News

IJTI Ingatkan Jurnalis Soal Peliputan Wabah Corona: Tak Ada Berita Seharga Nyawa

Terkait temuan suspect Virus Corona (Covid-19) di Indonesia, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat mengeluarkan rilis pers, Selasa 3 Maret 2020. Melalui Ketua Umum IJTI Pusat Yadi Hendriana dan Sekretaris Jenderal Indria Purnama Hadi, IJTI menghimbau agar jurnalis tetap mengutamakan keselamatan saat melakukan peliputan pasien yang terdeteksi terjangkit Virus Corona.

Himbauan ini dikeluarkansetelah dua Warga Negara Indonesia (WNI) di Indonesia positif terjangkit Corona (Covid-19) seperti diumumkan Presiden RI Joko Widodo, Senin 2 Maret 2020.

Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999, menyebutkan, pers nasional memiliki peran sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial. Pers juga berkewajiban untuk memberikan informasi yang tepat, akurat, dan benar.

Namun tak ada berita seharga nyawa. Jurnalis tetap harus mengutamakan keselamatan dirinya dibanding berita yang diliputnya.

“Sehubungan dengan itu, kesehatan dan keselamatan kerja para jurnalis menjadi prioritas saat penugasan beresiko seperti liputan soal Covid-19 ini,” ungkap Yadi dalam rilis.

Sehubungan dengan hal di atas, yakni menyangkut aspek keselamatan jurnalis, akurasi berita dan dampaknya terhadap masyarakat maka Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat mengimbau:

1. Jurnalis selalu mengedepankan keselamatan dalam peliputan masalah Covid-19

2. Jurnalis dalam memberitakan kasus Covid-19 harus memberikan rasa aman, menyejukkan, dan menentramkan masyarakat.

3. Jurnalis menjaga hak-hak pasien dalam peliputan kasus Covid-19 sesuai UU nomor 1999 menyangkut perlindungan konsumen seperti kerahasiaan identitas pasien dan keluarganya

4. Perusahaan media wajib membekali alat kesehatan serta perlindungan bagi jurnalis yang meliput masalah Novel Coronavirus atau Covid-19.

5. Jurnalis menggunakan narasumber yang berkompeten dalam kasus Covid-19.

6. Pemerintah wajib memberikan informasi akurat, kredibel dan transparan dalam kasus Covid-19. (*)

Back to top button
DMCA.com Protection Status