Modus Baru Penyelundupan Narkoba, Disembunyikan dalam Kemasan Amplang
KLIKSAMARINDA – Pihak kepolisian terus gencar melakukan upaya pemberantasan peredaran narkoba di Samarinda dan sekitarnya. Berbagai modus penyelundupan narkoba pun menjadi perhatian Polresta Samarinda.
Baru-baru ini, Polresta Samarinda mengungkap modus baru pengiriman narkoba dengan menyembunyikannya di dalam kemasan amplang.
Modus penyembunyian narkoba dalam amplang ini menunjukkan kelicikan sindikat narkoba dalam mengecoh petugas. Mereka memanfaatkan makanan kemasan sebagai ‘kamuflase’ untuk menyelundupkan barang haram.
Namun, kewaspadaan petugas dan peran serta masyarakat mampu menggagalkan aksinya. Tim Hyna Unit Resnarkoba Polresta Samarinda berhasil menangkap dua orang pelaku di Jalan Kapten Soejono Aji, Kelurahan Sungai Kapih pada Rabu 3 Januari 2024 lalu.
“Para pelaku menyembunyikan puluhan butir narkoba jenis inex dalam dua box amplang untuk dikirim ke pembeli,” ungkap Kasi Humas Polresta Samarinda Iptu Muh Rizal, Minggu 7 Januari 2024.
Penangkapan berawal saat petugas menghentikan sepeda motor yang dikendarai kedua pelaku, DS dan HA. Penggeledahan pun dilakukan dan menemukan 50 butir narkoba jenis inex berwarna pink seberat 22,5 gram.
Petugas melakukan pengembangan kasus dan mendapat pengakuan dari DS bahwa masih menyimpan barang haram lainnya di dalam kamarnya. Tim kemudian menggerebek kamar kos pelaku dan menemukan dua dus coklat berisi amplang yang ternyata digunakan untuk menyembunyikan narkoba.
“Ditemukan total 985 butir inex dengan berat 462,6 gram yang disembunyikan di sela-sela tumpukan amplang dalam dua dus,” papar Rizal.
Kedua pelaku beserta barang bukti langsung diamankan di Polresta Samarinda untuk proses lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman berat berdasarkan UU Narkotika.
Aksi kepolisian tersebut berdasarkan laporan warga yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di lokasi itu. Setelah melakukan pengawasan, warga melihat kedua pelaku melintas dan langsung melaporkan ke pihak berwajib.
Atas temuan ini keduanya bersama barang bukti langsung dibawa ke Mako Polresta Samarinda untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yg berlaku.
Jika terbukti bersalah. keduanya terancam Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Suriyatman)