Perlindungan tentang penggunaan data pribadi oleh pihak ketiga belum memiliki ketentuan khusus, terutama yang menyangkut kerahasiaan. Adapun aturan yang ada adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 26 yang mensyaratkan bahwa penggunaan setiap data pribadi untuk media elektronik harus disetujui pemilik data. Jika ada yang melanggar ketentuan ini, pihak yang merasa dirugikan dapat menggugat. Aturan tentang penggunaan data pribadi lainnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang mengatur soal perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik. Salah satunya menegaskan perlindungan data pribadi dari kemungkinan penggunaan tanpa izin.
Aturan tersebut menjadi ladasan hukum dalam menelisik kebocoran data penumpang Malindo Air. Data penumpang yang diduga bocor itu ditemukan oleh perusahaansiber Kaspersky Lab. Perusahaan itu menemukan 30 juta data penumpang yang tersebar di internet. Bukan hanya data penumpang Malindo saja, pun data penumpang Lion Air Group lain yakni Thai Lion Air juga ditemukan di forum online. Data yang bocor berada di dua database, pertama berisi 21 juta dan lainnya berisi 14 juta.
Data ini tersimpan dalam file backup yang dibuat Mei 2019 untuk Malindo Air dan Thai Lion Air. Tidak jelas sejak kapan data ini pertama kali diakses namun tautan ke AWS terbuka sejak 10 Agustus 2019. Kasus kebocoran data Malindo Air dan Thai Lion Air diungkap oleh blog teknologi BleepingComputer. Data tersebut bocor di sebuah forum online dalam sebulan terakhir. Data tersebut tersimpan dalam sebuah penyimpanan virtual Amazon Web Service yang dibuka lewat web. Data yang bocor berupa KTP, data reservasi, alamat, nomor telepon, email, nama, tanggal lahir, nomor paspor dan tanggal kadaluarsa paspor.
Malindo Air, melalui keterangan resminya mengakui adanya kemungkinan data pribadi penumpang yang tersimpan (hosted on) cloud telah disalahgunakan oleh pelaku yang tidak bertanggung jawab.
Malindo Air mengatakan tim internal Malindo Air bersama penyedia layanan data eksternal, Amazon Web Services (AWS) dan GoQuo sebagai mitra e-commerce saat ini sedang menyelidiki atas hal tersebut.
“Malindo Air juga bekerja sama dengan konsultan cybercrime independen, melaporkan kejadian ini dan untuk proses penyelidikan,” demikian keterangan dari Malindo Air.
“Untuk tindakan pencegahan, Malindo Air menghimbau dan menyarankan kepada seluruh penumpang atau pelanggan yang memiliki akun Malindo Miles segera mengubah kata sandi (to change their passwords) jika kata sandi digunakan sama pada layanan yang lain secara online.”
Lion Air Group berkoordinasi dengan vendor sebagai mitra kerjasama sesuai perjanjian, dan dinyatakan data penumpang aman. Bahkan, Lion Air Group menjamin jika data penumpang asal Indonesia aman.
“Sehubungan dengan data penumpang di Indonesia sampai sekarang adalah aman. Jika ada bukti mengenai kebocoran data, maka akan segera dilakukan langkah-langkah sesuai ketentuan,” demikian ujar Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, Jumat 20 September 2019 lalu.
Pihak AWS mengatakan bahwa data penumpang Malindo Air aman. Pihaknya mengatakan bahwa tidak ada detil pembayaran yang bocor dan tidak ada celah dalam kebocoran data tersebut.
“Penting bagi kami untuk memperjelas bahwa layanan AWS bekerja dengan semestinya dan tidak ada kebocoran. Tidak dalam layanan cloud kami maupun lokasi geografis dari data yang bersangkutan,” kata AWS dalam keterangannya seperti dilansir dari ZDnet. (*)
Siapa yang tidak mengenal youtube di jaman milenial ini? Youtube adalah salah satu Website yang paling popular saat ini di seluruh dunia, popularitasnya bisa dikatakan sudah menggeser acara-acara di Televisi. Mayoritas masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi lebih menyukai Youtube untuk mengikuti perkembangan atau berita yang ada di sekitarnya, bahkan melalui Youtube masyarakat dapat mengakses informasi di luar negeri.
Munculnya youtuber-youtuber sukses memicu masyarakat untuk mengikuti jejak mereka untuk meraih keuntungan dan popularitas dari Youtube, konten-konten kreatif dari para youtuber baru bermunculan sangat banyak baik konten kreator yang mengangkat travelling, kuliner, musik, sinematografi, animasi, video tutorial dan banyak varian konten lainnya.
Banyak hal positif yang muncul dari keberadaan Youtube, salah satunya menggugah gairah masyarakat untuk membuat dan meningkatkan kreativitas. Youtube disambut gembira oleh masyarakat yang membutuhkan media untuk memperlihatkan bakat-bakat mereka ditambah mereka dapat menghasilkan uang dari konten-konten yang diunggah di Youtube. Youtube dapat diibaratkan adalah panggung, tempat pameran, bioskop, dan sarana media konvensional lainnya untuk memperlihatkan suatu karya tetapi dalam bentuk digital.
Kemudahan Youtube sebagai sosial media yang sedang digandrungi kaum milenial banyak dimanfaatkan oleh youtuber-youtuber nakal, kebanyakan dari mereka memakai karya dan/atau konten orang lain untuk mendompleng channel Youtube mereka. Siapa yang dirugikan dari youtuber-youtuber nakal ini? Jelas pemilik karya atau konten yang sangat dirugikan, mereka memerlukan waktu, proses berfikir, modal, keterampilan, imajinasi, inspirasi, kecekatan, dan keahlian untuk membuat suatu karya atau konten.
Para Youtuber nakal ini dengan gampangnya mengambil karya orang lain untuk menguntungkan dirinya sendiri yang jelas-jelas bukan haknya untuk mamanfaatkan karya tersebut dengan bebas. Timbul pertanyaan, bagaimana hukum di Indonesia mengatur masalah ini.
UU Nomor 28/2014 tentang Hak Cipta (UUHC) menjelaskan, suatu karya yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra diatur dan dilindungi dalam UU ini. Ada syarat yang harus dipenuhi untuk memanfaatkan karya atau konten orang lain, yakni harus ada ijin dari pemilik karya dengan kesepakatan yang harus dipenuhi, karena nantinya akan ada hak dan kewajiban bagi pemilik hak cipta dengan pemakai hak cipta.
Selain dilindungi oleh UUHC, hak cipta juga dilindungi oleh UU Nomor 19/2016 tetang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau sering disingkat dengan UUITE. Suatu karya yang ditranformasikan dalam bentuk elekronik misal video, film, mp3, animasi dan bentuk dokumen elektronik lainnya dapat dilindungi oleh UUITE. Penggunaan karya hak cipta milik orang lain yang tidak sesuai dengan aturan peraturan perundang-undangan merupakan kejahatan elektronik, misal dalam hal ini adalah mengunggah kembali film milik orang lain tanpa ijin di situs web Youtube.
Pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak eksklusif yang meliputi hak moral dan ekonomi. Hak moral berdasarkan UUHC adalah hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta untuk tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum, menggunakan nama aliasnya atau samaran, mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat, mengubah judul dan anak judul ciptaan, dan mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya. Sedangkan hak ekonomis adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaannya, hak ekonomis pemegang hak cipta dalam hal ini untuk melakukan penerbitan ciptaan, penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya, penerjemahan ciptaan, pendistribusian ciptaan atau salinannya, pertunjukan ciptaan, pengumuman ciptaan, dan penyewaan ciptaan.
Maka setiap orang yang melakukan unggahan di Youtube dengan menggunakan hak ekonomi seseorang pencipta atau pemegang hak cipta harus mendapatkan ijin dari pemegang hak cipta atau kepada Lembaga Menejemen Kolektif terlebih dahulu. Namun dalam prakteknya youtuber-youtuber nakal sering kali melanggar ketentuan-ketentuan hukum yang di atur di UUHC tersebut, mungkin dengan alasan lebih praktis mereka tinggal mengunggah video karya orang lain tanpa dipusingkan dengan ijin dan persyaratan yang lainnya atau kemungkinan mereka tidak mengetahui aturan yang benar dalam menggunakan ciptaan orang lain. Upaya Hukum
Berhadapan dengan hukum adalah Konsekuensi nyata yang dapat dialami oleh youtuber apabila tidak melaksanakan aturan-aturan yang berlaku di Indonesia. Melindungi hak cipta terdapat empat instrumen penegakan hukum, pertama menggunakan hukum pidana dengan menggunakan sistem peradilan pidana yang ujungnya pelanggar hak cipta dapat di pidana penjara dan/atau pidana denda, kedua penegakan hukum secara perdata hal tersebut dilakukan oleh pemegang sah hak cipta mengajukan gugatan di Pengadilan Niaga atas pelanggaran terhadap ciptaannya, ketiga penegakan hukum secara admistrasi, misal menahan barang-barang bajakan oleh bea cukai, keempat penegakan hukum melalui sarana teknologi, misal menghapus atau mematikan suara unggahan youtube yang melanggar peraturan yang berlaku melalui sistem yang disediakan oleh Youtube.
Apa bila pencipta atau pemegang hak cipta merasa terganggu dengan youtuber yang melakukan pelanggaran atas ciptaannya dapat membuat aduan kepada pihak Kepolisian, jika perbuatan tersebut termasuk tindak pidana yang diatur dalam ketentuan pidana dalam UUHC pihak kepolisian dapat memprosesnya dan pelanggar hak cipta harus mempertanggungjawabkan perbuatannya berdasarkan putusan pengadilan. Ketentuan pidana di dalam UUHC tidak main-main, sanksi yang diterapkan tergolong berat yaitu memberikan sanksi pidana penjara maksimal 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda maksimal Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah). Belum lagi youtuber nakal dapat dikenakan ketentuan pidana dalam UUITE dengan pidana penjara maksimal 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) yang diatur dalam Pasal 48 ayat (1) UUITE.
Tidak berhenti di proses pidana, pencipta atau pemegang hak cipta juga dapat menuntut ganti rugi dengan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Niaga. Besaran ganti rugi yang dapat dituntut adalah kerugian yang bersifat materiil maupun immateriil dan jumlahnya bisa sangat banyak. Pelanggar hak cipta harus membayar uang ganti rugi kepada pencipta atau pemegang hak cipta tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Niaga. Selain melalui Pengadilan Niaga perkara hak cipta juga dapat diselesaikan melalui Arbitrase.
Pencipta atau pemegang hak cipta harus memiliki kesadaran hukum yang kuat untuk melindungi ciptaannya, sehingga iklim aktivitas ekonomi kreatif di Indonesia khususnya di website Youtube menjadi lebih sehat dan memberikan unsur jera kepada para youtuber nakal. Maka diharapkan youtuber-youtuber terus meningkatkan kreatifitasnya dalam membuat konten. Pentingnya youtuber untuk mempelajari mengenai perlindungan hukum terhadap ciptaanya sangat dibutuhkan untuk mengetahui langkah-langkah apa yang harus ditempuh apabila hak ciptanya telah dilanggar sehingga penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta di website youtube dapat berjalan dengan baik dan pelanggaran bisa diminimalisir.
Masyarakat Indonesia khususnya para youtuber harus memiliki budaya saling menghormati ciptaan atau karya dari hasil kerja intelektual milik orang lain, para pencipta atau pemegang hak cipta sepantasnya diberikan penghargaan atas ciptaannya dengan tidak mencuri ciptaan, mengambil tanpa ijin, merusak ciptaan, mengambil keuntungan dari karya atau ciptaan tanpa ijin, mempertunjukan tanpa ijin dan perbuatan lainnya yang dapat melanggar hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta. Jadilah youtuber yang cerdas dan kreatif dengan kesadaran hukum yang baik khusunya dibidang hak cipta dan kejahatan elektronik. Pasalnya, ciptaan tersebut merupakan harta kekayaan milik pemegang hak cipta secara alamiah sehingga hak untuk pemanfaatannya dipegang penuh oleh pemegang hak cipta. Sudah sepantasnya kita sebagai manusia mengakui dan menghargai hasil kerja intelektual orang lain. (*)
Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman merilis beberapa catatan mengenai perkembangan seputar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui juru bicara SAKSI, Herdiansyah Hamzah, rilis pertama pada 29 Agustus 2019. Rilis ini berisi tentang proses rekruitment komisioner calon pimpinan KPK yang rekam jejaknya dinilai bermasalah. SAKSI pun menyatakan sikap.
Herdiansyah Hamzah
Coret Calon Pimpinan KPK Bermasalah
Saat ini tengah berlangsung tahapan proses wawancara dan uji publik terhadap Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK). Namun sangat disayangkan, diantara 20 orang yang lolos ke tahap tersebut, masih saja terdapat calon yang rekam jejaknya bermasalah. Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK cenderung abai terhadap rekam jejak para calon yang seharusnya dijadikan pertimbangan pokok sejak awal seleksi. Mulai dari mereka yang pernah dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik, mereka yang diduga mengintimidasi pegawai KPK, hingga mereka yang tidak patuh terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Berdasarkan situasi tersebut, kami dari Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, menyatakan sikap sebagai berikut :
Pertama, pansel capim KPK harus menunjukkan peta dan informasi seobjektif mungkin terhadap 20 capim KPK kepada Presiden, terutama mereka yang rekam jejaknya bermasalah, baik dalam soal integritas, menghalangi dan mengganggu kerja KPK, hingga ketidakpatuhan terhadap LHKPN.
Kedua, Presiden harus mengambil kendali utama dalam proses seleksi capim KPK ini, agar pimpinan KPK kedepannya betul-betul diisi oleh orang-orang yang punya integritas dan rekam jejak yang memadai, bukan sebaliknya. Meloloskan orang-orang yang memiliki rekam jejak buruk, sama saja dengan membunuh KPK sekaligus membunuh harapan rakyatIndonesia.
Ketiga, Presiden harus terbuka terhadap masukan dan kritik dari berbagai kalangan, terutama dari masyarakat sipil, baik kritik terhadap capim KPK yang memiliki rekam jejak yang buruk maupun pansel capim KPK yang terkesan enggan memenerima kritik, bahkan cenderung defensif terhap masukan dan kritik publik.
Keempat, menyerukan kepada seluruh komponen masyarat sipil (Civil Society Organization), untuk mengawal proses seleksi Capim KPK ini secara konsisten, agar pimpinan KPK nantinya dapat melanjutkan agenda-agenda pemberantasan korupsi yang sudah dikerjakan selama ini, sembari tetap memberikan kritik yang konstruktif.
Pada 7 September 2019, SAKSI Fakultas Hukum Unmul kembali melayangkan rilis yang menyoroti keberadaan KPK. Kali ini, SAKSI menyoroti terkait rencana revisi Undang Undang KPK. menegarai adanya upaya pelemahan KPK dengan rencana tersebut.
Tolak Revisi UU KPK, Lawan Pelemahan KPK!
Foto: Dok
Belum juga bergeser konsentrasi publik untuk menolak calon pimpinan Komisi Pemberantaran Korupsi (Capim KPK) yang rekam jejaknya bermasalah, kini publik kembali dihadapkan dengan rencana revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). KPK terus menerus berusaha dilemahkan dengan berbagai cara. Upaya pelemahan ini jelas adalah reaksi balik dari para koruptor, teman-teman koruptor, dan tentu saja yang akan jadi koruptor dikemudian hari.
Rencana revisi UU KPK, tak ubahnya seperti operasi senyap pelemahan KPK, yang dilakukan secara diam-diam, seperti persekongkolan dan mufakat jahat para penyamun uang rakyat, yang tak pernah senang dengan keberadaan KPK. Bagi kami, rencana revisi UU KPK ini adalah upaya sistematis untuk melumpuhkan dan membunuh KPK secara perlahan, yang dapat ditelaah dari beberapa poin krusial mematikan yang terkandung dalam draft revisi UU KPK sebagai berikut :
Pertama, KPK akan ditarik menjadi bagian dari cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan. Ini jelas logika hukum ketatanegaraan yang menyesatkan. Sebab KPK sejatinya bukanlah bagian dari cabang kekuasaan eksekutif, legislatif maupun yudikatif. KPK adalah lembaga negara independen (auxiliary state’s organ) yang bebas dari pengaruh kepentingan cabang kekuasaan manapun. Jika menengok kebelakang, upaya menempatkan KPK di bawah cabang kekuasaan eksekutif, jelas untuk memudahkan DPR untuk mengajukan hak angket kepada KPK.
Kedua, upaya penyadapan KPK harus seizin dewan pengawas. Ini adalah cara untuk melumpuhkan kewenangan penyadapan yang selama ini menjadi mahkota KPK. Izin dewan pengawas, harus dipahami sebagai kontrol mutlak terhadap penyadapan KPK. Dengan demikian, hampir dipastikan Operasi Tangkap Tangan (OTT) tidak akan pernah terjadi.
Ketiga, mengintegrasikan KPK secara penuh ke dalam sistem peradilan pidana konvensional sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Mulai dari penyelidik harus dari kepolisian, tidak diperbolehkannya penyidik independen, hingga penuntutan yang diharuskan berkoordinasi dengan kejaksaan agung. Ini jelas mematikan kekhususan KPK yang diberikan oleh Undang-undang secara atributif. Bukankah untuk melawan kejahatan korupsi yang luar biasa, harus dilakukan dengan cara-cara luar biasa pula? Bukan dengan cara konvensional yang selama ini terbukti tidak ampuh.
Keempat, mengebiri kewenangan KPK atas kontrol terhadap LHKPN, dengan menyerahkannya kepada setiap instansi, kementerian, dan lembaga. Entah kenapa elit politik begitu takut atas kontrol KPK terhadap LHKPN? Padahal selama ini, kontrol kekayaan penyelenggara negara di internal, terbukti tidak efektif. Bagaimana mungkin jeruk makan jeruk?
Kelima, kerja-kerja KPK akan diawasi oleh badan baru yang diberi nama dewan pengawas. Keberadaan dewan pengawas ini justru akan semakin memperlemah kinerja KPK. Dewan pengawas juga sarat akan kepentingan, terlebih jika dipilih oleh DPR.
Keenam, memberikan kewenangan kepada KPK untuk menerbitkan SP3 terhadap perkara yang tidak selesai dalam jangka waktu 1 tahun. Ini jelas akan memberikan celah ruang intervensikasus yang ditangani KPK. Termasuk modus menghambat kasus secara administratif sehingga melebihi batas waktu 1 tahun.
Untuk, kami dari Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, menyatakan sikap sebagai berikut :
Menolak Capim KPK yang bermasalah rekam jejaknya, baik mereka yang memiliki cacat integritas, tidak patuh terhadap LHKPN, serta mereka yang mengeluarkan pernyataan tidak sejalan dengan KPK (tidak akan mengusut kasus di Polri dan Kejaksaan, menghapus OTT, dll).
Menolak revisi UU KPK*. Upaya revisi UU KPK secara nyata mengancam eksistensi KPK. Berbagai kewenangan KPK akan dilumpuhkan oleh draft revisi UU KPK ini. Untuk itu, kami *meminta kepada Presiden untuk menolak draft revisi UU KPK yang diajukan oleh DPR tersebut*, sebagai bentuk komitmen perlawanan terhadap koruptor yang selama ini dikampanyekan oleh Presiden. *Sebab sejatinya, tanpa persetujuan Presiden, revisi UU KPK tersebut, tidak akan disahkan*.
Menyerukan kepada seluruh komponen masyarakat sipil untuk merapatkan barisan dan melancarkan perlawanan terbuka terhadap segala upaya pelemahan KPK. Mulai dari lolosnya Capim KPK yang mengancam masa depan KPK, hingga rencana revisi UU KPK yang secara sistematis melumpuhkan kewenangan yang dimiliki KPK.