FokusNews

Fase Relaksasi Tahap Pertama di Samarinda: Pembukaan Tempat Hiburan Malam Ditunda Sampai Penuhi Syarat

KLIKSAMARINDATempat hiburan malam (THM) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) rencananya akan mulai beroperasi setelah pemberlakukan fase relaksasi tahap pertama mulai 1 Juni 2020. Namun, pemberlakuan tersebut akan mengalami penundaan.

Ada sejumlah alasan penundaan pembukaan THM di Samarinda saat fase relaksasi tahap pertama mulai. Melalui rilis, Asisten I Sekretariat Kota Samarinda, Tejo Sutarnoto menyatakan perlu upaya menyatukan visi dalam rangka sosialisasi untuk persiapan relaksasi tempat hiburan di Kota Samarinda.

Pihaknya telah menindaklanjuti surat edaran dari Tim Gugus Tugas Covid-19. Menurut Tejo Sutarnoto tempat hiburan siap dibuka lagi pada relaksasi tahap pertama. Tetapi ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi jika THM aan dibuka kembali saat fase relaksasi.

“Ada beberapa hal yang harus dipikirkan dan diperhatikan sebelum betul-betul dioperasikan. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, tim gugus tugas melaksanakan rakor dengan pengelola tempat hiburan membuat surat untuk ditunda dulu beberapa hari ke depan karena ada beberapa syarat yang harus dilaksaakan oleh pengelola tempat hiburan,” ucap Tejo Sutarnoto dalam Rapat Koordinasi yang berlangsung Selasa 2 Juni 2020.

Menurut Tejo Sutarnoto, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan untuk pengoperasian THM harus ada SOP nya yang secara umum standar protokol kesehatan mungkin sudah tahu. Karena itu, untuk tempat hiburan perlu perlakuan khusus demi menjaga pengunjung ataupun pengelola tetap aman.

Surat edaran Tim Gugus Tugas Covid-19 Samarinda menyatakan bahwa tempat hiburan boleh beroperasi kembali pada Relaksasi Tahap I dari tanggal 1-15 Juni 2020 di Kota Samarinda.

Pemkot Samarinda juga melihat ada dampak sosial dari penutupan ini seperti karyawan yang harus di PHK. Dengan adanya relaksasi ini, Pemerintah berupaya membangkitkan kembali perekonomian sesuai standart SOP yang ditentukan. Namun, tidak serta merta dengan adanya surat edaran Gugus tugas Covid-19 yang mengizinkan dapat langsung membuka usaha.

“Memasuki Tahapan Relaksasi I tempat hiburan yang mana saja mau dibuka silakan, asalkan dengan kesiapan dan menaati aturan yang telah dibuat Pemerintah dengan standar keamanan protokol Covid-19. Yang mau buka silakan kalaupun yang lain belum siap, ya jangan dipaksakan. Karena yang paham di lapangan ini kan teman-teman pengelola tempat hiburan. Pemerintah cuma memberi kesempatan buka kembali karena sudah sekian lama mulai dari awal merebaknya Covid-19 sampai Puasa dan Lebaran masih tutup,” ujar Tejo Sutarnoto.

Dalam Surat Edaran Tim Gugus Tugas, untuk pertemuan dibatasi jumlah orangnya seperti di dalam ruangan hanya 20 orang dan di luar ruangan 40 orang. Selain itu ada aturan penanganan protokol Covid-19 pada umumnya, seperti memakai masker, menyediakan tempat cuci tangan, jarak 1 meter dan lainnya harus tetap dilaksanakan.

Khusus untuk karaoke yang berkamar-kamar sebutnya, harus menyesuaikan agar tidak sampai over kapasitas. Sementara untuk jam operasional, karena ini relaksasi tahap pertama, maka dipersingkat menjadi tutup pukul 24.00 WITA.

Peraturan lainnya untuk pengelola THM adalah semua karyawan dan pengelola harus rapid test secara mandiri. Rapid Test ini menjadi jaminan aman di lingkungan kerja masing-masing.

“Nanti setelah SOP selesai segera disimulasi pada salah satu tempat hiburan sebagai uji coba. Semua instasi terkait dan perwakilan hiburan juga harus datang untuk melihat, sehingga Pemerintah tidak disalahkan kalau ada apa-apa,” ujar Tejo Sutarnoto. (*)

Back to top button
DMCA.com Protection Status