Caleg di Samarinda Masih Ada Yang Langgar Aturan Pemasangan Algaka
KLIKSAMARINDA – Tak seluruh bakal calon anggota legislatif atau caleg di Samarinda telah memahami aturan pemasangan alat peraga kampanye atau algaka.
Faktanya, aparat pemerintah hingga saat ini masih terus melakukan penertiban sejumlah algaka yang terpasang tanpa memenuhi aturan pemasangan reklame yang telah dikeluarkan Pemkot Samarinda.
Seperti yang terjadi di Kecamatan Samarinda Ilir belum lama ini. Kehadiran spanduk dadakan di sudut kota menjadi atensi tim gabungan Tiga Pilar Kelurahan Pelita Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda.
Tim gabungan dari Kelurahan Pelita menertibkan sejumlah algaka di tempat yang dilarang.
Tim ini terdiri dari Kasi Pemerintahan, Budi, Kasi Ekobang, Aidil Fitri, serta 10 personel satpol PP Kecamatan Samarinda Ilir. Tim juga dibantu aparat Babinsa Kelurahan Pelita, Pelda Tataq dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Pelita Aipda I. Hengky Dady serta Ketua RT 44 Kelurahan Pelita, Arman.
Tim bergerak ke Jalan Gatot Subroto 1, RT 44, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir. Di area tersebut, tim gabungan menertibkan Algaka yang berada di sana.
Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus SIK dalam kesempatan terpisah berharap penertiban baliho atau spanduk kampanye berjalan tertib dan lancar.
“Pembongkaran APK sesuai Perwali Nomor 34/2023 tentang Perubahan atas Perwali Nomor 12/2020 tentang Penyelenggaraan, Perizinan dan Penataan Reklame. Untuk diketahui, kampanye resmi calon legislatif baru dilaksanakan 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, atau tiga hari setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) oleh KPU,” demikian disampaikan Kompol Tri Satria Firdaus melalui keterangan tertulis Kamis 14 September 2023.
Algaka caleg di Samarinda yang terpasang jelang Pemilu 2024 ini adalah untuk melakukan sosialisasi melalui gambar atau spanduk.
Sayangnya, pemasangan dilakukan di jalur terlarang, seperti pinggir jalan protokol dan tempat umum lainnya.
Padahal, aturan pemasangan reklame termasuk algaka di Kota Samarinda telah dibuat dan disosialisasikan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemkot Samarinda pada Agustus 2023 lalu.
Aturan itu berkaitan dengan Penyelenggaraan, perizinan dan Penataan Reklame bagi partai Politik dan Organisasi masyarakat di wilayah kota samarinda.
Aturan tersebut adalah Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 34 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan, Perizinan dan Penataan Reklame bagi partai politik dan organisasi masyarakat di Samarinda.
Tercantum pada pasal 14 Perwali tersebut aturan main pemasangan algaka bagi partai politik dan perorangan.
Pasal 14
(1) Pemasangan Algaka bagi Partai Politik dan Perorangan diatur sebagai berikut:
a. Zona yang diizinkan sesuai dengan Pasal 8 ayat (2);
b. Zona yang diizinkan bersyarat sesuai dengan Pasal 8 ayat (4); dan
c. Dilarang memasang Algaka selain pada ayat (1) huruf a dan b.
(2) Ukuran maksimal Algaka bagi Partai Politik dan Perorangan, diatur sebagai berikut:
a. Baliho 4 m x 6 m;
b. Spanduk 1,5 m x 5 m; dan
c. Umbul-umbul ketinggian 4 m;
(3) Larangan Lokasi untuk Penyelenggaraan Algaka, meliputi:
a. Tempat Ibadah termasuk halaman;
b. Rumah Sakit atau Tempat Pelayanan Kesehatan;
c. Gedung milik Pemerintah; dan
d. Lembaga Pendidikan (Gedung dan Sekolah).
(4) Larangan Partai Politik dalam Pemasangan Algaka pada Pemilihan Umum atau Pemilihan Kepala Daerah pada estetika kota, meliputi:
a. Tidak boleh mengganggu keindahan kota dengan Pemasangan Algaka atau sejenisnya tanpa izin dan ketentuan yang berlaku;
b. Penyebaran Bahan Kampanye Pemilu di tempat yang tidak dizinkan;
c. Pemasangan Atribut di tempat fasilitas umum yang tidak diizinkan; dan
d. Merusak dan/atau menghilangkan Atribut Peserta Pemilu lainnya.
(5) Zona yang tidak diizinkan, meliputi:
Pemasangan Algaka di tempat yang tidak diizinkan sesuai dengan Pasal 8 ayat (2), ayat (6), ayat (7), ayat (8) dalam Peraturan Wali Kota ini.
Secara khusus, ada delapan zona yang tidak diizinkan untuk pemasangan reklame di Kota Samarinda.
Hal itu diatur dalam pasal 8 point 6.
(6) Pemasangan Reklame dalam sarana dan prasarana kota pada Zona Tidak Diizinkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c meliputi:
a. Zona pendidikan;
b. Zona perkantoran;
c. Zona peribadatan;
d. Zona kesehatan;
e. Zona cagar budaya;
f. Zona pertahanan dan keamanan;
g. Ruas jalan tertentu; dan
h. Taman kota dan hutan kota.
Pada point 8 Perwali, diatur pula secara khusus pelarangan pemasangan reklame di delapan titik ruas jalan khusus kota Samarinda.
(8) Pemasangan Reklame pada Zona Tidak Diizinkan pada ruas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) huruf g meliputi:
a. Taman Samarendah;
b. Jalan Bhayangkara;
c. Jalan Kusuma Bangsa;
d. Jalan Gajahmada;
e. Jalan Tengkawang;
f. Jalan Basuki Rahmat II;
g. Jalan Panglima Sudirman; dan
h. Pinggir sungai mahakam (Jalan Slamet Riyadi dan Jalan Martadinata).
Peraturan Wali Kota tentng pemasangan reklame di Kota Samarinda tersebut dapat dilihat pada tautan PERATURAN WALIKOTA SAMARINDA NOMOR 12 TAHUN 2020
TENTANG PENYELENGGARAAN, PERIZINAN DAN PENATAAN REKLAME dan pada tautan PERATURAN WALI KOTA SAMARINDA NOMOR 34 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 12 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN, PERIZINAN DAN PENATAAN REKLAME. (*)