Provinsi Kaltim

Gubernur Kaltim Keluarkan Edaran Usulan Kenaikan Pangkat PNS Tahun 2021

KLIKSAMARINDAGubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor, melalui Surat Edaran Nomor 823/II.3-6075/TUUA/BKD/2020, Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan PNS pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021, meminta usulan kenaikan pangkat PNS baik di lingkup Pemprov Kaltim maupun di lingkup pemerintah kabupaten/kota se-Kaltim. Surat Edaran Usulan Kenaikan Pangkat PNS untuk tahun 2021 tersebut terbit pada 9 Oktober 2020 lalu.

Proses usulan kenaikan pangkat tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tanggal 7 April 2017 dan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002.

Dalam surat edaran yang diumumkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim melalui Bidang Kepangkatan BKD Kaltim tersebut diterangkan sejumlah informasi penting terkait proses usulan kenaikan pangkat. Antara lain, Periode Kenaikan Pangkat PNS ditetapkan dalam dua periode, yaitu pada 1 April dan 1 Oktober setiap tahun.

“Periode Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil ditetapkan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahunnya,” demikian tercantum dalam point pertama surat edaran tersebut.

Dalam point kedua surat edaran tersebut, disebutkan bahwa jangka waktu penerimaan berkas usulan Kenaikan Pangkat Tahun 2021 terbagi ke dalam dua periode.

Pertama pada 1 April 2021 untuk jenis Kenaikan Pangkat Reguler (pelaksana) dan pilihan Pengawas Administrator Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Untuk kategori ini berkas paling lambat diterima pada pada 15 Januari 2021. Sementara untuk jenis kenaikan pangkat pilihan Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) dengan Penetapan Angka Kredit (PAK) penyerahan berkas paling lambat pada 25 Januari 2021.

Kedua, pada 1 Oktober 2020, untuk jenis Kenaikan Pangkat Reguler (pelaksana) dan pilihan Pengawas Administrator (JPT). Untuk kategori ini berkas paling lambat diterima pada pada 21 Mei 2021. Sementara untuk JFT dengan Penetapan Angka Kredit (PAK) paling lambat berkas diterima pada 26 Juli 2020.

Pada point ketiga, dijelaskan bahwa dokumen kelengkapan berkas Kenaikan Pangkat agar dapat diteliti dengan baik dan benar. Proses pemeriksaan tersebut untuk menghindari usulan dikembalikan karena tidak memenuhi persyaratan.

“Jangka waktu penerimaan Pengantar usulan Kenaikan Pangkat IVc ke atas PNS sudah diinput pada aplikasi docugidital yag sudah ditetapkan BKN RI,” demikian tercantum pada point 4 surat edaran Gubernur Kaltim tersebut.

Setelah itu, usulan Kenaikan Pangkat tersebut akan diteruskan kepada Pejabat yang berwenang untuk menetapkan persetujuan teknis sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.

Jika sampai batas waktu yang ditentukan berkas usul Kenaikan Pangkat tersebut belum disampaikan, maka akan diusulkan pada Periode Kenaikan Pangkat berikutnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status