Parlementaria

DPRD Samarinda Bersurat ke Gubernur Kaltim Soal Pemberhentian Siswadi

KLIKSAMARINDA – Surat usul pemberhenian Almarhum Siswadi sebagai anggota DPRD Samarinda dikirimkan DPRD Samarinda kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim). Surat ditujukan kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Timur melalui Walikota Samarinda.

Surat usul pemberhentian Siswadi tersebut bernomor 171/973/020. Isinya perihal usulan peresmian pemberhentian anggota DPRD Samarinda yang terbit pada tanggal 11 November 2020.

Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua DPRD Samarinda, Sugiyono. Surat tersebut berdasar kepada Surat DPP PDI Perjuangan Nomor 2213/IN/DPP/IX/2020, tanggal 18 September 2020, Perihal Persetujuan PAW Anggota DPRD Kota Samarinda.

Selain itu, surat usulan pemberhentian Siswadi juga berdasarkan Surat DPC PDI Perjuangan Kota Samarinda Nomor 04/EX/DPC.13.02/X/2020, tanggal 12 Oktober 2020, Perihal Pergantian Antar Waktu (PAW) dan Surat Fraksi PDI Perjuangan DPRD kota Samarinda Nomor 021/08/F.PDI.P/X/2020, Tanggal 12 Oktober 2020, Perihal Pergantian Antar Waktu.

“Kami sampaikan usul pemberhentian saudara (alm) H. Siswadi SH sebagai anggota DPRD Kota Samarinda kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Timur melalui Walikota Samarinda, guna mendapatkan peresmian pemberhentian sebagai anggota DPRD Kota Samarinda masa jabatan tahun 2019-2024,” demikian bunyi surat tersebut.

Usul Pemberhentian ini setelah Siswadi meninggal dunia pada Jumat 10 Juli 2020. Rencananya, Almarhhum Siswadi sebagai anggota DPRD Samarinda dari Fraksi PDI Perjuangan akan digantikan oleh Suryani. Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) almarhum masih dalam proses. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status