KLIKSAMARINDA – Perayaan HUT Kemerdekaan RI pada tahun 2020 akan berbeda dengan sebelumnya. Beberapa pembatasan kegiatan dilakukan untuk menghindarkan diri dari penularan Covid-19. Tak terkecuali di Samarinda, Ibu Kota Kalimantan Timur (Kaltim).
Pemerintah Kota Samarinda mengeluarkan Surat Imbauan Nomor: 300.1/0862/013.01 Tentang Peringatan HUT RI ke-75 dalam Situasi Pandemi Covid-19 pada 14 Agustus 2020. Dalam Surat Himbauan tersebut, Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang menghimbau masyarakat agar tidak melaksanakan kegiatan yang mengundang massa.
Pada point ketiga dan keempat, himbauan tersebut tersura dengan jelas.
3. Merayakan peringatan Kemerdekaan RI secara sederhana, penuh hikmat, sangat minimalis dan mengutamakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan memaksimalkan penggunaan teknologi informatika.
4. Tidak merayakan Kemerdekaan RI dengan kegiatan yang mengumpulkan massa, seperti kegiatan hiburan, lomba-lomba (panjat pinang, balap karung, dan lainnya) acara memasak dan makan bersama.
Dua point pertama lainnya adalah memasang bendera Merah Putih, memasang umbul-umbul dan dekorasi kreatif lainnya di lingkungan tempat tinggal dan melakukan peringatan detik-detik proklamasi dengan menghentikan sejenak aktivitas dan berdiri tegak selama 3 menit tepat pukul 11.17 WITA, kecuali bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.
Saat ini, di Kota Samarinda tercatat adanya peningkatan jumlah kasus konfirmasi positif Covid-19. Per 15 Agustus 2020, Dinas Kesehatan Samarinda mencatat ada sebanyak 447 kasus konfirmasi positif dengan kasus kematian mencapai 20 kasus. Penyebaran dan penularan Covid-19 pun terdeteksi di beberapa kluster dan non kluster.