Politik

Kampanye Langgar Protokol Covid-19 di Era Pandemi, Mendagri Siapkan Sanksi

KLIKSAMARINDA – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menegaskan telah memberikan teguran keras kepada 53 kepala daerah petahana yang menimbulkan kerumuman saat melakukan pendaftaran Pilkada 2020. Menteri Tito Karnavian menjelaskan kerumuman dalam masa pendaftaran merupakan pelanggaran aturan PKPU.

“Saya tegaskan telah memberikan teguran keras kepada 53 petahana yang meninmbulkan kerumuman saat pendaftaran Pilkada,” ujar Menteri Tito Karnavian saat menggelar teleconference, Selasa 8 September 2020, bersama KPU dan Bawaslu.

Menteri Tito Karnavian juga menjelaskan, ada dua hal yang perlu diantisipasi dalam tahapan lanjutan. Pertama adalah antisipasi tindakan anarkis dan kekerasan dan kedua adalah antisipasi pencegahan penularan Covid-19.

“Dua hal yang diantisipasi dalam pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada. Pertama adalah antisipasi terhadap aksi anarkis, kekerasan, intimidasi. Kedua berusaha mencegah penyebaran Covid-19. Semua tahapan yang akan dilaksanakan diantisipasi,” ujar Menteri Tito Karnavian.

Dalam tahapan yang telah berlangsung beberapa waktu lalu, Menteri Tito Karnavian menjelaskan beberapa tahapan sangat berpotensi menjadi sarana pnularan Covid-19. Namun, pihaknya tak mendengar adanya kluster baru dari beberapa agenda kegiatan KPU.

“Ada verifikasi faktual calon perseorangan pada 24 Juni-12 Juli. Tidak terdengar kluster dari kegiatan ini,” ujar Menteri Tito Karnavian.

Mendagri juga telah menyiapkan sanksi atas adanya pelanggaran protokol Covid-19 saat pelaksanaan Pilkada. Pertama adalah sanksi penundaan pelantikan calon terpilih selama 6 bulan. Selain itu, Menteri Tito Karnavian juga menyatakan akan mengirimkan kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 dalam sekolah kepemimpinan sebagai bentuk sanksi.

“Sanksi kepada kontentan yang berkali-kali melanggar protokol Covid-19 maka akan ditunda pelantikan 6 bulan dan disekolahkan. Peraturan pelantikan tersebut tercantum dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang sanksi Kepala Daerah,” ujar Menteri Tito.

Soal sanksi penundaan pelantikan calon terpilih, Ketua KPU Arief Budiman, menyatakan proses pelantikan bukan ranah KPU.

“Pelantikan bukan ranah KPU lagi. Kami serahkan sepenuhnya kepada pemerintah,” ujar Arief Budiman dalam teleconference yang sama.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan agar berhati-hati terkait penyebaran kasus Covid-19 pada klaster kantor, keluarga, maupun saat pemilihan kepala daerah (pilkada).

“Hati-hati yang namanya klaster kantor, yang kedua klaster keluarga hati-hati, yang terakhir juga klaster pilkada hati-hati ini, agar ini selalu diingatkan,” ujar Presiden saat memberikan pengantar pada Sidang Kabinet Paripurna (SKP) mengenai Penanganan Kesehatan dan Pemulihan Ekonomi untuk Penguatan Reformasi Tahun 2021, di Istana Negara, Provinsi DKI Jakarta, Senin 7 September 2020.

Presiden menyampaikan bahwa yang selalu dikejar-kejar adalah tempat-tempat umum dan publik, tetapi sering dilupakan bahwa sekarang harus hati-hati pada klaster-klaster yang tadi telah disampaikan.

Khusus terkait klaster pilkada, Presiden minta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) benar-benar memberikan ketegasan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
DMCA.com Protection Status