News

Bupati PPU Kena OTT KPK, Gubernur Kaltim Tunjuk Wakilnya Jadi Plh

KLIKSAMARINDA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas’ud, Rabu 12 Januari 2022. KPK menangkap Bupati Abdul Gafur Mas’ud (AGM) dalam operasi tangkap tangan di Jakarta.

KPK juga menangkap 10 orang lainnya di tempat berbeda.

Kabar penangkapan Bupati Abdul Gafur Mas’itu dibenarkan Ketua KPK, Firli Bahuri sehari kemudian, Kamis 13 Januari 2022.

Menurut Filri Bahuri, KPK menangkap Bupati PPU beserta 10 orang pihak yang terlibat. Mereka diamankan tim Kedeputian bidang Penindakan KPK.

“KPK melakukan tangkap tangan salah satu bupati di wilayah Kalimantan Timur, yaitu Bupati Penajam Paser Utara beserta 10 orang pihak terlibat diamankan tim Kedeputian bidang Penindakan KPK,” ujar Firli Bahuri kepada detik, Kamis 13 Januari 2022.

Kini Abdul Gafur Mas’ud menjalani pemeriksaan intensif dari KPK. Dugaan sementara kasus yang menjerat Bupati Abdul Gafur Mas’ud adalah gratifikasi.

Tertangkapnya Bupati Abdul Gafur Mas’ud menyebabkan jabatan kepala daerah atau bupati di Kabupaten lokasi IKN itu kosong.

Namun langkah sigap cepat dilakukan Pemerintah Provinsi Kaltim untuk mengisi kekosongan pejabat kepala daerah di PPU.

Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor segera mengambil sikap dengan meminta Wakil Bupati PPU, Hamdan, untuk menjadi pelaksana harian atau Plh Bupati PPU pengganti Abdul Gafur Mas’ud.

Penunjukan itu ditempuh untuk memastikan pemerintahan di Kabupaten PPU tetap berjalan dan pelayanan kepada warga PPU tidak terhenti.

Informasi penunjukan Wakil Bupati PPU Hamdan sebagai Plh Bupati PPU disampaikan Juru Bicara Gubernur Kaltim, Syafranuddin, Kamis sore.

Syafranuddin berkata Gubernur Isran Noor telah menunjuk Wakil Bupati PPU Hamdan untuk memimpin roda pemerintahan di Pemkab PPU.

“Gubernur instruksikan agar Bapak Wakil Bupati PPU Hamdan untuk memimpin atau mengendalikan roda pemerintahan di PPU. Yang kedua dihaparkan masyarakat untuk tenang dan menyerahkan sepenuhnya kepada kpk untuk melakukan penyelidikan,” ujar Syafranuddin.

Syafranuddin juga menjelaskan bahwa penunjukan Plh Bupati itu sesuai dengan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Pasal 66 UU 23 2014 menyebutkan bahwa wakil kepala daerah mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah bila kepala daerah menjalani masa tahanan,” kata Syafranuddin.

Meski kabar penangkapan Abdul Gafur Mas’ud telah dirilis KPK, Syafranuddin menyatakan pihaknya masih menerapkan asas praduga tak bersalah.

“Kita menunggu hasil dari pada penyelidikan KPK. Jadi benar kita sangat menyesalkan. PPU adalah kabupaten yang baru berdiri. Itulah dinamika pemerintahan pembangunan di Kaltim,” ujar Syafranuddin. (Jie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status