Kota Samarinda Akan Bentuk 66 Posko PPKM Mikro
KLIKSAMARINDA – Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Samarinda memutuskan akan membuat posko pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Posko PPKM Mikro ini akan berjumlah sebanyak 66 pos yang tersebar pada 10 Kecamatan di Kota Samarinda.
Keputusan tersebut disepakati dalam rapat kordinasi (rakor) yang berlangsung, Selasa 2 Maret 2021 di Aula Mapolresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi.
Wali Kota Samarinda Andi Harun hadir dalam kesempatan itu bersama Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman dan Dandim 0901/SMD, Kolonel Inf Ony Kristiyono Goendong. Menuut Wali Kota Andi Harun, dalam pembatasan aktivitas masyarakat tadi perlu peran seluruh pihak agar berjalan efektif.
“TNI-Polri tidak bisa dipisahkan dalam mendukung menekan angka penyebaran Covid 19 di Samarinda. Kuncinya satu, solid baru bisa kolaborasi, sambil saya mempelajari kembali surat edaran Wali Kota sebelumnya, apakah ada yang di tambah atau kita revisi.” ujar Wali Kota Andi Harun.
Wali Kota Wali Kota Andi Harun menambahkan ada beberapa strategi dalam percepatan penanganan Covid-19 ini. Di antaranya mendorong perubahan perilaku masyarakat agar terbiasa melaksanakan protokol kesehatan, kemudian menurunkan angka konfirmasi positif harian dengan manajemen perawatan.
Terpisah, Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman juga mengajak semua pihak bergerak bersama melakukan pelacakan pasien positif mulai tingkat kelurahan. Kombes Pol Arif Budiman menyatakan data yang akurat bisa membuat penanganan pandemi lebih tepat.
“Seperti yang kami lakukan di Polresta, Dimana ada sebanyak 196 personel Kepolisiam telah dilakukan rapid test dengan hasil 26 personel reaktif, kemudian kita tingkatkan pada test swab antigen dengan hasil keseluruhan Negatif.”ujar Kombes Pol Arif Budiman.
Menurut Kapolresta Samarinda, rapat koordinasi diselenggarakan sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah dalam upaya menekan penyebaran Covid-19 yang sampai saat ini masih menunjukkan peningkatan yang signifikan. Ia berharap dengan PPKM mikro setidaknya mempermudah pengawasan kasus covid-19 yang menjangkau hingga ke tingkat RT.
PPKM mikro ini mengatur pembatasan aktivitas di lingkungan masyarakat. Antara lain, aktivitas tempat kerja, ibadah, hingga kegiatan sosial.
Tujuan PPKM Mikro ini sebagai langkah pencegahan, penanganan, pembinaan serta pendukung dalam menekan angka penyebaran Covid 19 dengan melibatkan semua unsur lapisan masyarakat. (*)