DPRD Kaltim

DPRD Kaltim Bentuk Pansus LKPJ Gubernur Jalankan Pengawasan Hasil Pembangunan

KLIKSAMARINDA – Dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Sidang Pertama Tahun 2023, DPRD Kaltim menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kaltim tahun 2022. Pansus LKPJ Gubernur Kaltim Tahun 2022 tersebut beranggotakan sejumlah anggota DPRD Kaltim.

Adapun nama-nama dalam Pansus LKPJ Gubernur Kaltim Tahun 2022 DPRD Kaltim tersebut antara lain:
1. Sutomo Jabir (ketua),
2. Akhmed Reza Fachlevi (wakil ketua)
3. Andi Harahap (anggota)
4. Yusuf Mustafa (anggota)
5. Abdul Kadir Tappa (anggota)
6. Ananda Emira Moeis (anggota)
7. Agiel Suwarno (anggota)
8. Eddy Sunardi Darmawan (anggota)
9. Baharuddin Muin (anggota)
10. Baharuddin Demmu (anggota)
11. Nasaruddin (anggota)
12. Syafruddin (anggota)
13. Harun Al Rasyid (anggota)
14. Rusman Ya’qub (anggota)
15. Andi Faisal Assegaf (anggota)

Pansus LKPJ Gubernur Kaltim Tahun 2022 ini akan menjalankan tugasnya daalam satu bulan sesuai Keputusan DPRD Kaltim Nomor 21 Tahun 2023 tentang pembentukan Pansus pembahas LKPJ Gubernur Kaltim tahun 2022.

Penetapan pembentukan Pansus LKPJ Gubernur Kaltim Tahun 2022 langsung dilakukan Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud.

Menurutnya, pembentukan Pansus LKPJ Gubernur Kaltim Tahun 2022 ini dilaksanakan untuk mengawasi sekaligus mengevaluasi capaian pembangunan Pemprov Kaltim selama tahun 2022.

Artinya, penyampaian LKPJ Gubernur Kaltim Tahun 2022 oleh Wakil Gubernur Kaltim ini tidak dimaknai hanya sebagai kewajiban hukum. Di dalamnya ada informasi capaian kinerja pembangunan selama satu tahun terakhir yang harus dicermati oleh jajaran legislatif.

“Capaian-capaian pembangunan dan sudut pandang dalam penyelenggaraan pemerintah provinsi ini, tentunya tidak hanya ditentukan oleh peran eksekutif di daerah. Melainkan ada peran strategis dari DPRD termasuk seluruh komponen masyarakat Kaltim,” ujar Hasanuddin Mas’ud.

Hasanuddin Mas’ud juga menerangkan bahwa DPRD Kaltim berkewajiban meminta LKPJ Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di tingkat provinsi

“Gubernur Kaltim atau Wakilnya perlu menyampaikan LKPJ karena diatur dalam Undang-undang (UU) RI Nomor 9 Tahun 2015 Pasal 101 ayat (1) tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Hasanuddin Mas’ud.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi, membacakan LKPJ Gubernur Kaltim Tahun 2022 di Gedung B Komplek DPRD Kaltim jalan Teuku Umar, Kota Samarinda.

Wagub Hadi Mulyadi menyatakan, secara teknis, LKPJ Gubernur Kaltim Tahun 2022 berdasar pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019 dan berpedoman sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2020.

LKPJ Gubernur Kaltim Tahun 2022 ini mengandung tindak lanjut rekomendasi DPRD atas LKPJ Gubernur Kaltim tahun 2021.

Selain itu, Wagub Hadi Mulyadi menyatakan bahwa Pemerintah bertekad dan berkomitmen untuk bisa menjalankan kewenangan secara otonom dalam mengatur dan juga mengelola potensi sumber daya alamnya.

Komitmen itu untuk mewujudkan masyarakat Kaltim yang mandiri, berdaya saing dan sejahtera.

Wagub Hadi Mulyadi memberikan gambaran kondisi geografis Provinsi Kaltim di tahun 2022. Provinsi Kaltim pada tahun 2022 memiliki cakupan wilayah mencapai 16,732 juta hektare dengan luas daratan mencapai 12,7 juta hektare (76,11 persen) dan perairan seluas 3,9 juta hektare (23,89 hektare).

Luas wilayah itu berkurang setelah pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kaltim. Kini luas Provinsi Kaltim mencapai 16,407 juta hektare.

Dari segi kependudukan, penduduk Kaltim terus bertambah dari tahun ke tahun. Pada tahun 2022 penduduk Kaltim berjumlah 3,9 juta jiwa. Angka ini mengalami menambahan sebesar 2,33 persen dari tahun sebelumnya.

Wagub Hadi Mulyadi menyatakan penyebabnya antara lain pertumbuhan penduduk alami (kelahiran) dan efek dari migrasi.

Dari sisi pendapatan dan belanja daerah Provinsi Kaltim dalam pelaksanaan APBD tahun 2022, Wagub Hadi Mulyadi menyebutkan pendapatan Kaltim naik dari target yang ditetapkan di tahun sebelumnya.

“Pendapatan daerah sebesar Rp12,469 triliun. Terealisasi sekitar Rp16,804 triliun atau sebesar 134,77 persen,” ujar Wagub Hadi Mulyadi.

Alokasi belanja anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2022 sebelum perubahan sebesar Rp11,501 triliun menjadi sebesar Rp14,679 triliun.

Terjadi peningkatan anggaran sebesar Rp3,178 triliun atau 28 persen, dengan serapan realisasi belanja daerah sebesar Rp12,393 triliun atau sebesar 84,43 persen.

“Semua pencapaian ini direalisasikan dalam 6 tujuan dan 19 sasaran strategis pembangunan pada tahun 2022 untuk mewujudkan visi misi Kaltim Berdaulat,” ujar Wagub Hadi Mulyadi.(Dya/Adv/DPRDKaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
error: Maaf Konten Diproteksi oleh Sistem !! Sila hubungi redaksi melalui email kliksamarinda.@gmail.com
DMCA.com Protection Status