Dewan Samarinda Akan Konsultasi Besaran UMK 2021
KLIKSAMARINDA – Hingga pertengahan November 2020, Pemkot Samarinda belum menetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Kota Samarinda untuk tahun 2021. Untuk menentukan besaran UMK, rencananya DPRD Samarinda akan berkonsultasi kepada DPRD Kaltim. Konsultasi akan dilakukan mengingat penentuan UMK tahun 2021 terimbas pengesahan Undang Undang Cipta Kerja Omnibus Law.
Padahal sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2021 sama dengan tahun 2020, yaitu sebesar Rp2,9 Juta. Khusus Samarinda, besaran UMK pada 2020 sebesar Rp3,1 juta.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, jika tak ada kenaikan UMK, kondisi para pekerja akan semakin sulit di tengah pandemi Covid-19. Karena itu, menurut Sri Puji Astuti, jika mengikuti UMP, maka akan terjadi penurunan besaran UMK Samarinda 2021.
“UMK Samarinda tiap tahun naik 4 persen hingga 7 persen, seperti tahun 2020, UMK Samarinda Rp3,1 juta sedang UMP Kaltim Rp2,9 Juta. Jika UMK mengikuti UMP, artinya terjadi penurunan upah minimum Kota Samarinda dari Rp3,1 Juta menjadi Rp2,9 Juta,” ujar Sri Puji Astutu belum lama ini.
Sri Puji Astuti juga menyampaikan, pihaknya belum berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda. Jika UMK stagnan atau bahkan turun, dikhawatirkan akan menimbulkan gejolak di masyarakat. Karena itu, menurut Sri Puji Astuti, perlu kajian mendalam untuk menentukan besaran UMK, terutama untuk melihat dampak terhadap masyarakat.
“Kondisi masyarakat saat ini menunjukkan bahwa kebutuhan bahan pokok cukup besar. Belum lagi untuk urusan kesehatan. Penentuan besaran UMK ini berpengaruh ke segala sektor,” ujar Sri Puji Astuti. (*)