Provinsi Kaltim

Gubernur Kaltim Kukuhkan 5 Pejabat Sementara Bupati Walikota

KLIKSAMARINDAGubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor, mengukuhkan lima pejabat Pemprov Kaltim, Sabtu, 26 September 2020 pukul 09.00 Wita menjadi Pejabat Sementara (Pjs) Bupati dan Walikota.

Mereka yang mengemban amanah hingga Sabtu 5 Desember 2020 ini mendapat enam tugas utama.

Pejabat yang dikukuhkan sebagai Pjs selama 3 bulan kedepan yakni Jauhar Effendi – Pjs Bupati Kutim, Riza Indra Riadi – Pjs Walikota Bontang, Ramadhan – Pjs Bupati Berau, M Syirajuddin – Pjs Bupati Kubar, Gede Yusa – Pjs Bupati Mahakam Ulu.

“Kelima penjabat sementara ini telah resmi dikukuhkan. Selanjutnya laksanakan amanah yang sudah dibebankan,” ujar Isran Noor.

Ada beberapa poin amanah yang strategis wajib dijalankan, yaitu menyukseskan Pilkada Serentak, mensosialisasikan protokol kesehatan dan melaksanakan ketertiban keamanan masyarakat (Kamtibmas) di daerah.

Selain itu, roda pemerintahan juga wajib berjalan sesuai perundang-undangan, sehingga kesejahteraan masyarakat tetap terjaga. Menurut Isran Noor, kelima penjabat sementara ini menggantikan kepala daerah yang saat ini sedang cuti kampanye dalam Pilkada Serentak yang akan berlangsung Desember 2020 mendatang.

“Kita berharap kelima pejabat ini bisa melaksanakan amanah dan mohon doanya semua pihak agar dalam melaksanakan tugas, mereka bisa berjalan sukses dan lancar,” ujar Isran Noor.

Kepastian 5 pejabat Pemprov Kaltim sebagai Pjs ini setelah petikan SK Mendagri diterima dan SK Mendagri diterbitkan tanggal 24 September 2020. Masa jabatan Pjs kepala daerah ini, terkait dengan cuti pejabat definitif yang kini kembali ikut berlaga di Pilkada Tahun 2020. Karenanya, sebagai Pjs ada tugas utama yang harus dilaksanakan yakni melaksanakan tugas dan selaku Ketua Satgas Penanganan Covid 19 sesuai SE Mendagri tanggal 17 September 2020.

Selain itu, memelihara Kamtibmas, melakukan pembahasan Raperda sehingga dapat menandatangani Perda seperti Raperda APBD Tahun 2021 yang bakal dibahas dalam dua bulan ke depan, dan yang tak kalah pentingnya mensukseskan Pilkada.

“Pjs bisa melakukan pengisian jabatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sepanjang telah mendapat persetujuan tertulis Mendagri,” ujar Syafranuddin.

Pejabat yang dikukuhkan sebagai Pjs tetap melaksanakan tugas pokoknya di Pemprov Kaltim. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status