Politik

KPU Samarinda Nyatakan Tetap Lanjutkan Verifikasi Faktual Perbaikan

KLIKSAMARINDA – Sehari setelah adanya surat pengajuan penghentian verifikasi faktual dari pasangan bakal calon perseorangan Parawansa Assoniworra dan Markus Taruk Allo, KPU Samarinda mengeluarkan surat penjelasan pada Kamis 13 Agustus 2020.

Dalam surat balasan KPU Samarinda bernomor 658/PL.02.2-SD/6472/KPU-Kot/VIII/2020, KPU Samarinda menjelaskan jika pihaknya tidak memiliki wewenang untuk melakukan penundaan atau penghentian sementara tahapan pelaksanaan pemilihan termasuk menghentikan tahapan verifikasi faktual perbaikan.

Hal tersebut termuat dalam point ketujuh surat penjelasan KPU Samarinda yang ditandatangani langsung Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat.

“Berdasarkan hal tersebut di atas, KPU Kota Samarinda tidak mempunyai wewenang membuat keputusan tentang penundaan atau penghentian sementara tahapan pelaksanaan pemilihan termasuk menghentikan tahapan verifikasi faktual perbaikan. Bahwa penetapan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak serta pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan perwaklan Rakyat,” demikian bunyi lengkap point 7 tersebut.

Karena itu, pada point 9 dijelaskan kemudian, bahwa KPU Samarinda tetap melaksanakan verifikasi faktual perbaikan sesuai tahapan yaitu pada tanggal 8 Agustus-16 Agustus 2020, yang dilaksanakan selama 7 hari.

Surat penjelasan tersebut disampaikan kepada Bakal Calon Perseorangan Parawansa Assoniwora dan Markus Taruk Allo.

Usai menerima surat penjelasan dari KPU Samarinda, Parawansa Assoniwora menyatakan bahwa KPU Samarinda dinilai telah mengabaikan Peraturan Wali Kota Nomor 38 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Penanggulangan Bencana dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Daerah.

“Dalam surat balasan KPU yang kami terima malam ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda dengan jelas dan tegas mengabaikan Peraturan Walikota No. 38 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Penanggulangan Bencana dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Daerah,” ujar Parawansa.

Sebelumnya, pasangan bakal calon perseorangan ini telah melayangkan surat permohonan penundaan sementara proses verifikasi faktual perbaikan pada Rabu 12 Agustus 2020. Permohonan tersebut karena untuk menghindari terjadinya penularan Covid-19 di masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status