NewsParlementaria

Nah, DPRD Samarinda Cium Praktik Korup Proses Uji KIR

Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Fuad Fakhruddin ditemui di ruangannya, Rabu, 18 Desember 2019. (Foto: NRS)

KLIKSAMARINDA – Proses Uji KIR kendaraan bermotor di Samarinda diduga masih sarat diwarnai kecurangan. Praktik calo kerap terjadi saat menarik pungutan liar dari uji KIR kendaraan jauh di atas harga normal.

Hal itu terungkap saat inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi II DPRD Kota Samarinda di Kantor Pengujian Kendaraan Bermotor atau KIR Kota Samarinda di Jalan Nusyirwan Ismail, Kelurahan Sempaja Selatan, Kota Samarinda, Rabu, 18 Desember 2019.

“Kita turun ke Dishub, berdasarkan banyaknya laporan masyarakat tentang keluhan pelayanan KIR. Ada temuan kita, bahwa memang ada calo, di luar ketentuan,” sebut Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Fuad Fakhruddin.

Fuad menduga, praktik terlarang ini sudah berlangsung cukup lama. Terlebih lagi, hal ini sangat memengaruhi PAD Samarinda dengan cukup signifikan.

Pihaknya juga sempat menanyakan langsung, para sopir biasanya harus merogoh kocek hingga Rp250 ribu untuk lulus uji KIR. Padahal ketentuan yang tertera hanya dipungut biaya Rp35 ribu saja.

“Yang masuk ke PAD hanya Rp35 ribu. Kenyataannya, di lapangan jauh, bisa 3 kali lipat bahkan 4 kali lipat,” terang Fakhruddin.

Politisi Gerindra ini juga menduga, praktik calo itu dilakukan oleh oknum eks pegawai di sana. Sang calo diketahui tak lagi bekerja, namun praktik rasuah ini masih tetap berjalan.

“Yang pasti ada oknum. Tapi, kurang tahu juga. Kita akan tindaklanjuti lagi,” sebutnya.

Lebih lanjut, Komisi II DPRD berencana memanggil OPD terkait untuk mengevaluasi temuan di lapangan.

“Nanti kita akan panggil Kepala Dishub dan Organda juga. Perlu juga kita minta keterangan dari para sopir juga,” pungkas Fuad. (*)

Back to top button
DMCA.com Protection Status