Fokus

Informasi mendalam dari hasil liputan investigatif dengan kemasan menarik

[Samarinda]

[Kalimantan Timur]

[Nasional]

  • Polisi Kawal Pemeriksaan Penumpang Yang Turun di Pelabuhan Samarinda

    KLIKSAMARINDA – Penurunan penumpang kapal kembali terjadi di Pelabuhan Samarinda. Senin, 6 April 2020, KM Aditya dari Pelabuhan Pare-pare bersandar di Pelabuhan Samarinda untuk menurunkan penumpang.

    Saat penurunan penumpang, pihak kepolisian Polresta Samarinda bersama TNI dan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dan Dinas Kesehatan Samarinda melakukan pemeriksaan terhadap 104 penumpang KM Aditya dan warga yang melakukan penjemputan di Pelabuhan.

    Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arief Budiman memimpin aprl gabungan sebelum kapal tiba di pelabuhan.

    “Kegiatan ini dalam rangka mengawal kedatangan kapal yang datang dari Pare-pare. Karena kita ketahui bersama telah beredar di medsos seakan-akan kapal penumpang yang datang dari Pare-pare masuk ke Samarinda meresahkan karena tidak dilakukan pemeriksaan/screening,” ujar Kapolresta Samarinda dalam arahannya.

    Kapolresta Samarinda menambahkan, kegiatan ini untuk memastikan yang masuk sudah steril sesuai dengan tahapan tahapan prosedure pemeriksaan.

    Pihak kepolisian dan aparat gabungan lainnya juga memastikan jumlah penumpang yang masuk sekaligus pendataan penumpang sehingga para penumpang maupun penjemput akan disterilkan terlebih dahulu.

    Sementara dalan upaya sterilisasi penumpang yang turun dilakukan sesuai prosedur kesehatan penanganan Covid-19 dilanjutkan dengan tahapan pemeriksaan dengan menjaga jarak antara penumpang.

    Petugas juga menyemprotkan cairan disinfektan kepada para penumpang dan barang bawaan yang baru tiba di pelabuhan.

    Warga juga diwajibkan mencuci tangan di tempat pintu keluar pelabuhan dan dilakukan pengecekan suhu tubuh sekaligus pemberian formulir pendataan untuk pemantauan dari tim kesehatan. (*)

  • Publik Samarinda Resah, Pelabuhan Terbuka Untuk Penumpang di Tengah Wabah Corona

    KLIKSAMARINDAPublik Samarinda kembali dibuat resah. Kali ini, keresahan muncul akibat merapatnya kapal penumpang Quenn Soya dari Pelabuhan Pare-pare di Pelabuhan Samarinda, 5 April 2020. Dari kapal ini, turun sekitar 274 pemudik asal kota Pare-Pare, Sulawesi Selatan.

    Di tengah pandemik global, keresahan itu muncul dan menjadi pertanyaan bagi warga kota Tepian terkait kebijakan pemerintah untuk menghadap penyebaran virus corona (Covid-19) di Samarinda dan Kalimantan Timur (Kaltim).

    Para penumpang KM Queen Soya langsung menjalani pemeriksaan di posko yang dibangun Pelindo dan KKP di pintu keluar pelabuhan. Sebelum menuju posko kesehatan, penumpang disemprot cairan disinfektan sesaat setelah meninggalkan kapal.

    Untuk keamanan, penyemprotan dilakukan oleh pihak kapal. Selanjutnya penumpang diminta untuk mencuci tangan dan kemudian dilakukan pemeriksaan panas suhu tubuh dengan menggunakan alat thermal scanner.

    Menurut Koordinator Tim Pemeriksan Kesehatan, Karyadi, penumpang yang baru turun dari kapal KM Queen Soya asal Parepare, Sulawesi Selatan, langsung ditetapkan sebagai orang dalam pantauan (ODP). Mereka diharuskan menjalani masa isolasi secara mandiri selama 14 hari.

    “Kami beri mereka kartu berwarna kuning yang dipegang mereka dan dibawa kepada petugas medis jika dalam 14 hari mereka mengalami gejala-gejala seperti demam, panas, sesak napas,” kata Karyadi.

    Dedi Priansyah, misalnya, memiliki pendapat jika ternyata rakyat Samarinda dibohongi. Menurutnya: “Mari kita impor virus dari pendatang zona merah. Berasa percuma di rumah. Toh, Pemkot ga kasih makan kita juga. Cari duit sendiri juga. Daripada polisi razia kami kami UMKM, pedagang kecil, asongan, warung dihambur, pelanggan diusir, mending ngusir di pelabuhan sana sama di bandara. Penjual, pedagang busam UP sampe tembus ke telinga pemerintah. Alhamdulillah Samarinda impor lagi, impor emang mengasyikkan ketimbang ngambur UMKM kecil disuruh nutup terusss di rumah”

    Bahkan ada warga yang menulis surat terbuka kepada pimpinan dan kepala daerah hingga Presiden. Surat terbuka dari Helmi Djamanie tersebut keseluruhan berisi:

    SURAT TERBUKA
    Kepada :
    1. Yth. Gubernur Kalimantan Timur
    Bapak H. DR. Ir. Isran Noor, M.Si.
    2. Yth. Ketua DPRD Kalimantan Timur
    Bapak H. Drs. Makmur HAPK, M.M.
    3. Yth. Walikota Samarinda
    Bapak H. Syaharie Jaang, S.H., M.Si.
    4. Yth. Ketua DPRD Kota Samarinda
    Bapak H. Siswadi Sh, SH.

    Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
    Semoga Bapak-Bapak Semua Selalu Dalam Perlindungan ALLAH SWT Dalam Menjalankan Tugas Dan Tanggung Jawab, serta ijinkan Saya menulis SURAT TERBUKA ini Kepada Bapak-Bapak Sebagai Pemangku Kepentingan (Stake Holder).

    Pandemi Virus Corona atau COVID-19 disebabkan oleh coronavirus, yaitu kelompok virus yang menginfeksi sistem pernapasan.

    Pada sebagian besar kasus, Coronavirus hanya menyebabkan infeksi pernapasan ringan sampai sedang, seperti flu. Akan tetapi, virus ini juga bisa menyebabkan infeksi pernapasan berat, seperti pneumonia, Middle-East Respiratory Syndrome (MERS), dan Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS) yang menyebabkan KEMATIAN.
    Ada dugaan bahwa virus Corona awalnya ditularkan dari hewan ke manusia. Namun, kemudian diketahui bahwa VIRUS COVID-19 juga MENULAR dari MANUSIA ke MANUSIA.

    Seseorang dapat tertular COVID-19 melalui berbagai cara, yaitu:
    1. Tidak sengaja menghirup percikan ludah dari bersin atau batuk penderita COVID-19.
    2. Memegang mulut atau hidung tanpa mencuci tangan terlebih dulu setelah menyentuh benda yang terkena cipratan air liur penderita COVID-19.
    3. Kontak jarak dekat dengan penderita COVID-19, misalnya bersentuhan atau berjabat tangan.

    Virus Corona dapat menginfeksi siapa saja, tetapi efeknya akan lebih berbahaya atau bahkan fatal bila terjadi pada orang lanjut usia, ibu hamil, orang yang sedang sakit, atau orang yang daya tahan tubuhnya lemah karena KELELAHAN dan karena BERKUMPUL dekat bersama DALAM PERJALANAN.

    Bapak-Bapak Yang Terhormat,

    Kita Sepakat Bahwa Aturan Terbaik Adalah Disiplin.
    Masyarakat Yang Baik Adalah Masyarakat Yang Patuh Pada Aturan dan Kebijakan Pemerintah. Sedangkan Pemerintah Yang Baik Adalah Yang Mau Berfikir, Bertindak Dan Berbuat Untuk Keselamatan, Kemakmuran Dan Kesejahteraan Masyarakatnya.

    Dengan Demikian Maka Kami Memohon Agar Pejabat Pemerintah Daerah Dapat Bertindak Cepat dan Tepat Dalam Mengamankan Wilayah Dalam Situasi Wabah CORONA Ini, khususnya dengan Banyaknya PENDATANG dari Wilayah lain yang masuk ke Kota Samarinda, baik melalui Udara, Darat dan Laut, yang telah Banyak Mendapatkan Tanggapan Masyarakat di Media Sosial dan Jejaring Online.

    Sesuai Poin ke 2, Butir (a) s/d (e) Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor SE 13 Tahun 2020 tanggal 26 Maret 2020 tentang Pembatasan Penumpang di Kapal, Angkutan Logistik dan Pelayanan Pelabuhan Selama Masa Darurat Penanggulangan Bencana Corona Virus Disease 2019 (Terlampir), Tertulis Secara Nyata Bahwa Kementrian Perhubungan akan MENUTUP Pelabuhan BILA DIMINTA Pemerintah Daerah demi mencegah penyebarluasan wabah Virus CORONA ini.

    Bahkan Dalam Surat Edaran tersebut mengatur Mekanisme Penutupan Pelabuhan yang diinisiasi oleh Pemerintah Daerah setempat dalam rangka pencegahan penyebaran Corona (Covid-19).

    Jika Pemerintah Daerah mengusulkan, lalu hasil evaluasi Direktorat Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menunjukkan DIPERLUKAN PENUTUPAN, maka langkah itu akan Dilaksanakan, dimana sebelumnya akan dilakukan Sosialisasi Oleh Pemerintah Daerah, seperti tertuang dalam Poin ke 2 Butir (e) Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor SE 13 Tahun 2020 tanggal 26 Maret 2020 tentang Pembatasan Penumpang di Kapal, Angkutan Logistik dan Pelayanan Pelabuhan Selama Masa Darurat Penanggulangan Bencana Corona Virus Disease 2019 (covid-19) tersebut.

    Bapak-Bapak Yang Terhormat,

    Setiap Orang yang datang sebanyak itu dengan menumpang Kapal Laut pasti TIDAK Memiliki Herd Immunity (Kekebalan Tubuh Kelompok) yang sama, dan tetap dikhawatirkan Sebagai “Silent Carrier” (Pembawa/Inang), yang Mampu Membawa Virus Masuk Ke Kota Samarinda (INGAT : menurut penelitian 3 Suspect COVID-19 : 1 Silent Carrier COVID-19).

    Maka selayaknya dikategorikan Sebagai ODP Dan sepatutnya Dikarantina.
    Secara Epidemiologi, TIDAK berkumpulnya Masyarakat Banyak yang rentan tertular COVID-19 ikut menentukan “Flattening The Curve” (Pelandaian Kurva) sebagai upaya memperlambat penyebaran penularan COVID-19 ini. Pelandaian kurva ini hanya dapat dilakukan dengan Physical Distancing, Social Distancing, Karantina, dan Isolasi.

    Bapak-Bapak Yang Terhormat,

    Mungkin Otoritas Pelabuhan telah melakukan uji Suhu Tubuh dengan “Thermogun” dan telah melakukan “Screening”, Namun Semua Hal Itu Itu Tidak menjamin Bahwa Semua penumpang yang datang ke Samarinda itu BEBAS dan Bukan Silent Carrier COVID-19.
    Semoga Bapak-Bapak Pemangku Kepentingan (Stake Holder) Dapat Mempertimbangkan Suara Kami.

    #Vox_Populi_Vox_Dei
    “Suara RAKYAT Adalah Suara TUHAN”

    Artinya, Suara Rakyat Harus Dihargai Sebagai Penyampai Kehendak Ilahi.

    Semoga Wabah CORONA Ini Dapat Sirna dengan Kerjasama dan Kerja Bersama Yang Baik Antara Pejabat Pemerintah-Legislatif-TNI/POLRI-Yudikatif-Dokter dan Petugas Medis-Beserta Semua Elemen Masyarakat Lainnya.
    Dan Semoga ALLAH Selalu Melindungi dan Memberkati Hidup Kita Semua. Aamiin.
    Wassalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh

    Samarinda, Kalimantan Timur
    05 April 2020 – 19:19:19 WITA

    Helmi Djamanie
    Masyarakat Kota Samarinda
    Penerima Medali Dan Piagam
    Satyalancana Karya Satya
    Dari Presiden Republik Indonesia
    Tahun 2004

    Surat terbuka itu dengan jelas mengurai kewenangan pihak yang berhak menutup operasional pelabuhan. Pada 26 Maret 2020, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengembangan Prosedur Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Kapal Guna Penanganan Persebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

    Pemerintah melalui Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan keputusan untuk menutup pelabuhan demi meminimalisir penyebaran virus corona (covid-19) di Indonesia perlu dilakukan dengan izin mereka. Jika pemerintah daerah mengusulkan dan hasil evaluasi Direktorat Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menunjukkan penutupan diperlukan, maka langkah itu akan dilakukan.

    Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor SE 13 Tahun 2020 tanggal 26 Maret 2020 tentang Pembatasan Penumpang di Kapal, Angkutan Logistik dan Pelayanan Pelabuhan Selama Masa Darurat Penanggulangan Bencana Corona Virus Disease 2019 (covid-19).

    Dalam edaran tersebut, diatur mekanisme penutupan pelabuhan yang diinisiasi oleh Pemerintah Daerah dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease Tahun 2019 (Covid-19).

    “Penutupan pelabuhan merupakan kewenangan dari Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Oleh sebab itu, Pemerintah Daerah yang menginisiasi penutupan akses pelabuhan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 harus meminta izin dan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut,” tegas Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Wisnu Handoko dikutip dari laman resmi Kementerian perhubungan pada 27 Maret 2020 lalu.

    Nah, ternyata Pemkot Samarinda telah melayangkan surat permohonan penutupan sementara aktivitas pelabuhan dan bandara. Dari keterangan yang disampaikan anggota DPRD Samarinda, Samri Shaputra, Wali Kota Samarinda telah melayangkan surat permohonan kepada Kantor Syahbandar dan Otoritas Kepelabuhanan Kelas II Samarinda untuk menghentikan sementara aktivitas kapal penumpang di Pelabuhan Samarinda. Surat tersebut dimohonkan agar berlaku pada 3 April 2020.

    Namun, pada 5 April 2020, kapal penumpang masih bersandar di pelabuhan Samarinda dan menurunkan penumpang dari Pelabuhan Pare-pare. Surat itu, menurut Samri Shaputra, masih telah ditembuskan kepada Pemerintah Provinsi Kaltim dan menunggu aksi lanjutan dari Gubernur Kaltim.

    “Pemerintah kota sudah bersurat ke Kantor Syahbandar dan otoritas pelabuhan kelas II Samarinda, sipatnya Permohonon agar menghentikan Sementara aktivitas kapal penumpang di pelabuhan Samarinda terhitung sejak tanggal 3 April 2020. Tapi kewenangan Pelabuhan itu ada di pusat. Sehingga butuh proses. Surat itu juga ditembuskan ke Gubernur Kaltim. Mestinya Gubernur bisa mengambil tindakan atau mem back up keputusan walikota tersebut, mengingat Gubernur adalah kepanjangan tangan dari pemerintah pusat. Masyarakat Samarinda resah dan sangat berharap aktivitas pelabuhan dijentikan Sementara. Semoga Pemprov bisa bergerak cepat,” ungkap Samri Shaputra.

    Kedatangan kapal pengangkut penumpang di Samarinda tersebut juga menjadi sorotan sejumlah wakil rakyat. Dari DPR RI, Irwan dari Partai Demokrat. Menurut Irwan, Pemerintah pusat seharusnya menerapkan sistem Karantina Wilayah untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan menekan angka penularan dan korban jiwa.

    Irwan menyatakan: “Mengapa saya tidak berhenti mendesak pemerintah untuk memutuskan lockdown alias karantina wilayah agar situasinya tidak seperti sekarang ini.

    Masyarakat terus diminta stay di rumah tapi tidak dijamin biaya hidupnya. Dengan pembatasan sosial skala besar seperti sekarang ini maka pemerintah bisa bertindak tegas kalau masyarakat keluar rumah tetapi hidup tetap tidak dijamin.

    Pemda mau tutup pelabuhan atau bandara juga tetap tidak bisa karena semua kewenangan pusat. Hari ini kapal penumpang dari Pare-pare tetap merapat di Samarinda. Karena bukan karantina wilayah. Begitupun seluruh wilayah lain di tanah air.

    Pemerintah pusat mengambil keputusan membatasi sosial skala besar karena tidak ingin keluar uang menggaji masyarakat yang tinggal di rumah. Malah membebani pemda begitu besar. Tidak ingin menghentikan bus antar provinsi, kapal penumpang antar provinsi serta pesawat penumpang antar provinsi.” (*)

  • Pasien Positif Covid-19 di Samarinda Bertambah, Punya Riwayat Perjalanan Melalui Bandara APT Pranoto

    KLIKSAMARINDA – Penambahan kasus Positif terkonfirmasi Covid-19 kembali terjadi di Samarinda. Kali ini, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Timur (Kaltim), Andi M. Ishak menyebutkan ada 1 kasus terkonfirmasi positif yaitu dari Kota Samarinda. Hingga 5 April 2020, total pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Samarinda adalah 4 orang.

    “Kasus konfirmasi ini merupakan pelaku perjalanan dari Bogor yang saat ini sedang di rawat di ruang isolasi RSUD Abdul Wahab Syahranie. Kasus tidak terkait dengan cluster,” ujar Andi M. Ishak, dalam siaran pers Minggu 5 April 2020 melalui aplikasi Zoom Cloud.

    Andi M. Ishak yang juga merangkap sebagai Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Provinsi Kaltim mengatakan kasus Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) tidak mengenal siapapun. Berarti siapa saja bisa terkena dan tidak melihat suku bangsa, ras, golongan, kaya atau miskin termasuk tingkat pendidikan.

    “Semua harus tetap waspada dalam upaya pencegahan terhadap kemungkinan penularanya. Mana kala ada seseorang di lingkungan kita terjangkit Covid-19, mohon jangan di kucilkan,” kata Andi M. Ishak.

    Selama ini, lanjut Andi, ada kecendrungan dan banyak terjadi di masyarakat, sehingga pasien tidak tenang dan merasa tertekan akhirnya mengakibatkan penurunan daya tahan tubuh yang bersangkutan.

    “Seharusnya kita memberikan dukungan moril kepada yang bersangkutan agar bisa mendapatkan kesehatan dan kesembuhannya kembali,” pesannya.

    Andi meminta masyarakat pentingnya bersama-sama agar tidak tertular Covid-19. Caranya dengan memperketat physical distancing atau menjaga jarak antar sesama dan selalu mencuci tangan memakai sabun dan air mengalir.

    “Mari kita maksimalkan physical distancing dan pola hidup sehat dengan selalu mencuci tangan. Lakukan itu dengan disiplin dan konsisten, sehingga memutus rantai penularan Covid-19 di lingkungan kita bahkan Kaltim,” pesan Andi Ishak.

    Terdapat 2 penambahan kasus pasien dalam pengawasan yaitu PDP dari Kubar. Sempat ada ketidaksesuai data antara Pemprov Kaltim dan Pemerintah pusat terkait jumlah positif Covid-19 di Kaltim. Andi M. Ishak melakukan klarifikasi data penambahan kasus terkonfirmasi positif di Kaltim. Dalam rilis nasional disebutkan ada penambahan 6 kasus positif di Kaltim.

    “Baik, jadi ini juga ada kaitan dengan kenapa kami undur rilis kami. Ternyata ada kesalahan input data dari Litbangkes yang dikelola oleh Kemenkes. Mereka sampaikan maaf, yang disampaikan negatif tapi masukan ke positif,” ujar Andi.

    Hanya ada 1 penambahan kasus positif Covid-19 di Kaltim. Sehingga total menjadi 25 kasus. Pasien positif Virus Corona di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), bertambah satu orang. Pasien memiliki riwayat perjalanan ke Bogor, Jawa Barat. Pasien ini melakukan perjalanan ke Bogor tanggal 9 Maret. Tanggal 10 ada kegiatan di sana, dan kembali ke Samarinda tanggal 14 melalui Bandara APT Pranoto Samarinda. (*)

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker