DPRD Kaltim Paripurna Perubahan Balitbangda Menjadi BRIDA
KLIKSAMARINDA – Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah berubah. Nama barunya adalah Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).
Perubahan nama sekaligus nomenklatur OPD di Pemprov Kaltim ini sesuai persetujuan rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi Perda tentang Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Senin 15 Mei 2023.
Menurut Kepala Balitbangda Kaltim, Fitriansyah, perubahan ini menjadi momen bersejarah bagi Balitbangda Kaltim.
Fitriansyah menghadiri Rapat Paripurna ke-15 DPRD Kaltim tahun 2023 di Gedung Utama (B) Kantor DPRD Kaltim tersebut didampingi Kabid Sosial dan Pemerintah, Endang Sugiatik.
“Karena DPRD Kaltim telah menetapkan perubahan kedua Perda No 9 Tahun 2016 tersebut yang di dalamnya termasuk Perubahan Nomenklatur Balitbangda menjadi BRIDA,” ujar Fitriansyah melalui keterangan tertulisnya, Kamis 18 Mei 2023.
Fitriansyah juga menyatakan bahwa BRIDA berfungsi sebagai tempat kolaborasi pemikiran, riset dan inovasi, sebagai bahan masukan bagi landasan pembangunan di daerah utamanya menjadi partner Bappeda.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Sekda Provinsi Kaltim Riza Indra Riadi mewakili Gubernur Kaltim saat menyampaikan pendapat akhir tentang perubahan peraturan daerah Provinsi Kalimantan Timur tersebut.
Riza menyatakan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang mengamanatkan kepada setiap Pemerintah Daerah perlu membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).
“Dalam tugas dan fungsinya, BRIDA membantu kepala daerah dalam melaksanakan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penelitian dan pengembangan, pengkajian, penerapan, serta inovasi secara menyeluruh dan berkelanjutan,” ujar Riza.
Rapat Paripurna Ke 15 ini juga beragendakan penyampaian laporan masa kerja Komisi III DPRD Kaltim pembahas dua Ranperda tentang pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang dan pencabutan Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.
Selain itu, agenda lainnya adalah laporan akhir hasil kerja Komisi I DPRD Kaltim Pembahas Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah Kaltim, kemudian persetujuan ranperda menjadi perda tentang perubahan perda nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kaltim.
Agenda terakhir adalah pendapat kepala daerah tentang perubahan perda nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kaltim. (Adv/DPRDKaltim)