News

Jejak Balita Yusuf di Tangan Mabes Polri

KLIKSAMARINDA – Penyebab meninggalnya balita Achmad Yusuf Gazhali masih menjadi teka-teki bagi publik Samarinda. Publik mengingat peristiwa ke belakang, ketika kabar hilangnya bayi berusia 4 tahun itu tersiar pada Jumat 22 November 2020, sekitar pukul 15.00 WITA. Sebelum dikabarkan hilang, balita Yusuf ketika itu dititipkan di Tempat Penitipan Anak Jannatul Anfaal, Jalan AW Syahranie Samarinda.

Dua minggu setelah pencarian berlangsung, Minggu 8 Desember 2019, warga menemukan jasad bayi tanpa kepala dan organ bagian dalam di anak Sungai Mahakam, Jalan Antasari. Penemuan jasad bayi tanpa kepala ini menggegerkan publik Kota Tepian.

Kabar ini juga mengejutkan orang tua dan keluarga Achmad Yusuf Gazhali. Menurut pengakuan keluarga Yusuf, bayi itu mengenakan pakaian yang dikenakan Yusuf sewaktu terakhir kali terlihat di TPA Jannatul Anfaal. Pihak keluarga pun mengakui jika bayi itu adalah balita Yusuf.

Setelah menerima laporan temuan bayi tanpa kepala, kepolisian dari Polresta Samarinda lalu melakukan penyelidikan. Namun, polisi masih perlu memastikan kebenaran jasad bayi yang ditemukan di anak Sungai Mahakam Samarinda itu adalah balita Yusuf yang hilang.

Polisi kemudian mengusulkan adanya otopsi. Namun, pihak keluarga mengeluarkan surat penolakan otopsi jasad bayi yang ditemukan tanpa kepala itu tertanggal 8 Desember 2019 atas nama ibu kandung balita Yusuf, Melisari. Tanpa proses autopsi, jasad bayi itu pun kemudian dimakamkan di Tempat Pemakamanan Jalan Damanhuri, Sungai Pinang Dalam, Samarinda, tak lama setelah mendapatkan perawatan medis di RS AW Syahranie Samarinda.

Namun, polisi tak menghentikan penyelidikan. Kasus itu terus berlanjut dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sekitar TPA Jannatul Anfaal yang juga berfungsi sebagai PAUD itu. Desakan publik untuk melanjutkan penyelidikan terus mengalir. Karena ada dugaan balita Yusuf terseret arus deras parit setelah hujan deras, polisi kemudian menelusuri jejak Yusuf hingga tempat penemuan bayi tanpa kepala di anak Sungai Mahakam, Jalan Antasari.

Tak hanya itu, polisi juga menerima hasil visum forensik dari Rumah Sakit Umum AW Syahranie Samarinda atas jasad bayi yang ditemukan tanpa kepala itu. Upaya itu dilakukan untuk memastikan jika DNA bayi tanpa kepala sama dengan DNA balita Yusuf.

Kepala Instalasi Forensik RSUD AW Sjahranie, dr. Kristina Uli Gultom, yang menangani jenazah Yusuf pasca ditemukan di anak Sungai Mahakam memberikan pernyataan. Menurut dr. Kristina, 23 Januari 2020. melihat kondisi jenazah bayi yang ditemukan di anak Sungai Mahakam, proses otopsi tidak perlu dilakukan. Namun, dr. Kristiani menyatakan jika DNA bayi yang ditemukan dengan kondisi badan tak utuh itu identik dengan DNA balita Yusuf.

Atas temuan tersebut, Penyidik Polresta Samarinda menetapkan 2 orang tersangka yang merupakan pengasuh di Yayasan Jannatul Anfaal tempat Alm Yusuf dititipkan. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 359 KUHP yang menyebutkan bahwa “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”.

Proses penyidikan polisi kemudian memasuki Tahap 2. Polisi belum menutup kasus tersebut. Polisi berharap jika masyarakat memiliki informasi terkait kasus ini agar disampaikan kepada Penyidik Polresta Samarinda sambil mencari fakta-fakta terbaru guna mengungkap penyebab meninggalnya balita Ahmad Yusuf Gozhali secara transparan.

Kasus ini kemudian mencuat kembali setelah upaya orang tua balita Yusuf bertemu dengan pengacara Hotman Paris Hutapea di Jakarta. Dalam rekaman video yang viral di media sosial, Hotman Paris menduga adanya upaya penghilangan organ tubuh bayi dalam kasus Yusuf. Hotman Paris dengan tegas meminta agar Polri dan Polda Kaltim serta jajaran Polresta Samarinda untuk menuntaskan penyelidikan kasus ini.

Menyusul kemudian turunnya informasi bahwa Mabes Polri akan menurunkan ahli forensik. Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman menjelaskan, penyidikan kasus balita Yusuf telah berjalan sesuai prosedur. Sampai saat ini pihak Kepolisian tidak berhenti dalam penyidikan.

Arif menjelaskan pihaknya sudah semaksimal mungkin melakukan penyidikan kasus kematian Yusuf. Hasilnya yaitu dengan menahan dua orang, Tri Suprana Yanti dan Marliana sebagai pengasuh di penitipan anak Jannatul Atfhal tempat Yusuf hilang. Keduanya dikenakan pasal 359 KUHP tentang kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

“Dari hasil penyidikan kepolisian sementara menyimpulkan Yusuf hanyut di sungai selama 16 hari dan tubuh organ tubuh nya tidak terdapat tindak kekerasan,” turutnya dalam pers rilis 17 Februari 2020.

“Kami juga telah koordinasi dokter forensik di Samarinda, namun tidak ada ditemukan unsur kekerasan di tubuh Yusuf. Dari perjalanan kasus ini, kami tidak menutup diri apabila ada bukti baru,” kata Arif.

Atas permintaan pihak keluarga korban, pihak kepolisian kemudian melakukan autopsi lanjutan terhadap jenazah balita Yusuf Achmad Ghazali. Polisi menggali kembali jasad Alm. Yusuf, Selasa 18 Februari 2020 selama dua jam. Kombes Pol.Dr.dr.Sumy Hastry memimpin langsung tim forensik Mabes Polri didampingi Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman dan Dir Reskrim Umum Polda Kaltim, Kombes Pol Andhi Triastanto.

Kapolresta Samarinda menyatakan, dari hasil autopsi, Tim Forensik Mabes Polri mengambil beberapa bagian tubuh jenazah alm. Balita Yusuf Achmad Ghazali untuk dibawa ke Laboratorium Forensik Mabes Polri. Bagian tubuh tersebut adalah sendi atau penyambung bagian leher dan potongan tulang paha sebelah kanan.

“Untuk selanjutnya, kita tunggu bersama-sama hasil dari autopsi lanjutan oleh Tim Forensik Mabes Polri yang dilakukan di Jakarta nanti. Kami berharap kesabaran dari pihak keluarga dan masyarakat untuk menunggu hasilnya,” tutup Kapolresta Samarinda.

Sore harinya, Selasa 18 Februari, Tim K-9 Polda Kaltim yang membawa anjing pelacak mengerahkan kemampuannya untuk menelusuri jejak balita Yusuf menghilang di sekitar PAUD Jannatul Anfaal Samarinda.

Petugas kepolisian bersama anjing pelacak berwarna coklat kombinasi hitam ini terus berupaya masuk ke dalam parit usai mencium sepatu milik korban yang diciumkan oleh pawang ke hidungnya.

Pawang pun berusaha menahan anjing agar tidak masuk ke dalam air. Pawang anjing pelacak dari Polda Kaltim, Bripka T. Panjaitan menjelaskan, jika mengikuti penciuman anjing, arah geraknya menuju ke parit.

“Kalau kita lihat penciumannya tetap ke arah parit. Jadi dipastikan korban keluar dari sekolah langsung menuju ke selokan. Kalau dibawa orang pastinya dia akan menuju ke arah jalan,” ujar Bripka T. Panjaitan.

Warga yang menyaksikan pelacakan jejak bau dari sepatu balita Yusuf membenarkan gerak-gerik anjing pelacak yang menuju ke parit.

“Anjing pelacak keluar dari gang, kemudian langsung menyusuri parit. Oleh petugas yang memberi keterangan, dipastikan bahwa Yusuf jatuh ke sini. Karena jika dibawa orang, anjing itu pasti ke jalan untuk mengikuti,” ujar Decky.

Kini, jejak balita Yusuf ada di tangan Tim Forensik Mabes Polri.

“Ini pelajaran termahal bagi dunia pendidikan kita. Semoga polisi dapat mengungkap kebenaran atas kasus ini,” ujar Debora, warga Samarinda. (Jie/Dui)

Back to top button
DMCA.com Protection Status