya, DPRD Kaltim menerima laporan dari masyarakat mengenai operasional PT TBB yang merusak dan mencemari lingkungan.

Menurut Wakil Ketua Pansus IP Muhammad Udin, berdasarkan adanya laporan masyarakat tersebut, Pansus IP kemudian menindaklaanjuti dengan memanggil perwakilan PT TBB Rabu malam, 12 April 2023.

Rapat antara DPRD Kaltim dan PT TBB berlangsung di Ruang Queen Marry II Hotel Aston, Jalan Pangeran Hidayatullah Kota Samarinda. Namun, data dari PT TBB tersebut dianggap tidak lengkap.

“Kita kecewa datanya tidak disajikan. Padahal kita butuh data itu karena berkaitan dengan PPM dan Jaminan Reklamasi (Jamrek). Kita butuh itu karena pansus IP ingin memastikan PPM benar-benar terealisasi dimasyarakat. Namun, jumlah realisasi, desa mana saja, dan rincian lainnya tidak ada,” ungkap M Udin.

Menurut M Udin, pihaknya melakukan klarifikasi dalam pertemuan tersebut. Pihaknya juga menerima penjelasan secara gamblang dari PT TBB.
Meski begitu, Pansus IP memerlukan sejumlah data tambahan dari PT TBB. Antara lain, data terkait PPM.

“Kita perlu data PPM supaya masyarakat mengetahui bahwa pertambangan itu memberikan dampak positif juga, bukan negatif. Ada bantuan yang harus diberikan dan direalisasikan oleh perusahaan kepada masyarakat karena itu wajib. PPM itu wajib, tidak ada kata tidak,” ujar M Udin.

Dalam pertemuan tersebut, Pansus IP hanya memperoleh data perusahaan terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang tidak sesuai dengaan jumlah produksi. Sehingga, terindikasi mereka tidak memberikan PPM yang sesuai dengan RKAB.

“Tapi kita bantah juga bahwa RKAB itu adalah pengajuan yang disanggupi oleh perusahaan, karena dari RKAB itu lah hitungan dari PPM tersebut. Jadi mau terealisasi atau tidaknya, jumlah PPM harus sesuai dengan RKAB yang diajukan,” ujar M Udin.

M Udin menerangkan, PT TBB mengaku telah beberapa kali melaksanakan PPM di tahun 2019 dengan anggaran sebesar Rp300 juta.

Hanya saja, perusahaan tambang ini tidak menjelaskan realisasinya secara detail untuk apa saja.

“Karena tidak ada ya datanya, kami anggap tidak ada. Tapi kita tetap menunggu data dari mereka selama beberapa hari ini, kira-kira apa saja yang sudah direalisasikan untuk masyarakat di daerah tersebut,” ujarnya.

M Udin menegaskan, perusahaan pertambangan memiliki kewajiban untuk melaksanakan PPM. PPM bertujuan agar masyarakat mengetahui dampak positif perusahaan terhadap lingkungan sekitar.

Perwakilan PT TBB, Purnomo menyatakan pihaknya akan segera menyiapkan data yang diperlukan Pansus IP. Di sisi lain, pihaknya juga mengapresiasi Pansus IP yang telah memberikan masukan kepada PT TBB.

“Karena, kritik yang disampaikan juga membangun, untuk data akan kami berikan, sementara ini dalam proses,” ujar Purnomo.

Purnomo menjelaskan, pihaknya akan berupaya merealisasikan PPM dan berkomitmen akan menjalankan kewajibannya untuk memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar.

“Kami berusaha untuk bisa mencapai target realisasi 100 sesuai rencana,” ujar Purnomo. (Dya/Adv/DPRDKaltim)

Back to top button
error: Maaf Konten Diproteksi oleh Sistem !! Sila hubungi redaksi melalui email kliksamarinda.@gmail.com
DMCA.com Protection Status