KPID Kaltim Monev Lembaga Penyiaran Kota Bontang, Gagas Kegiatan Literasi Media
KLIKSAMARINDA – Rangkaian kunjungan kerja komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim terus berlanjut setelah dari Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Jajaran KPID Kaltim melaksanakan agenda Monitoring dan Evaluasi Lembaga Penyiaran di Kota Bontang. Agenda monitoring dan evalusi ini berlangsung selama 2 hari, 21-22 Juli 2022.
“Ini merupakan wujud komitmen KPID Kaltim dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002,” ujar Ketua KPID Kaltim, Irwansyah.
KPID Kaltim mengunjungi 5 lembaga penyiaran, antara lain:
– PT Radio Swara Khatulistiwa Bontang
– PT Idaman Media Utama
– PT Khatulistiwa Media (Publik Khatulistiwa TV)
– PT Bontang Telemedia
– PT Yasifat TV Media
Pada agenda Monev kali ini, KPID Kaltim menyampaikan terkait penerapan Analog Switch-Off (ASO) serta kelengkapan perizinan yang mulai dilakukan secara online.
Dalam kunjungan kerja ke Kota Bontang, KPID Kaltim juga melakukan audiensi bersama Wali Kota Bontang, Basri Rase. Audiensi bersama Wali Kota Basri Rase tersebut berlangsung Rabu, 20 Juli 2022.
KPID Kaltim menyampaikan sejumlah poin penting terkait perkembangan penyiaran di Kalimantan Timur. Menurut Irwansyah, KPID Kaltim memiliki tugas dan kewenangan antara lain dalam hal pengawasan.
“Ada 10 kabupaten kota yang belum tersentuh dikarenakan daya tangkap siaran yang terbatas dan nantinya kami juga akan mengadakan literasi media di Kota Bontang ini” ujar Irwansyah.
Irwansyah juga melaporkan kepada Wali Kota Basri Rase, adanya lembaga penyiaran yang belum berizin di Kota Bontang.
Menurut Komisioner Komisioner KPID Kaltim bidang Pengelolaan Struktur Dan Sistem Penyiaran, Tri Heriyanto, KPID Kaltim menawarkan pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) di kota Bontang. Tri Heriyanto menerangkan, tujuan pendirian LPPL lokal ini agar informasi yang diterima publik tersaring dengan baik.
“Alangkah lebih baiknya pemerintah daerah mendirikan lembaga penyiaran yang notabennya milik pemerintah guna membantu kerja-kerja pemerintahan,” ujar Tri heriyanto.
Sementara itu, Komisioner KPID Kaltim sekaligus Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P), Hajaturamsyah juga menjelaskan beberapa hal yang menjadi fokus bidangnya. Menurut Hajaturamsyah, saat ini KPID khususnya KPID Kaltim memiliki komitmen terkait ASO yang sedang berjalan.
“Rencananya ASO akan dilaksanakan November nanti. Karen itu, menertibkan lembaga penyiaran ilegal juga merupakan komitmen kami,” jelas Hajat, sapaan akrabnya, secara singkat.
Penyampaian komisioner KPID Kaltim mendapat respon baik dari Wali Kota Bontang.
“Saya berterimakasih sudah dikunjungi KPID Kaltim terkait informasi mengenai lembaga penyiaran tak berizin dan penyebar luasan informasi mengenai adanya LPPL. Kami selaku Pemerintah Kota Bontang siap membantu dan menjadi partner dalam kegiatan literasi yang akan dilaksanakan di kota Bontang,” ujar Wali Kota Basri Rase.
Wali Kota Basri Rase juga akan konsentrasi membuat perda tentang pendirian LPPL radio dan televisi di kota Bontang. (Adv/KominfoKaltim)