NewsPolitik

Empat Bakal Calon Pemimpin Samarinda Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan di DPP PKB

KLIKSAMARINDA – Senin 23 Desember 2019, DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menggelar Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah Walikota dan Wakil Walikota Kota Samarinda. Dalam proses ini, hadir empat Bakal Calon Kepala Daerah dan Bakal Calon Wakil Kepala Daerah Kota Samarinda.

Mereka adalah Andi Harun, Rusmadi Wongso, Muhammad Barkati, dan Apri Gunawan. Uji Kelayakan dan Kepatutan ini berlangsung di Kantor DPP PKB, Jakarta, Jl. Raden Saleh, Cikini Jakarta Pusat.

Ketua Desk Pilkada PKB Kaltim, Selamat Ari Wibowo dan Ketua DPC PKB Samarinda, Jahidin Siruntu mendampingi keempat bakal calon dalam menjalani fit and proper test tersebut. Jahidin Siruntu menyatakan, proses seleksi ini tinggal menunggu keputusan dari DPP PKB.

“Alhamdulillah selesai sudah menjalankan tugas sebagai Ketua Partai DPC PKB Kota samarinda. setelah melalui proses penjaringan dari Ranting DPC dan DPW. Tinggal menunggu keputusan dan rekomendasi dari DPP PKB Pusat. Semoga para calon diberi kesehatan,” ungkap Jahidin.

Uji Kelayakan dan Kepatutan ini merupakan tahapan lanjutan penjaringan calon pemimpin Samarinda untuk Pemilu Kepala Daerah 2020 mendatang. Tujuannya agar setiap bakal calon memperoleh rekomendasi dukungan dari PKB untuk maju di Pilkada Samarinda 2020.

Di DPRD Samarinda, PKB memiliki 3 kursi. Dukungan PKB terhadap bakal calon kepala daerah di Samarinda akan ditentukan oleh koalisi partai pendukung lainnya untuk memenuhi syarat dukungan partai dalam Pilkada Samarinda 2020.

Syarat pencalonan dari parpol untuk maju di Pilwali Samarinda 2020 mendatang antara lain adanya dukungan dari parpol yang dibuktikan dengan surat rekomendasi atau persetujuan dari DPP parpol pengusung tersebut. Untuk syarat pencalonan dari parpol adalah 20 persen dari jumlah kursi atau 25 persen dari jumlah suara.

Ini sesuai Undang Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Nomor 10 Tahun 2016. Dalam pasal 40 ayat 1: Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan. (*)

Back to top button
DMCA.com Protection Status