News

Kasi PaHAM di Samarinda Gelar Diskusi, Desak Pemerintah Tuntaskan Kasus HAM Masa Lalu

KLIKSAMARINDA – Menutup rangkaian aksi dan peringatan selama 30 hari terkait dengan pelanggaran HAM di masa lalu yang belum diselesaikan dan pelanggaran HAM baru yang masih terus terjadi, Komite HAM Dalam 30 Hari menyelenggarakan acara publik dengan tajuk Kasi PaHAM atau Kelompok Aksi Pejuang HAM.

Kegiatan ini diselenggarakan di Teluk Lerong Garden, Jalan RE Martadinata, pada hari Selasa, 10 Desember 2024, mulai pukul 16.00 sampai dengan selesai.

Rangkaian puncak aksi HAM dalam 30 hari ini diisi dengan kegiatan diskusi publik, penampilan teater, puisi dan demo masak.

Diskusi publik dengan tema “Meneropong Intensitas Pelanggaran HAM di Rezim Prabowo – Gibran” menghadirkan 3 pemantik, yaitu M.Ilham Maulana Ketua BEM KM Unmul, Maretasari Dinamisator Jatam Kaltim, dan Alfian Akademisi FH Unmul.

Sedangkan penampilan teater akan diisi oleh anggota Komite HAM Dalam 30 Hari, sementara Demo Memasak akan menghadirkan Lelaki Dapur, aktivis dan seniman kuliner yang membela hak-hak pangan masyarakat lokal.

“Seluruh rangkaian acara, aksi dan peringatan HAM yang telah dilaksanakan oleh Komite HAM Dalam 30 Hari bertujuan untuk memajukan demokrasi, mendorong penyelesaian dan pemenuhan HAM serta meningkatkan partisipasi masyarakat sipil dalam penegakah HAM,” ungkap Kasi paham dalam siaran pers pada Rabu 11 Desember 2024.

Dengan pergantian pemimpin baik di tingkat nasional hingga daerah, mulai dari Presiden, Gubernur, Walikota dan Bupati termasuk aparatnya diharapkan akan berdampak secara nyata terhadap penyelesaian kasus pelanggaran HAM di masa lalu, pengurangan kasus HAM dan pemenuhan Hak Hak Masyarakat untuk hidup aman, nyaman dan sejahtera mulai hari ini.

“Lewat rangkaian pelaksanaan aksi dan peringatan HAM dalam 30 hari, Komite bukan hanya mau mengingatkan melainkan juga mendesak pemerintah atau rezim yang baru untuk menuntaskan kasus-kasus HAM berat yang belum diselesaikan,” demikian keterangan Kasi Paham.

Rezim terpilih baik di tingkat nasional maupun daerah mesti menunjukkan komitmen untuk menjadikan penyelesaian kasus HAM yang belum tuntas sebagai prioritas.

Rangkaian aksi yang dilakukan oleh Komite HAM Dalam 30 Hari ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat sipil yang tanpa lelah merawat ingatan dan menolak lupa atas banyak kasus HAM yang berusaha dilupakan atau bahkan didegradasi oleh pemerintah sebagai kasus kejahatan biasa.

Lewat rangkaian aksi dan peringatan, Komite HAM Dalam 30 Hari juga mengambil peran untuk melakukan pendidikan dan penyadaran HAM kepada masyarakat luas yang kerap abai dilakukan oleh pemerintah.

Dalam catatan Komite HAM Dalam 30 Hari, ada daftar panjang kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu yang belum dituntaskan. Sementara pelaksanaan HAM ke depan masih menjadi tantangan.

Aparat penegak hukum yang semestinya menjadi garda terdepan untuk mewujudkan hak atas rasa aman dan nyaman bagi masyarakat ternyata justru kerap menjadi alat kekuasaan dan politik yang hanya mengedepankan kepentingan kelompok tertentu.

Aparat penegak hukum, yang semestinya melayani dan melindungi masyarakat justru kerap secara sengaja mengitimidasi, meneror, menakuti-nakuti, melakukan kekerasan bahkan membunuh masyarakat hanya karena dibekali dengan senjata api.

Kecenderungan kelompok Aparat Penegak Hukum untuk menjadi pelindung bagi kelompok kepentingan tertentu semakin membuat masyarakat termajinalkan.

Kenyamanan hidup bahkan keamanan nyawa masyarakat seperti tak ada yang menjamin. Rakyat dengan mudah kehilangan nyawanya hanya karena membela hak pribadi atau komunitas.

Bagi Komite HAM Dalam 30 Hari, acara puncak ini bukanlah selebrasi melainkan ungkapan keprihatinan dan sekaligus tantangan untuk pemerintah. Jika pemerintah tak mampu memenuhi hak-hak masyarakat.

“Terutama rakyat kecil yang terpinggirkan maka Komite HAM Dalam 30 Hari akan tetap berada di depan untuk melawan,” demikian pernyataan Komite HAM Dalam 30 Hari memungkas siaran persnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status