DPRD Bontang Minta Pemkot Tindak Tegas Swalayan Yang Diduga Manipulasi Izin
KLIKSAMARINDA – Perkembangan perekonomian di Kota Bontang, Kalimantan Timur, tak terlepas dari munculnya waralaba atau toko modern. Meski begitu, penambahan bisnis minimarket ini memerlukan pengawasan ketat dari pemerintah.
Menurut anggota Komisi II DPRD Bontang, Nursalam, pengawasan ketat ini perlu dilakukan karena adanya dugaan manipulasi toko modern yang berkamuflase menjadi toko biasa. Indikasi ini diduga untuk menghindari penarikan retribusi dari pemerintah.
Nursalam menduga jika izin waralaba itu menggunakan izin untuk warung biasa. Bentuk luar dari swalayan itu menggunakan nama brand lokal. Tetapi, jika melihat isi toko adalah swalayan waralaba.
Bahkan ada yang tidak menggunakan logo swalayan terkait. Menurut Nursalam praktik seperti itu diduga ada proses penipuan perizinan.
Nursalam mengingatkan bahwa Pemkot Bontang telah melakukan pembatasan pemberian izin usaha waralaba. Hal itu diatur dalam Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 34 Tahun 2018.
Nursalam meminta agar Pemkot Bontang melakukan penegakan aturan yang jelas. Apabila tidak sesuai, wajib ditegur.
”Izin tokonya biasa, tetapi isinya usaha waralaba Indomaret. Minta revisi Perwali, kalau semisal peraturan dan izinnya jelas akan lebih baik, sehingga kita bisa mendapatkan PAD dari sana,” ujar Nursalam dalam rapat komisi II bersama Disperindakop terkait izin usaha waralaba beberpa waktu lalu.
Nursalam menegaskan penegakan aturan itu bukan berarti menolak investasi. Namun, justru dengan adanya penegakan aturan, daya dukung terhadap investasi yang sehat akan tetap terjaga dan terukur.
“Kita tidak anti investasi. Kemajuan sebuah Kota dapat diukur dengan dapat hadirnya usaha waralaba besar seperti itu. Jika ada potensi PAD di situ, dibuka saja agar tidak ada penipuan perizinan,” ujar Nursalam.
Karena itu, Nursalam meminta kepada Pemkot Bontang agar segera menindak toko modern yang prinsip usahanya tidak sesuai dengan izin.
Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri, Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan (Diskop-UKMP), Doddy Rosdian mengatakan, pihaknya telah berupaya untuk menegakan aturan perizinan toko modern. Antara lain pendataan toko modern, melakukan sidak, monitoring, dan memberikan surat teguran kepada toko modern yang tidak sesuai perizinan.
Menurut Doddy Rosdian, dari 7 waralaba yang mengajukan izin, hanya ada 3 toko yang sesuai peruntukan. Empat toko lainnya yang mengajukan izin merupakan toko biasa, yaitu Indomaret HMT, Alfamidi di Jalan HM Ardans Pisangan Bontang Selatan, Indomaret di Jalan R Suprapto Bontang Utara, dan Indomaret Lok Tuan Jalan Slamet Riadi Bontang Utara.
“Hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari ke 4 swalayan tersebut. Tingkat kesadaran akan perizinan yang masih rendah. Itu menjadi tugas berat,” ujar Doddy Rosdian. (FN/Adv)