Harimau di Samarinda Yang Terkam Suprianda Dievakuasi ke Tabang

KLIKSAMARINDA – Proses evakuasi harimau Sumatera di warga Jalan Wahid Hasyim II, RT 11, Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara pada Minggu, 19 November 2023, berhasil dilakukan petugas dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim. Evakuasi harimau ini berlangsung dramatis.
Sebelumnya, harimau tersebut diketahui menyerang pengasuhnya, Suprianda (27), pada Sabtu, 18 November 2023, hingga menyebabkan korban tewas.
Proses evakuasi ini melibatkan petugas dari BKSDA Kaltim dan beberapa petugas medis dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Tabang Zoo. Evakuasi memakan waktu kurang lebih dua jam.
Harimau dengan panjang 1,5 meter dan tinggi 1 meter tersebut kemudian dipindahkan dari kandang lama menuju kandang baru di Tabang Zoo, Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Kondisi Harimau dan Persiapan Pemindahan
Dokter Hewan Amir Makruf dari Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) menjelaskan bahwa harimau Sumatera tersebut dalam kondisi baik. Panjang harimau 1,5 meter dengan tinggi 1 meter.
Tubuh harimau seperti itu memungkinkan untuk memindahkan ke Tabang Zoo di Kutai Kartanegara. Harimau ini sudah dipuasakan sesuai syarat pembiusan total, yang merupakan langkah penting sebelum pemindahan.
“Saat ini sudah kita puasakan karena salah satu syarat pembiusan total itu harus puasa. Kondisinya masih bagus, dan nanti akan kita lakukan pembiusan,” kata Dr. Hewan Amir Makruf dari BRIN, ditemui usai evakuasi.
Harimau Sumatera ini kemudian dimasukkan ke dalam kandang berukuran 2×3 meter dan diangkut menggunakan truk. Perjalanan dari Samarinda ke Tabang Zoo di Kutai Kartanegara diperkirakan memakan waktu sekitar 8 jam.
Selama perjalanan, tim dokter dari Tabang Zoo dan BRIN akan memberikan pengawasan dan pendampingan untuk memastikan kesejahteraan harimau selama proses pemindahan.
“Selama perjalanan, kondisi hewan buas ini akan mendapatkan pengawasan dari tim dokter dari Tabang Zoo dan BRIN yang akan mendampingi selama perjalanan,” ujar Ari Wibawanto, Kepala BKSDA Kaltim.
Meskipun tidak ada kendala dalam proses evakuasi, harimau Sumatera ini terpaksa harus dibius untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Sebelumnya, proses pembiusan dilakukan dengan baik sesuai dengan rencana.
“Melihat dari uraianya, proses pembiusan saja berjalan dengan baik. Dugaan sementara harimau Sumatera, tapi kita akan memastikan itu harimau Sumatera atau bukan dari tes DNA,” ungkap Mari Wibawanto.
Pemilik Harimau Ditetapkan sebagai Tersangka
Andre, pemilik harimau telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Samarinda. Proses penyelidikan telah dilakukan dengan memeriksa 3-5 orang saksi untuk dimintai keterangan terkait tewasnya Suprianda.
“Sudah jalan dan telah dilakukan proses penyelidikan dan telah ditetapkan tersangka. Ada inisialnya, yaitu A, pemilik,” ungkap Kompol Rengga Puspo Saputro, Kasat Reskrim Polresta Samarinda.
Andre, pemilik harimau ilegal, kini terancam melanggar tindak pidana yang berkaitan dengan kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia. Ancaman hukum tersebut terkait dengan pelanggaran larangan memelihara satwa atau hewan liar dilindungi, sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP juncto Pasal 21 ayat 2 juncto Pasal 40 ayat 2 UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Proses evakuasi harimau Sumatera di warga Jalan Wahid Hasyim II menjadi peristiwa dramatis yang berhasil diatasi dengan efektif oleh tim dari BKSDA, KLHK, dan Tabang Zoo. Pemindahan harimau ke Tabang Zoo di Kutai Kartanegara berjalan lancar, dengan persiapan yang matang, pembiusan yang sesuai prosedur, dan pengawasan ketat selama perjalanan.
Sementara itu, pemilik harimau ilegal, Andre, dihadapkan pada proses hukum atas perbuatannya yang mengakibatkan kematian Suprianda. (Suriyatman)