AdvParlementaria

DPRD Samarinda Konsultasi AKD ke DPRD DKI Jakarta

KLIKSAMARINDADPRD Kota Samarinda melakukan kunjungan kerja ke DPRD DKI Jakarta, Kamis 17 Oktober 2019. Kunker tersebut untuk berkonsultasi mengenai pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), sinkronisasi penyusunan Tata Tertib (Tatib) dewan, Tata Beracara, serta pembagian bidang tugas dan koordinasi yang dilakukan pimpinan dewan.

Rombongan anggota DPRD Kota Samarinda juga beriringan dengan tujuh DPRD lainnya, yaitu DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, Kota Samarinda, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Sorolangun, serta Kabupaten Siak. Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi menerima kedatangan wakil rakyat Kalimantan tersebut bersama Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik, serta sejumlah anggota DPRD DKI lainnya.

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal mengatakan, kunker tersebut dilakukan untuk menyelaraskan Tatib bersama pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

“Tatib ini sangat penting, bagian dari hal yang harus kita laksanakan. Walaupun sebenarnya kami sudah melakukan pembahasan itu, tidak ada salahnya kami belajar ke DPRD DKI,” ujarnya, di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat..

Menurut Joha, banyak poin penting yang bisa dipelajari dari kunker hari ini. Salah satunya azas fleksibilitas penyusunan Tatib dan mekanisme kuorum sebagai tanda bukti persetujuan atas keputusan yang disepakati oleh masing-masing fraksi.

“Artinya nanti kita akan melihat instrumen tersebut, agar aturan yang kita buat tidak lebih tinggi dari Undang-Undang yang berlaku,” ungkapnya.

Perumusan butir-butir pasal yang dimuat ke dalam tatib perlu dilakukan secara fleksibel dan sesuai dengan kebutuhan muatan lokal masing-masing wilayah. Anggota DPRD mempunyai kewenangan untuk penyesuaian substansi tatib, selama tidak berseberangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi Kabupaten dan Kota.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik menuturkankan, agar perumusan butir-butir pasal yang dimuat ke dalam Tatib perlu dilakukan secara fleksibel dan sesuai dengan kebutuhan muatan lokal masing-masing wilayah. Seluruh legislator memiliki hak untuk menyesuaikan substansi Tatib selama tidak berseberangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Kabupaten dan Kota.

“Tatib itu memang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan di DPRD, jangan sampai kita membuat sesuatu itu akan menjerat diri sendiri atau membelenggu,” terangnya. (Adv)

Back to top button
DMCA.com Protection Status