News

Fase Relaksasi Tahap Kedua KPU Samarinda Lantik 177 Anggota PPS

KLIKSAMARINDA – Fase Relaksasi Tahap Kedua di Kota Samarinda mulai bergulir Senin 15 Juni 2020. Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang, selaku Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Samarinda telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 360/027/300.07 Tentang Fase Relaksasi Tahap Kedua Pengendalian Covid-19 di Kota Samarinda.

Penerapan Fase Relaksasi Tahap Kedua tersebut, menurut Syaharie Jaang karena melihat perkembangan setelah melaksanakan masa relaksasi tahap pertama 1 Juni 2020, kegiatan masyarakat seperti sudah normal. Antara lain, tempat-tempat ibadah seluruh agama sudah berjalan dan menerapkan protokol kesehatan, walaupun masih ada beberapa yang tidak menggunakan masker, tetapi tetap harus selalu mensosialisasikannya.

“Semoga kondisi ini cepat normal, sehingga ekonomi maupun kebutuhan masyarakat dapat berjalan dengan baik dan semua dalam lindungan Allah SWT,” ujar Syahrie Jaang, saat Rapat evaluasi masa relaksasi tahap pertama sendiri dilakukan melalui video conference, Minggu 14 Juni 2020.

Fase Relaksasi Tahap Kedua ini menandai berlangsungnya kembali sejumlah aktivitas publik di Samarinda. Misal, pegawai di lingkungan Pemkot Samarinda kembali beraktivitas di kantor. Pun, Puskesmas membuka pelayanan rawat inap 24 jam dan semua layanan terutama SPM kesehatan masyarakat di dalam gedung puskesmas.

Kegiatan lainnya adalah aktivitas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda yang saat ini tengah melaksanakan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda.

Dalam Surat Edaran tersebut, terdapat point yang menyatakan bahwa KPU Samarinda dapat melanjutkan proses tahapan Pilkada.

“Komisi Pemilihan Umum dapat melanjutkan proses pilkada sesuai dengan peraturan perundangan dan tetap melakukan standar dan protokol kesehatan, menjaga jarak minimal 1 meter antar sesama dan wajib memakai masker dalam setiap kegiatan,” demikian bunyi Surat Edaran tersebut pada point ke-4.

Nah, pada Senin 15 Juni 2020, salah satu kegiatan KPU Samarinda adalah melakukan pelantikan 177 orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 10 Kecamatan di Samarinda pada Pilkada 2020.dalam rangka Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Samarinda Tahun 2020. Kegiatan berlangsung di sejumlah tempat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan memakai masker.

Ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat yang melantik PPS di Kecamatan Samarinda ilir menyatakan, per Senin, 15 Juni KPU kabupaten/kota mulai melanjutkan tahapan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020. Firman Hidayat mengatakan pelantikan ini mengawali tahapan dalam penyelenggaraan adhoc, panitia penyelenggara pemilu tingkat kelurahan se-Kecamatan Samarinda Ilir. Pelantikan di Samarinda Ilir ini sesuai dengan tahapan dan terakhir untuk Kota Samarinda.

“Setelah dilantik, anggota PPS harus siap melaksanakan tugas berat yang sudah menunggu sebagai penyelenggara pemilu tingkat kelurahan. Hal ini jangan dijadikan seremonial saja. Pelantikan ini adalah prosesi yang sebenarnya sangat sakral. Karena Pemilukada tahun 2020 dilaksanakan di tengah pandemi yang harus mematuhi standar protokol kesehatan yang sudah ditentukan Pemerintah,” ujar Firman Hidayat.

Penyelenggaraan Pemilukada tahun ini sudah ditentukan pada Rabu, 9 Desember 2020. Firman Hidayat menghimbau agar seluruh elemen pelaksana Pilkada agar mengaga kesehatan fisik dan mental untuk bekerja secara optimal di tengah-tengah Covid-19 ini.

Pelantikan PPS Samarinda Kota

“Saya pesan jangan bekerja yang menyalahi aturan, yang sudah diatur oleh Undang Undang karena bisa berakibat fatal bagi kita sebagai penyelenggara pemilu,” Firman Hidayat.

Sebelumnya, KPU RI menyatakan jika Pilkada Tahun 2020 siap diselenggarakan Desember tahun ini meskipun sudah mundur dari ketentuan awal karena adanya pandemi Covid-19. Keputusan itu diambil setelah mengadakan rapat kerja antara KPU, Komisi II DPR dan Kemendagri untuk memutuskan bahwa tahapan persiapan Pilkada 2020 segera dilanjutkan kembali mulai 15 Juni dengan pemungutan dan penghitungan suara jatuh pada tanggal 9 Desember 2020, sehingga PPK dan PPS siap diaktifkan kembali.

“Proses dan syarat perekrutan KPPS akan disesuaikan dengan rekomendasi Gugus Tugas dan lembaga lain seperti kesehatan, penyakit penyerta, usia maksimal dan lainnya,” urai Komisioner KPU RI, Purnomo saat teleconference Web Seminar, 10 Juni 2020.

Menurut Purnomo, keputusan tersebut memiliki landasan hukum sebab Perppu Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 201A ayat (2) memberi peluang Pilkada serentak diselenggarakan pada bulan Desember 2020, meski terbuka juga alternatif untuk dilaksanakan tahun depan bila kondisi memang tidak memungkinkan.

KPU diberi mandat untuk mengatur 2 hal yaitu penyusunan peraturan KPU tentang pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi Covid-19, serta revisi peraturan KPU tentang tahapan, program dan jadwal. Karena KPU sudah melalui proses FGD dan Uji Publik yang melibatkan parpol, masyarakat sipil, pakar epidemiologi, Gugus Tugas, BNPB, Kemenkes dan Kemendagri. Juga sudah melalui konsultasi dengan Kemendagri dna Komisi II DPR, serta melalui harmonisasi dengan Kemenkumham.

“Jadi tinggal menunggu diundangkan saja lagi oleh Kemenkumham,” ujar Purnomo kala itu.

Protokol kesehatan merupakan pra syarat yang ditegaskan oleh Gugus Tugas, sehingga teknis penyelenggaraan tahapan-tahapan pilkada nantinya disesuaikan dengan protokol kesehatan. Sampai saat ini KPU mengatur protokol kesehatan di setiap tahapan. Bukan hanya pungut dan hitung saja. Tetapi dilakukan beberapa penyesuaian sepanjang tidak melanggar UU.

Antara lain, jumlah pemilih di TPS dikurangi dari kurang lebih 800 menjadi kurang lebih 500 orang, sehingga TPS nya yang ditambahkan. Pengaturan metode dan jumlah peserta kampanye intinya Pilkada harus tetap jujur dan adil di masa pandemi Covid-19 ini.

Kendala sampai sekarang adalah kesiapan anggaran karena yang dimiliki KPU Provinsi, Kabupaten/Kota belum ada alokasi untuk memenuhi protokol kesehatan. KPU mengajukan usulan anggaran tambahan, terutama untuk KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota yang menyelenggarakan Pilkada untuk pembelian APD yang bersumber dari APBD dan APBN. (*)

Back to top button
DMCA.com Protection Status