News

KPID Kaltim Tegur 8 Lembaga Penyiaran Televisi dan Radio

KLIKSAMARINDA – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur(Kaltim) mengeluarkan sanksi administratif berupa teguran tertulis terhadap 3 Lembaga Penyiaran (LP) Jasa Penyiaran Televisi di Kaltim dan 5 Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Jasa Penyiaran Radio. Dalam rilis KPID Kaltim pada 19 Oktober 2020, dinyatakan bahwa kedelapan lembaga penyiaran televisi dan radio tersebut disanksi akibat melanggar sejumlah ketentuan penyiaran dan siaran jurnalistik

Untuk lembaga penyiaran televisi, KPID Kaltim telah mengeluarkan Surat Keputusan Teguran Tertulis yang diberikan kepada 3 Lembaga Penyiaran (LP) Jasa Penyiaran Televisi di Kaltim. Ketiganya adalah iNews Tenggarong, RCTI Kaltim, dan Mahakam Channel.

Sementara teguran terhadap lembaga penyiaran radio, KPID Kaltim mengeluarkan terguran tertulis kepada 5 lembaga penyiaran radio, yaitu Radio Suara Mahakam, Radio Kutai, Radio Borneo, Radio Paras, dan Radio Kumala.

Berikut pelanggaran yang dilaukan oleh 8 lembaga penyiaran televisi dan radio di Kaltim yang memperoleh teguran tertulis dari KPID Kaltim dalam Surat Keputusan Teguran Tertulis Lembaga Penyiaran yang disampaikan KPID Kaltim.

Pelanggaran Lembaga Penyiaran (LP) Jasa Penyiaran Televisi:
1. Pelanggaran program siaran jurnalistik “ Seputar iNews Kaltim” oleh RCTI Kaltim pada tanggal 21 September 2020 pukul 06.40 WITA terdapat unsur kesengajaan dengan menampilkan wajah tersangka atau pelaku kejahatan seksual tanpa diblur atau disamakan.
2. Pelanggaran serupa juga dilakukan oleh iNews Tenggarong dengan program siaran jurnalistik “iNews Kaltim” yang disiarkan pada tanggal 21 September pukul 11.34 WITA.
3. Mahakam Channel telah melanggar Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 02/P/KPI03/2012 tentang Standar Program Siaran pasal 58 ayat 4(f) “Program siaran iklan dilarang menayangkan: upaya menyembunyikan, menyesatkan, membingungkan, membohongi masyarakat tentang kualitas, kinerja, harga sebenarnya, dan/atau ketersediaan dari produk dan/atau jasa yang diiklankan, dengan telah menyiarkan iklan “Madu As Shihah” yang didalam iklan tersebut terdapat kata/kalimat 100% madu asli tanpa tambahan lain dan terjamin khasiatnya.

“KPID Kaltim berharap teguran ini dapat menjadi bahan pembelajaran lembaga penyiaran untuk memperbaiki isi siaran. Muatan informasi dan hiburan harus menyehatkan dan memperhatikan dampak bagi masyarakat. Karena itu, KPID Kaltim juga menekankan pentingnya penerapan serta kepatuhan terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) guna meminimalisir terjadi pelanggaran,” demikian rilis KPID menyatakan.

Pelanggaran Lembaga Penyiaran (LP) Jasa Penyiaran Televisi:
1. Program siaran “Galeri Pagi” oleh Radio Suara Mahakam yang menyiarkan iklan “Mie Sedap Coto”, “Ekonomi Power Liquid”, dan “Minuman Ale-Ale” yang mengndung kata-kata Superlatif yakni imbuhan Ter, The Best, dan No.1 bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 58 ayat 4(f), “Program siaran iklan dilarang menayangkan: upaya menyembunyikan, menyesatkan, membingungkan, atau membohongi masyarakat tentang kualitas, kinerja, harga sebenarnya, dan atau ketersediaan dari produk dan/atau jasa yang diiklankan.

2. Radio Kutai yang menyiarkan lagu “Pelan pelan Ah ih” oleh Duo Ratu,
3. Radio Borneo yang menyiarkan lagu “Mari Bercinta” oleh Aura Kasih,
4. Radio Paras yang menyiarkan lagu “Cashmere” dan “Throw Sum Mo”,
5. Radio Kumala yang menyiarkan lagu berjudul “Ngidam Jemblem”.

“Sanksi untuk ke-4 LP Radio lainnya yaitu karena sama-sama melanggar Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 20 Ayat (1). “Program siaran dilarang berisi lagu dan video klip yang menampilkan judul dan/atau lirik bermuatan seks, cabul, dan/atau mengesankan aktifitas seks”,” demikian catatan dari KPI Kaltim. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status