Komisi III DPRD Kaltim Minta Penumpukan Batubara Ilegal di Muara Sangasanga Ditindak

KLIKSAMARINDA – Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang meminta aparat penegak hukum dari Kepolisian dan KSOP Samarinda menindak tegas keberadaan jeti jeti liar atau tidak berizin yang berada di Muara Sangasanga, Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Pernyataan tersebut membuat Dedi dan sebagian warga RT 07, Kelurahan Muara Sangasanga, sumringah. Pasalnya, perjuangan menolak keberadaan dermaga bongkar muat batubara di lingkungan mereka selama dua tahun membuahkan hasil.
“Ini sejarah bagi kami setelah berjuang selama dua tahun, dari pertemuan demi pertemuan, dari negoisasi ke negoisasi, dari pejabat ke pejabat, akhirnya hari ini kami puas. Komisi III DPRD Kaltim mengabulkan permintaan kami dan meminta aparat penegak hukum menindak keberadaan jeti jeti liar yang ada di wilayah lingkungan kami,” ujar Dedi usai Rapat Dengan Pendapat DPRD Kaltim yang dihadiri pejabat di lingkungan Pemkab Kukar dan Pemprov Kaltim, Selasa 8 Agustus 2023.
Dedi menambahkan, warga yang bermukim di Kelurahan Sangasanga Muara sebelumnya mengeluhkan aktivitas penumpukan batubara yang jaraknya tak jauh dari pemukiman warga.
Dedi mengaku sudah pernah bersurat ke kantor kecamatan dan Kelurahan. Namun mereka tak menerima solusi.
“Kami dimediasi dan terasa terjebak juga saya waktu itu. Karna disuruh tanda tangan. Malah dibuat saling menjaga supaya tidak ada keributan dengan tanda tangan di situ. Alhamdulillah, siang ini RDP yang difasilitasi oleh Komisi III DPRD Kaltim telah menghasilkan keputusan yang benar- benar menjadi harapan warga RT 07,” ujar Dedi.
Masyarakat sendiri menerima poin penting dari RDP tersebut. Pertama, aparat kepolisian dan KSOP harus mengambil langkah tegas sesuai kewenangan yang dimiliki.
“Di RDP ini jelas kegiatan ini dikatakan ilegal. Maka harus tegas. Yang ilegal harus ditutup,” ujar Dedy.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang, mengatakan pihaknya telah mengambil beberapa keputusan.
Antara lain, meminta pihak-pihak berwenang melakukan penertiban terhadap aktivitas penumpukan batubara di wilayah Sanga Sanga Muara. Jika dalam aktivitas tersebut dinilai adanya pelanggaran, pihaknya meminta aparat melakukan penindakan.
“Kita fokuskan terhadap laporan masyarakat ini. Selebihnya terkait penertiban, itu ranahnya kepolisian dalam hal ini,” ujar Veridiana Huraq Wang dijumpai usai RDP.
Untuk penindakan dan proses lanjutan, DPRD Kaltim terus melakukan pengkajian bersama dinas terkait. Pasalnya, kegiatan penumpukan batubara dalam definisi pertambangan tidak ada.
“Sudah jelas kegiatan ini tak berizin. Karena tidak ada yang dapat mengeluarkan izinnya,” ujar Veridiana Huraq Wang. (Suriyatman)