Komisi III DPRD Samarinda Ingatkan Perusahaan Tambang di Palaran Agar Penuhi SOP
KLIKSAMARINDA – Beberapa waktu lalu, Komisi III DPRD Samarinda meninjau langsung keberadaan Terminal Untuk kepentingan Sendiri (TUKS) Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dan terminal khusus.
Keberadaan Terminal Untuk kepentingan Sendiri (TUKS) Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dan terminal khusus itu merupakan bagian dari aktivitas perusahaan pertambangan di lingkup kota Samarinda, yaitu di kawasan Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani memimpin langsung tinjauan lapangan tersebut.
Menurut Angkasa Jaya, tinjauan lapangan itu menyasar jetty atau pelabuhan dermaga tambang terminal milik PT IPC, PT MEC, CV SBJ, dan PT. NCI.
Angkasa Jaya menerangkan, tinjauan lapangan beberapa waktu lalu itu sebagai tindak lanjut Komisi III DPRD Samarinda atas Rapat Dengar Pendapat terkait perizinan Pelabuhan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) Badan Usaha Pelabuhan (BUP) pertambangan.
Tinjauan lapangan Komisi III ini disertai Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda dan Dinas Perhubungan Kota Samarinda, 26 Desember 2022 lalu.
Angkasa Jaya menyatakan, keberadaan TUKS dan terminal khusus itu masih memerlukan pembenahan. Khususnya untuk pembenahan yang berkaitan dengan permasalahan lingkungan hidup.
DPRD Samarinda menginginkan agar perusahan tambang itu taat aturan dan tidak merugikan masyarakat dalam hal lingkungan hidup.
“Kita ingin lihat perizinanannya. Apakah sudah sesuai atau tidak. Dampak lingkungan akibat aktivitas itu juga bagaimana,” ujar Angkasa Jaya.
Terutama, pembenahan dalam segi pembuangan limbah yang tidak sesuai dengan aturan.
“Dampak lingkungan akibat aktivitas tersebut masih banyak harus dibenahi. Seperti pembuangan limbah yang tidak sesuai. Sehingga limbah langsung menuju ke sungai,” ujar Angkasa Jaya.
Karena itu, Komisi III DPRD Samarinda masih akan terus mengawasi dan akan mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan dengan perusahaan-perusahaan tersebut. (Adv/DPRDSamarinda)