News

KPK Periksa 20 Saksi Kasus Korupsi Bupati Kutim Ismandar di Samarinda

KLIKSAMARINDA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan kasus tindak pidana korupsi dalam pekerjaan infrastruktur di Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur tahun 2019-2020. Pada Rabu, 9 September 2020, KPK memanggil 20 orang saksi untuk hadir dalam pemeriksaan yang digelar di Mapolresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi Nomor 1, Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Sebelas saksi di antaranya merupakan staf Sekretariat DPRD Kutai Timur. Sementara tiga pihak swasta yang merupakan rekanan Pemkab Kutai Timur. Sisanya, satu anggota DPRD Kutai Timur dari Fraksi PDIP.

Ada pula staf di lingkungan Pemkab Kutim yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus suap dengan tersangka ISM atau Bupati Kutai Timur non aktif.

“Hari ini tim penyidik KPK RI kembali memanggil 20 saksi untuk dimintai keterangan di Polresta Samarinda,” ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Puluhan saksi yang dipanggil tersebut adalah, Kepala Bappeda Kutim, Dr Edward Azran, Kasubbag Perencanaan Bappeda, Arham, Kasi Program Bapenda Panji Asmara, Anggota DPRD Fraksi PDIP, Faizal Rachman, pihak swasta atau rekanan, yakni Bayu, Lila dan Hj Anik, pengurus KNPI Kutim, Surpani, Kabid Anggaran BPKAD, Awang Amir, serta 11 staf Sekretariat DPRD Kutim, terdiri dari, Ayub Arruan, Ence Febri Irawan, Ferry Maulana, Ichwansyah, Juliansyah, Muhammad Julfianur, Nanang, Rifai, Taufik Hidayat, Urip Santosa dan Yuferi Eka.

Bupati Kutai Timur non aktif, Ir H Ismunandar MT terjerat kasus korupsi bersama sang istri yang merupakan Ketua DPRD Kutai Timur, Hj Encek UR Firgasi SH MAP, serta tiga Kepala Dinas di lingkungan Pemkab Kutim, yakni, Dinas PU Kutim, Aswandini Eka Tirta, Bapenda, Musyaffa dan BPKAD, Suriansyah alias H Anto.

KPK juga mengamankan dua rekanan di lingkungan Pemkab Kutim. Yakni, Aditya Maharani dan Deki.

Melalui para kepala dinas atau badan tersebut, KPK menduga ada aliran dana dari kedua rekanan tersebut pada Bupati non aktif dan Ketua DPRD Kutim non aktif. Ketujuh tersangka diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK RI di Jakarta pada 2 Juli 2020 lalu. Dengan barang bukti yang disita berupa, uang tunai Rp 170 juta, deposito senilai Rp 1,2 miliar dan empat buku tabungan dengan total saldo Rp 4,8 miliar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status