News

Di Tengah Wabah Corona, Pemuda di Samarinda Curi Motor Untuk Bayar PSK

KLIKSAMARINDA – Tingkah AE, seorang warga Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) tak layak menjadi contoh. Pemuda pengangguran ini harus berhadapan dengan polisi karena melakukan tindak kriminal pencurian motor.

Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Samarinda menangkap AE pada Kamis dinihari, 16 April 2020 lalu. Penangkapan berlangsung di Jalan Gatot Subroto Samarinda.

Pemuda ini tercatat melakukan tindak kriminal pencurian di sejumlah kabupaten dan kota di Kaltim. Antara lain, di Kota Samarinda, Kota Bontang, dan Kutai Kartanegara. Khusus di Samarinda, pelaku mencuri di beberapa tempat di Jalan Gatot Subroto, Jalan Lambung Mangkurat, Jalan Juanda, dan di Pelabuhan Samarinda.

Aksi ini sudah dilakukan AE sejak Januari 2020 lalu. AE mengaku hasil penjualan motor curian itu untuk membayar PSK.

Tak hanya mencuri motor dengan modus penipuan terhadap orang tak dikenal, AE juga berani menipu pacar sendiri. Motor Vario milik pacarnya justru dijual untuk diberikan kepada wanita lain.

AE nekat melakukan ini untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Sementara hasil dari perbuatannya ini akan dijual dengan harga murah.

“Saya jual, buat kebutuhan hari-hari. Cara ambilnya saya pura-pura minta diantarkan ke ATM. Kemudian saya pinjam dan langsung saya bawa kabur,” kata residivis kasus pencurian yang divonis 1 tahun 7 bulan ini.

Disnggung mengenai kekasihnya yang ada di lokalisasi, AE mengaku bahwa uang hasil mencurinya selalu diberikan kepada kekasihnya yang berada di lokalisasi Solong.

“Ia, Pak. Saya berikan kepada pacar saya Rp1 juta kalau ada uang,” kata AE.

Dalam rilis pada Minggu 19 April 2020, Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Assa mengatakan pemuda ini merupakan residivis atas kasus pencurian handphone dan penggelapan sepeda motor. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 8 unit sepeda motor dan 9 unit handphone.

Barang bukti tersebut merupakan hasil pencurian dan penggelapan di Samarinda, Sangasanga dan Muara Badak, Kutai Kartanegara (Kukar). Pelaku sudah menjalankan aksinya sejak Januari 2020 lalu di 19 tempat.

“TKP ada di Samarinda. Tapi ada juga di Sangasanga dan Muara Badak. Sehingga kami sudah berkoordinasi dengan Polres Kukar dan Polres Bontang terkait pengungkapan ini,” ujar Kompol Damus Asa.

Menurut Kompol Damus Asa, modus operandi pelaku adalah memperdaya korbannya agar mau meminjamkan barang yang akan dimilikinya. Pelaku mengaku meminjam untuk mengambil uang di ATM, sementara dia mengaku menelpon seseorang untuk diantarkan uang.

Modus operandinya pelaku selalu meminta tolong kepada korban untuk diantarkan ke suatu tempat. Baik itu berpura-pura belanja atau mengambil uang di ATM. Setelah tiba di lokasi yang dimaksud, Pelaku kembali mencoba meminjam kendaraan kepada korban. Setelah korban percaya, AE lansung membawa sepeda motor tersebut dan kabur.

Yang terakhir lanjut Damus korban adalah pengemudi ojek online dari Samarinda-Muara Badak. Peristiwa terjadi di wilayah hukum Kota Bontang. Sampai di lokasi, korban ditinggal di warung makan sementara kendaraannya dibawa kabur kembali ke Samarinda.

“Alasannya pelaku dia mau ambil uang dulu di AT. Kemudian pelaku meminjam motor ojol. Setelah diberi, ojolnya ditinggal di warung tempat mereka makan. Bagi Masyarakat yang menjadi salah satu korban kasus ini agar segera melapor ke Polresta Samarinda.” ujar Damus.

Pelaku dijerat Pasal 363 jo Pasal 372 tentang Pencurian dan Penggelapan. Ancaman hukuman menanti pelaku, yaitu di atas lima tahun penjara. (Jie)

Back to top button
DMCA.com Protection Status