News

Catatan DPR Untuk Pilkada Serentak 2020

KLIKSAMARINDA – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2020 di tengah masa pandemi menjadi sorotan Komisi II DPR RI. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, serta Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 22 Juni 2020, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustofa mengatakan, Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Bawaslu yang sedang dibahas bersama Komisi II DPR RI harus bisa memastikan dan memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan baik penyelenggara, peserta, maupun pemilih dalam pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi Covid-19.

Saan meminta agar Anggota Komisi II DPR RI bisa mencermati secara detail Rancangan PKPU dan Perbawaslu itu, bagian mana saja yang belum tercantum untuk memastikan kesehatan dan keselamatan penyelenggara, peserta, dan pemilih.

“Kita juga ingin memastikan bahwa Rancangan PKPU dan Peraturan Bawaslu di tengah kondisi pandemi covid-19 ini tidak menimbulkan keraguan ditengah masyarakat,” ujar Saan Mustofa seperti dirilis laman DPR RI, Senin 22 Juni 2020.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustofa (Foto: Dok DPR)

Saan Mustofa juga menyoroti kualitas Pilkada tidak akan berkurang walaupun itu dilakukan di tengah pandemi Covid-19. Oleh karenanya PKPU ini harus bisa memastikan bahwa kualitas Pilkada dengan menerapkan prinsip-prinsip demokrasi ini bisa tetap terjamin.

JJangan sampai ketika Pilkada dilakukan di tengah pandemi, tahapan-tahapannya mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi. Ini adalah hal-hal yang penting agar keraguan dan kekhawatiran di masyarakat bisa kita jawab. Dan (diharapkan) melalui PKPU dan Perbawaslu ini, kepercayaan terhadap Pilkada yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 yang akan datang itu bisa mendapatkan kepercayaan yang tinggi dari publik,” ujar Saan Mustofa.

Rapat tersebut membahas Rancangan PKPU tentang pemilihan dalam kondisi bencana non alam Covid-19, Peraturan Bawaslu tentang penyelenggaraan pengawasan, penanganan laporan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota lanjutan dalam kondisi bencana non alam.

Komisi II DPR kemudian menyatakan setuju dengan usulan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Kondisi Bencana Nonalam.

“Berdasarkan penjelasan yang disampaikan KPU RI dan langkah-langkah kebijakan yang ditempuh dalam pengendalian situasi pandemi Covid-19 oleh pemerintah, Komisi II DPR bersama Kemdagri menyetujui usulan peraturan KPU,” kata Wakil Ketua Komisi II, Saan Mustopa, ketika menyampaikan kesimpulan.

Sorotan lainnya datang dari nggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Guspandi Gaus menyatakan, penyelenggara Pemilu harus memastikan setiap tahap pelaksanaan Pilkada mengacu kepada protokol kesehatan. Ia mengingatkan, jangan sampai pelaksanaan Pilkada malah memicu pertambahan penyebaran kasus Covid 19.

“Pelaksanaan Pilakda Serentak 2020 sudah ditetapkan melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2020. Ketika Perppu itu dikeluarkan terjadi pro dan kontra di masyarakat. Jangan sampai ketika pelaksanaan Pilkada ada sesuatu yang dirasa masih kurang pas. Oleh karena itu saya berpesan agar KPU dan Bawaslu untuk betul-betul melaksanakan PKPU dan Peraturan Bawaslu sesuai dengan protokol kesehatan,” ujar Guspardi Gaus.

Anggota Komisi II DPR RI, Guspandi Gaus (Foto: Dok DPR)

Guspardi Gaus mengaku khawatir, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang akan digelar pada tanggal 9 Desember 2020 itu berdampak pada terpaparnya para pihak yang terlibat dalam Pilkada oleh virus Corona.

“Yang akan disalahkan adalah Komisi II DPR RI bersama dengan Pemerintah, dan juga KPU sebagai penyelenggara,” ujar Guspandi Gaus.

Politisi Fraksi PAN ini berharap KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara kegiatan Pilkada dapat bersikap hati-hati dalam melaksanakan tahapan-tahapan sesuai dengan protokol kesehatan. Ditegaskannya, tidak ada alasan nanti ketika pelaksanaan, baik penyelenggara, peserta maupun pemilih ada yang terpapar.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman memastikan sembilan tahapan Pemilihan 2020 dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Sembilan tahapan itu mulai dari Pembentukan dan tata kerja PPK, PPS, KPPS, dan PPDP ; Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih; Pencalonan; Pelaksanaan Kampanye; Laporan dan Dana Kampanye; Pemungutan dan Penghitungan Suara; Rekapitulasi Hasil Pengitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan; Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat; dan Pengamanan Perlengkapan Pemilihan.

“Pada prinsipnya kegiatan yang sudah diatur dalam PKPU sebelumnya masih berlaku sepanjang tidak diatur berbeda dalam PKPU ini, PKPU sekarang lebih pada pelaksanaan teknis dengan menerapkan protokol kesehatan,” ujar Arief Budiman.

Ketua KPU Arief Budiman (Foto: Dok KPU)

Protokol kesehatan yang dimaksud meliputi pelaksanaan Rappid Test bagi Penyelenggara, penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi Penyelenggara, penyediaan sarana sanitasi, pengecekan suhu tubuh, pengaturan jaga jarak, pengaturan larangan berkerumun, pembatasan jumlah peserta di setiap tahapan, pelibatan tim kesehatan atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 serta pemanfaatan media daring untuk menggantikan pertemuan.

Melalui PKPU ini juga, KPU memastikan seluruh warga negara dapat menggunakan hak pilihnya termasuk pemilih yang tengah dirawat karena terpapar Covid-19, bertatus Orang Dalam Pengawasan (ODP), maupun Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

Pemilih yang masuk dalam kategori tersebut dipastikan tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS, namun penggunaan hak pilih nantinya akan mendapat pelayanan khusus oleh KPPS bersama Pengawas dan Saksi bekerjasama dengan Tim Kesehatan atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerapkan protokol kesehatan ketat tanpa mengurangi prinsip Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil.

Dalam rapat tersebut, KPU RI juga memaparkan Rancangan Peraturan KPU Tentang Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Dalam Kondisi Bencana Non-alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Arief Budiman mengatakan, partai politik maupun gabungan partai politik pengusung calon Kepala Daerah dilarang menggunakan kegiatan kebudayaan sebagai metode kampanye. Hal ini sebagai bentuk pelaksanaan tahapan Pilkada serentak 2020 sembari tetap memperhatikan protokol kesehatan.

“Kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik. Kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai. (Juga kegiatan) perlombaan,” ujar Arief.

Beberapa kegiatan sosial berupa bazar, donor darah, dan/atau hari ulang tahun juga tidak boleh dilakukan. Kegiatan kebudayaan berupa pentas seni dan/atau konser musik dan perlombaan, dikecualikan apabila dilakukan melalui Media Daring. (*)

Back to top button
DMCA.com Protection Status