Hotel Mercure Samarinda Terindikasi Gunakan Lahan Fasilitas Umum di Jalan Pabean
KLIKSAMARINDA – Hotel Mercure Samarinda terindikasi menggunakan sebagian badan jalan yang merupakan lahan fasilitas umum atau fasum untuk pendirian bangunan di Jalan Pabean, Kelurahan Pelabuhan Kecamatan Samarinda Kota. Bagian belakang hotel dengan ketinggian puluhan meter itu masuk dalam peta fasum Pemkot Samarinda.
Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda Yusdiansyah membenarkan indikasi bangunan Hotel Mercure Samarinda itu. Pihaknya telah mengirim surat agar manajemen Hotel Mercure Samarinda segera membongkar bagian dinding yang menjorok ke badan jalan fasum.
“Kami sudah konfirmasi dan menegaskan untuk segera dilakukan pembongkaran pada tembok tersebut karena masuk bagian dari fasum,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, pihak Hotel Mercure Samarinda meminta waktu untuk berkoordinasi terkait konfirmasi dan permintaan pemerintah kota agar membongkar bangunan yang menempati lahan fasum.
“Ntar dikonfirmasi ya, soalnya bukan ranahku. Itu legal. Cek ke tim dulu,” ujar Teti, Marketing Comunication Hotel Mercure Samarinda, melalui WhatsApp.
Setelah melakukan pemantauan pada Kamis 26 Oktober 2023, tembok bagian belakang Hotel Mercure Samarinda yang menjorok ke badan jalan fasum tampak sudah dibongkar. Dengan demikian, akses jalan di Gang Rombong Kecamatan Samarinda Kota sudah bebas hambatan.
Inisiatif warga Gang Rombong meninggalkan lokasi dan pihak Hotel Mercure Samarinda yang segera membongkar bangunan yang ternyata menempati sebagian badan jalan mempermudah pembukaan akses fasum.
Sebelumnya, Wali Kota Samarinda Andi Harun telah melakukan kunjungan dan bertemu dengan warga Gang Rombong Kelurahan Pelabuhan Kecamatan Samarinda Kota. Setelah kunjungan itu, warga sepakat meninggalkan lokasi tersebut. Mereka telah menerima bantuan Pemerintah Kota Samarinda melalui lurah dan camat guna mendukung relokasi.
Di lokasi, mulai terlihat fasum berupa akses jalan lebar sekitar 8 meter yang sudah terbebas dari bangunan liar. Secara mandiri, warga telah membongkar habis kios dan rumah yang selama ini menempati badan jalan.
Langkah Pemkot Samarinda melakukan penertiban dengan melibatkan berbagai pihak dalam upaya membuka kembali akses infrastruktur yang tertutup bangunan liar ini akan memudahkan mobilitas warga kota.
Lahan Gang Rombong yang sudah dibebaskan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Pemkot Samarinda bisa memaksimalkannya untuk pembangunan taman, tempat bermain dan berkumpul warga, atau fasilitas sosial lainnya. (Pand)