Dari Kisruh RS Haji Darjad: Dua Saksi Dihadirkan PT DBK di Pengadilan (1)
Kisruh Rumah Sakit Haji Darjad yang melibatkan para pemegang saham dan ahli waris, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Samarinda sejak beberapa hari lalu.
RABU 9 Agustus 2023 siang tadi, dua saksi dari pemohon –PT DBK– diperiksa. Mereka adalah Roberto Roni Manga dan Mariani. Dalam agenda utama pemeriksaan saksi pemohon itu, hakim Yulius Christian Hendratmo, S. H., memberikan sejumlah pertanyaan.
Roni, saksi pertama PT DBK yang diperiksa, menuturkan jika RUPS telah dilaksanakan dua kali di dua lokasi yang berbeda. Pertama di Hotel Midtown, dan kedua di Kantor Notaris Hernawan Hadi. Roni sendiri hadir sebagai perwakilan salah satu ahli waris setelah diberikan kuasa. Sayangnya, Roni lupa kapan dua RUPS itu dilakukan. “Saya lupa,” katanya, kepada hakim, seperti dikutip Klik Samarinda di PN Kota Samarinda. “Saya hadir untuk mewakili salah satu ahli waris,” timpalnya.
Roni menuturkan, dalam RUPS itu, ada absensi kehadiran. Selain dia, hadir ahli waris lain dan Mariani sebagai staf Notaris Hernawan Hadi. Pelaksanaan RUPS ini dipimpin Yayes Arianto, S. H., sebagai kuasa hukum Achmadsyah –Direktur PT DBK– sebagai inisiator RUPS ini.
Meski melaksanakan RUPS di dua kali, Roni mengaku tak mengetahui apakah ada keputusan yang diambil atau tidak. Pun, Roni tak mengetahui alasan pindahnya lokasi RUPD ke Kantor Notaris Hernawan Hadi saat ditanya hakim.
Kendati begitu, kesaksian Roni di persidangan siang tadi mengungkap informasi menarik. Dimana, Achmadsyah selaku Direktur PT DBK, justru tidak hadir dalam RUPS. Di RUPS pertama yang berlangsung di Hotel Midtown, Achmadsyah tidak hadir di ruang RUPS. Dia diketahui hanya hadir di lokasi RUPS, tepatnya di lobi Hotel Midtown.
Saat ditanya hakim mengenai hal ini, Roni menjawab bahwa Achmadsyah tidak hadir di ruang RUPS lantaran telah uzur dan tidak percaya diri memimpin RUPS. Itu sebabnya, AChmadsyah memberika kuasanya kepada Yayes Arianto, S. H. selaku kuasa hukum.
Roni juga sempat menguraikan siapa saja pemilik saham di PT DBK. Diantaranya adalah (alm) Ardiansyah, (alm) Asmuariansyah, (alm) Muhammad Mas’ud, (almh) Jaenab, serta Achmadsyah. Namun, dia mengaku tak mengetahui secara pasti berapa saham yang dimiliki kelima nama tersebut meski sempat melihat isi akta PT DBK.
Disamping itu, Roni juga mengaku mengetahui bahwa Achmadsyah menjabat sebagai direktur di PT DBK sejak 2002. Namun dia tak mengetahui apakah dalam rentang 2002 hingga 2023 telah terjadi RUPS di PT DBK. “Setahu saya beliau (Achmadsyah, Red.) masih direktur saat ini,” ucapnya.
Sementara itu, Mariani –staf Kantor Notaris Hernawan Hadi– saksi kedua yang dihadirkan PT DBK, menyatakan jika dua RUPS PT DBK dilakukan pada 31 Maret 2023 dan 18 April 2023. Dari kedua RUPS itu, ia menyebut tak ada hasil apapun yang diputuskan. Alasannya, RUPS yang digelar tidak khorum. Sesuai dengan anggaran dasar PT DBK, RUPS dinyatakan khorum jika 2/3 pemegang saham hadir.
Meski tak ada hasil yang diputuskan dalam dua RUPS itu, Mariani mengaku ada catatan yang ditulis dalam akta jika RUPS PT DBK ditunda lantaran ketidakhadiran ahli waris lain.
Perihal pindhanya lokasi RUPS dari Hotel Midtown ke Kantor Notaris Hernawan Hadi, Mariani menyebut hal itu merupakan kesepakatan bersama yang diambil peserta RUPS di. “Pindahnya lokasi RUPS disepakati bersama,” ungkapnya.
Seperti Roni, hakim pun sempat bertanya kepada Mariani mengenai permohonan RUPS yang disampaikan PT DBK. “Menurut pemahaman saksi, apakah RUPS yang dimohonkan ini RUPS biasa atau RUPS luar biasa<” tanya hakim. “RUPS lLuar Biasa,” sebut Mariani.
Sebagai informasi, sidang lanjutan PT DBK direncanakan digelar Selasa 15 Agustus 2023 pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi termohon. (fai)