News

Diskusi JMS Soroti Baliho Bacaleg di Kaltim yang Bermasalah

KLIKSAMARINDA – Baliho-baliho yang tersebar luas di seluruh wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi perhatian utama Jurnalis Milenial Samarinda (JMS). Alasannya, baliho-baliho ini menampilkan gambar dan foto para Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dari berbagai Partai Politik.

Diskusi Publik: Apakah Baliho Ini Sosialisasi atau Kampanye?

Sebagai respons, JMS menggelar Diskusi Publik bertajuk ‘Baliho Bertebaran, Sosialisasi atau Kampanye?’. Kegiatan ini diadakan di Cafe D’Bagios, Jumat 20 Oktober 2023, dengan tujuan untuk mengidentifikasi status baliho-baliho ini, apakah dapat dikategorikan sebagai alat peraga kampanye atau tidak.

Mengomentari hal ini, Mukhasan Ajib dari KPU Kaltim menjelaskan bahwa saat ini, proses pendaftaran peserta partai politik masih berlangsung. Oleh karena itu, pemasangan sejumlah baliho ini lebih bersifat sosialisasi daripada kampanye.

Walaupun baliho-baliho tersebut menampilkan nama, foto, nomor, dan logo partai politik, KPU Kaltim menegaskan bahwa baliho-baliho tersebut bukanlah alat peraga kampanye. Meskipun begitu, baliho ini dapat dianggap sebagai ajakan tersirat kepada masyarakat untuk memilih.

Menurut Mukhasan Ajib, ini adalah bentuk sosialisasi, meskipun pengaruhnya dalam konteks kampanye sangat minim.

“Itu bentuk sosialisasi walaupun sangat tipis sekali dalam perihal kampanye,” ujar Mukhasan Ajib.

Aturan Masa Kampanye

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, Mukhasan Ajib menerangkan, berdasarkan peraturan, masa kampanye sebenarnya dimulai 25 hari setelah Daftar Caleg Tetap (DCT) diumumkan, dan 15 hari setelah daftar calon presiden dan wakil presiden ditetapkan.

Berdasarkan PKPU 15, alat peraga kampanye dapat diatur oleh KPU dalam menentukan lokasi pemasangan. Hingga saat ini, KPU Kaltim belum menentukan lokasi pemasangan baliho, karena tahapan kampanye belum dimulai.

Izin dan Lokasi Pemasangan Baliho

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kaltim, Muhammad Faisal, menekankan pentingnya memeriksa izin dan lokasi pemasangan baliho caleg. Upaya ini bertujuan agar baliho-baliho tersebut tidak mengganggu estetika kota. Jika baliho-baliho ini melanggar aturan, Satpol-PP perlu mengambil tindakan tegas.

“Harapan kita baliho-baliho yang dipasang ini tidak menggangu estetika pemandangan kota. Apabila unsur-unsur ini sudah tidak sesuai, maka peran pemerintah dalam hal ini Satpol-PP perlu melakukan penindakan,” ujar Muhammad Faisal.

Peran Media Sosial

Muhammad Faisal juga menyatakan, peran media sosial juga menjadi sorotan dalam hal ini. Diskominfo hanya dapat memberikan teguran kepada media resmi yang menampilkan gambar atau logo caleg. Oleh karena itu, penting untuk meningkatkan pemahaman peraturan Pemilu di media sosial agar tidak menyalahgunakan wewenang selama masa pesta demokrasi 2024 berlangsung.

Penertiban Umum dan Peran Satpol-PP

Di sisi lain, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim, Hari Dermanto, menilai bahwa peran dan wewenang Satpol-PP dalam menjaga ketertiban umum sudah cukup baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Selama masa kampanye, hanya partai politik yang berwenang mengajukan permohonan pemasangan alat peraga kampanye.

“Ketika sudah masuk pada masa kampanye, yang dapat melakukan permohonan pemasangan alat peraga kampanye itu hanya partai politik,” ujar Hari. (Dya)

Check Also
Close
Back to top button
DMCA.com Protection Status