DPRD Samarinda

DPRD Samarinda Minta Pemkot Evaluasi Izin Bangunan Yang Beralih Fungsi

KLIKSAMARINDA – Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Laila Fatiha, menyoroti banyaknya bangunan yang mengalami alih fungsi tanpa izin di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

Bangunan-bangunan tersebut, menurut Laila Fatiha, mengalami perubahan fungsi atau penggunaan yang tidak sesuai dengan perizinannya.

Laila Fatiha mencontohkan adanya bangunan yang dalam perizinan merupakan rumah toko atau ruko.

Namun dalam perkembangan selanjutnya, bangunan tersebut malah berubah fungsi menjadi guest house atau kos-kosan.

“Banyak banget. Izinnya ruko malah jadi kos-kosan atau guest house,” ujar Laila Fatiha saat ditemui, Rabu 14 September 2022, di ruangan kerja Komisi IV DPRD Samarinda.

Menurut Laila Fatiha, perubahan fungsi bangunan tanpa disertai izin dari pemerintah itu akan berpengaruh terhadap pendapatan asli daerah.

Karena itu, Komisi IV DPRD Samarinda akan mendorong Pemkot Samarinda untuk mengevaluasi izin bangunan yang diduga telah mengalami perubahan fungsi.

Ada beberapa alasan sehingga langkah tersebut perlu dilakukan Pemkot Samarinda.

Menurut Laila Fatiha, alasan tersebut salah satunya karena sumber PAD Samarinda yang berasal dari setoran kos-kosan dan guest house yang tersebar di Kota Samarinda.

“Artinya kalau memang yang dibangun kos kosan atau guest house, harus disesuaikan juga retribusinya,” ujar Laila Fatiha.

Jika dibiarkan, maka sumber PAD Kota Samarinda yang menjadi penunjang pembangunan infrastruktur akan terpengaruh.

“Hal ini juga patut menjadi perhatian Pemkot Samarinda. Khususnya dalam setoran PAD. Sebab tarifnya pun juga harus disesuaikan,” ujar Laila Fatiha.

Laila Fatiha menyatakan, selain berdampak terhadap setoran PAD yang tidak maksimal, bangunannya pun nantinya dikhawatirkan akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Jika pemilik bangunan dibiarkan tidak melakukan penyesuaian sesuai dengan peruntukannya, menurut Laila Fatiha, hal ini justru bisa berdampak fatal.

“Jangan sampai ada kejadian rubuh lagi, baru ditindaklanjuti. Ini saya ada melihat bangunan guest house baru di Jalan Agus Salim. Sepertinya itu dulu ruko. Urusan ini yang tahu kan dari instansi teknis,” ujar Laila Fatiha.

Karena itu, Laila Fatiha selaku anggota Komisi IV DPRD Samarinda meminta instansi terkait agar segera melakukan langkah nyata untuk mengatasi persoalan tersebut.

Laila Fatiha juga meminta agar Pemkot Samarinda khususnya instansi teknis, untuk segera melakukan evaluasi. Khususnya, evaluasi terhadap bangunan yang tidak menyesuaikan fungsi dengan perizinannya.

“Harus distop dulu operasionalnya. Ini bukan jadi rahasia lagi. Tunggu dirazia, baru mengurus izinnya,” ujar Laila Fatiha. (Pia/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
DMCA.com Protection Status