Adv

E-Dabu, Aplikasi Solusi saat Pandemi Covid-19

KLIKSAMARINDA – Satu lagi layanan online dari BPJS Kesehatan yang sangat berguna pada masa pendemi Covid-19, yaitu layanan online berbasis web ini menawarkan kemudahan dan kepraktisan dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Layanan online tersebut adalah E-Dabu atau Elektronik Data Badan Usaha merupakan sebuah sistem yang dibuat khusus untuk memberikan kepraktisan kepada peserta, khususnya perusahaan atau badan usaha maupun organisasi lain dalam hal kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) bagi karyawannya. Mulai dari pendaftaran, pembaruan data kepesertaan, dan lainnya.

Manurut Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Kantor Cabang Samarinda Arbayah Ropika, sistem ini telah dirilis sejak tahun 2015 dengan nama E-Dabu 1.0. yang menawarkan kepraktisan dan kemudahan bagi badan usaha.

“Sejak pertama kali dirilis pada tahun 2015 E-Dabu 1.0 hingga kini E-Dabu 4.2 telah mengalami banyak penyempurnaan. Sistem ini menawarkan kepraktisan dan kemudahan bagi badan usaha, apalagi di tengah situasi pandemi Covid-19 ini yang mengharuskan kita untuk tetap melaksanakan physical distancing. Aplikasi ini benar-benar menjadi solusi di masa pandemi Covid-19,” jelas Pika.

Pika juga menjelaskan dengan menggunakan aplikasi E-Dabu, pemilik badan usaha atau HRD tidak perlu lagi menghabiskan banyak waktu untuk mengantre di kantor BPJS Kesehatan.

“Semua layanan badan usaha dapat diakses melalui sistem E-Dabu, sehingga pemilik badan usaha atau HRD tidak perlu datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan. Sistem ini benar-benar sangat praktis, menghemat waktu dan lebih cepat. Melalui sistem E-Dabu, pihak perusahaan dapat langsung mendaftarkan karyawannya secara kolektif untuk menjadi peserta JKN tanpa harus menginput satu per satu,” tambah Pika

Aplikasi daring milik BPJS Kesehatan ini memiliki fungsi untuk memudahkan pihak perusahaan atau badan usaha dalam melakukan berbagai aktivitas lainnya. Penambahan keluarga karyawan, mutasi peserta seperti pindah fasilitas kesehatan dan menonaktifkan status kepesertaan dapat dengan mudah dilakukan melalui aplikasi E-Dabu.

Terpisah, Hera salah satu petugas penanggung jawab di sebuah badan usaha merasakan kemudahan pendaftaran karyawan dengan adanya aplikasi E-Dabu, Hera menyampaikan dengan cara E-Dabu lebih menyingkat waktu karena tak perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan.

“Dalam urusan kepesertaan untuk karyawan perusahaan kami sangat mengandalkan layanan online aplikasi E-Dabu dari BPJS Kesehatan. Dengan aplikasi ini semua proses kami lakukan cukup dari kantor tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan jadi lebih menyingkat waktu”, tuturnya melalui telpon pada Senin, 11 Mei 2020.

Hera menambahkan penggunaan aplikasi E-Dabu sangat mudah. Kalau pun dirinya dan tim menemui kendala, ia segera menghubungi petugas Relationship Officer (RO) BPJS Kesehatan yang selalu siap membantu.

Aplikasi E-Dabu merupakan sebuah inovasi yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan sebagai bukti dari komitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik, kemudahan akses serta kepraktisan pelayanan bagi peserta program JKN-KIS. (*)

Back to top button
DMCA.com Protection Status