News

Ini Alasan Pelaku Tewaskan Perempuan Pemulung di TPA Bukit Pinang Samarinda

KLIKSAMARINDAKasus pembunuhan seorang perempuan pemulung di TPA Bukit Pinang, Jalan P. Suryanata terungkap. Jajaran Polresta Samarinda telah menangkap seorang pria sebagai tersangka pelaku pembunuhan.

Pelaku berinisial MS, (26) yang juga seorang pemulung di TPA Bukit Pinang. Polisi menangkapnya di Pelabuhan Kendari, Sulawesi Tenggara saat melarikan diri, Kamis pagi 12 Januari 2023.

Pelaku yang merupakan warga Jalan Oto Iskandar Dinata Samarinda ini tiba di Kota Samarinda, Jumat 13 Januari 2023 bersama Tim Jatanras Polresta Samarinda dan Polsek Samarinda Ulu.

MS menjadi tersangka pelaku pembunuhan terhadap perempuan pemulung bernama Hasanah (52), seorang pemulung yang ditemukan meninggal dunia di TPA Bukit Pinang dengan kondisi mengenaskan, Kamis 29 Desember 2022 lalu.

Kepada polisi, MS mengaku jengkel sehingga membuatnya nekat menghabisi Hasanah. Kejengkelan itu muncul karena MS disuruh menceraikan istrinya oleh Hasanah.

MS menyatakan, sebelum kejadian ia menemui korban di pondok korban di lokasi tempat pembuangan sampah di TPA Bukit Pinang Jalan P. Suryanata.

Saat itu korban sedang beristirahat setelah berkerja sekitar pukul 04.00 WITA.

Pelaku ditanya korban tentang rencana korban dan keluarga untuk pulang kampung. Namun, saat itu pelaku mengatakan bahwa belum terjadi kesepakatan tentang rencana pulang keluarga pelaku karena sang istri belum setuju.

Menjawab pertanyaan itu, korban kemudian mengucapkan kalimat yang membuat pelaku tersinggung dan kemudian berencana menghabisi korban.

“Kalau saya jadi laki-laki, ceraikan aja istrimu. Iya, gara-gara selisih dengan istriku. Jadi tersinggung. Awalnya mau curhat datang ke tempatnya. Langsung ditanya, “katanya mau pulang tanggal 25.” Ga jadi saya pulang. Istriku aja yang pulang. Tidak ada ongkos karena vaksinnya bermasalah,” ujar MS di Mapolresta Samarinda, Jumat 13 Januari 2023.

Akibat perbuatanya pelaku terancam hukuman seumur hidup akibat melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto 351 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

Bersama pelaku, polisi mengamankan satu bilah pisau yang biasa digunakan pemulung bekerja. Selain itu, polisi juga menyita sebuah handphone milik korban, jilbab yang digunakan untuk membekap mulut korban, pakaian pelaku, dan pakaian korban saat kejadian.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, pelaku merupakan rekan sesama pemulung di TPA Suryanata. Motifnya karena pelaku tersinggung atau sakit hati.

Pelaku kemudian membawa korban keluar dari gubuknya dan menyerang korban menggunakan pisau yang dibawanya.

Usai memastikan korban tewas, pelaku menyeret jenazah korban sejauh 200 meter dari lokasi pembunuhan.

Usai melakukan aksinya, pelaku mengambil uang dan handphone milik korban yang ada dalam tas pinggang korban. Dengan kedua barang itu, pelaku membeli tiket pesawat untuk melarikan diri.

“Untuk motifnya pelaku tersinggung dengan kata-kata yang disampaikan oleh korban di malam kejadian. Kemudian untuk pelaku sendiri kita amankan di Pelabuhan Kendari Sulawesi Tenggara,” ujar Kombes Pol Ary Fadli saat konferensi pers, Jumat 13 Januari 2023.

MS kini menjalani penahanan di Polresta Samarinda. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam pasal 340 kuhp subsider 338 junto 365 dengan ancaman kurungan maksimal seumur hidup. (Suriyatman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status