Provinsi Kaltim

Kepala BKD Kaltim Serahkan SK Kenaikan Pangkat PNS Bontang

KLIKSAMARINDAKepala Badan Kepegawaian (BKD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Diddy Rusdiansyah menyerahkan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat (SK Kenpa) bagi 17 orang PNS Golongan IV di lingkungan Pemerintah Kota Bontang terhitung mulai tanggal (TMT) 01/10/2020. Penyerahan SK Kenpa tersebut diterima oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bontang, Sudi Priyanto di Ruang Rapat BKD Kaltim, Rabu 30 September 2020.

Dalam arahannya, Diddy Rusdiansyah menyampaikan, Kota Bontang menjadi daerah kabupaten/kota yang pertama di Kaltim yang menerima SK Kenpa Golongan IV untuk TMT 01 Oktober 2020 ini. Prestas tersebut memberikan nilai lebih bagi tata kelola kelengkapan berkas PNS di wilayah Bontang.

Kecepatan dan ketepatan waktu dalam menyampaikan kelengkapan berkas secara lengkap merupakan kunci sukses bagi Kota Bontang menerima SK Kenpa secara tepat waktu tersebut.

Menurut Diddy Rusdiansyah, ke depan pihaknya akan memanfaatkan informasi teknologi yang terintegrasi sehingga dokumen dapat dikirim secara digital melalui aplikasi yang dibangun oleh BKN dan BKD/BKPP/BKPSDM Provinsi dan Kabupaten atau Kota se-Kaltim.

Diddy Rusdiansyah juga mengucapkan selamat atas para aparatur sipil negara (ASN) yang telah mendapatkan SK Kenaikan Pangkat. Diddy Rusdiansyah berharap agar kenaikan pangkat tersebut semakin memberikan motivasi dan inovasi dalam kinerja ASN bersangkutan.

“Kami mengucapkan selamat dan sukses untuk rekan-rekan ASN yang naik pangkat. Semoga dengan rasa syukur hal tersebut memberikan keberkahan untuk diri sendiri, keluarga, lingkungan kerja dan masyarakat secara luas. Terus semangat dalam bekerja dan berinovasi dalam karya nyata,” ujar Diddy Rusdiansyah atas kecepatan BKPSDM Bontang.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Bontang, Sudi Prayitnno mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak khususnya Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltim beserta jajaran yang telah membantu proses penyelesaian Surat Keputusan Kenaikan Pangkat secara tepat waktu.

“Ini bagian dari upaya kami dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepegawaian aparatur. Selanjutnya SK Kenpa ini akan segera kami distribusikan ke masing-masing yang bersangkutan dengan tembusan unit kerja dan perangkat daerah terkait,” ujar Sudi Prayitno.

Kenaikan pangkat diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.

Dalam Bab I Pasal 1 disebutkan, kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara.

Kenaikan pangkat reguler adalah penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat pada jabatan.
Kenaikan pangkat pilihan adalah kepercayaan dan penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil atas prestasi kerjanya yang tinggi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
DMCA.com Protection Status