Jaringan Narkoba Samarinda-Kutim Ditangkap Polisi Libatkan Tahanan Rutan Sempaja
KLIKSAMARINDA – Jajaran Satresnarkoba Polresta Samarinda menangkap jaringan pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Samarinda-Kutai Timur (Kutim). Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita 1007,9 gram bruto atau kurang lebih 1 kg sabu-sabu.
Tak hanya itu, polisi juga menangkap enam tersangka. Dua tersangka di antaranya merupakan wanita.
Para tersangka tersebut tersebut adalah HR (32), warga Jalan Bung Tomo Samarinda Seberang, RS (42) warga Jalan Raudah Samarinda Ulu, SP (39) warga Jalan Kemakmuran, MH (38) warga Kutim, serta dua wanita asal Kutim EF (35) dan TU (45), yang mana MH dan EF merupakan pasangan suami istri (pasutri).
Penangkapan enam tersangka pengedar narkotika jenis sabu tersebut berawal dari ungkapan pada Kamis 25 Agustus 2022. Saat itu, sekitar pukul 22.00 WITA, di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, tepatnya di pinggir jalan.
Di sana, petugas mencurigai dua orang berboncengan yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Nopol KT-6267-NW warna hijau.
Polisi lalu memberhentikan keduanya. Kepada polisi, mereka lalu mengaku bernama HR dan AR yang mengaku hanya menemani.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan. Hasilnya, polisi menemukan barang bukti berupa satu buah lembar plastik warna hitam yang berisi satu bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 1007,9 gram brutto.
Sabu tersebut ditemukan di atas tanah yang sebelumnya dipegang AR saat dibonceng HR.
Dari hasil interogasi, pelaku (HR) mengaku jika barang yang diambil dengan sistem jejak tersebut berasal dari perintah RS. RS diketahui kemudian merupakan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Sempaja, Samarinda.
Dari hasil pengembangan kasus RS, polisi mengetahui barang haram ini merupakan pesanan dari TU, seorang perempuan yang ada di Sangatta, Kutai Timur.
“Jadi, RS ini perantara yang memesan barang dengan memerintahkan HR untuk mengambil barang pesanan dari TU yang ada di Kutim. Dari komunikasi antara RS dan TU ini, jika nantinya barang (sabu) akan diterima oleh seorang di Jalan PM Noor Perum Bumi Sempaja dan berhasil mengamankan SP seorang laki-laki mengendarai sepeda motor, berdasarkan keterangan SP ini jika barang itu pesanan dari TU,” ujar Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, dalam rilis Senin 29 Agustus 2022.
Polisi terus melakukan pengembangan kasus. Hasilnya, polisi melakukan penangkapan MH di Jalan APT Pranoto Sangatta Utara, Kutim. MH diketahui berperan sebagai orang yang mengambil barang kiriman pesanan TU tersebut yang rencana dibawa oleh SP dari Samarinda.
“Dari keterangan MH, berdasarkan hasil introgasi diminta mengambil barang oleh TU. Setelah itu petugas langsung mengamankan TU pemesan barang. Kami kemudian menuju rumah MH di Kampung Kajang dan dilakukan penggeledahan. Ditemukan barang bukti berupa satu tas slempang berisi delapan poket sabu-sabu seberat 3,79 gram brutto, dalam kamar, termasuk mengamankan EF yang juga terlibat merupakan istri MH,” ujar Kombes Pol Ary Fadli.
Kombes Pol Ary Fadli menambahkan, para pelaku yang diamankan tersebut merupakan jaringan Samarinda-Sangatta Kutim. Mereka telah beraksi setahun belakangan terakhir.
“Dan ini terungkap berkat, sinergi antara Polresta Samarinda bersama dengan Rutan Sempaja, dalam memberantas tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu tersebut,” ujar Kombes Pol Ary Fadli.
Terpisah, Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Samarinda, Alanta Imanuel Kataren, menanggapi adanya keterlibatan WBP Rutan tersebut. Alanta Imanuel Kataren mengatakan, pihaknya mendukung penuh tindakan jajaran Polresta Samarinda terkait dengan penertiban penyalahgunaan narkotika.
“Kami pastinya sangat mendukung ya, pemberantasan narkotika. Apalagi ini melibatkan WBP kami dari hasil pengambangan kepolisian. Jadi, WBP ini perantara saja, yang menghubungkan pemesan dan penjualnya,” ujar Alanta Imanuel Kataren dihubungi Senin 29 Agustus 2022.
Terhadap RS, pihaknya memberikan sanksi antara lain mencabut hak-haknya. Antara lain, tidak mendapatkan remisi, tidak dapat menerima kunjungan,dan tidak mendapatkan ajukan pembebasan bersyarat atau asimilasi.
RS juga saat ini langsung menjalani sanksi kurungan atau isolasi selama 1 bulan.
“Saat ini RS sudah kami berikan sanksi kurungan di kamar isolasi selama kurang lebih satu bulan,” ujar Alanta Imanuel Kataren.
Menurut Alanta Imanuel Kataren, WBP berinisial RS ini baru menjalani 4 bulan masa hukuman di Rutan Sempaja. Sebelumnya, RS mendapat putusan ingkrah 10 tahun.
“Dia ini residivis yang sudah lima kali masuk bui (penjara),” ujar Alanta Imanuel Kataren.
Alanta Imanuel Kataren menerangkan, pengakuan RS bahwa dia mendapatkan alat komunikasi dari WBP yang telah bebas.
“Kami langsung melakukan penggeledahan pasca kejadian itu. Ini akan terus kami lakukan supaya tidak ada lagi kejadian seperti ini. Harapan kami seperti itu,” ujar Alanta Imanuel Kataren.
Pihak Rutan Sempaja Samarinda juga mengajukan pemindahan RS untuk dimutasi ke Lapas Nusa Kambangan atau Lapas di sekitaran Kaltim. (Suriyatman)