News

BNNK Samarinda Tangkap Kurir Sabu di SPBU

Mengemas narkotika dalam bungkus kopi sachet dan makanan ringan menjadi cara pengedar narkoba untuk mengelabui petugas. Itu tampak pada Selasa siang, 22 Oktober 2019, pukul 15.30 WITA, ketika petugas Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda menangkap AG (33). AG merupakan warga Jalan Pemuda 1, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

Petugas BNNK Samarinda menangkap AG saat mengambil paketan berisi sabu di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan poros Samarinda-Bontang. Petugas menyita satu kilogram sabu dari tangan AG. Petugas juga menyita dua buah handphone dan kendaraan roda dua yang digunakan pelaku AG saat mengambil paketan sabu di SPBU itu.

Kepala BNNK Samarinda, AKBP Siti Zaekomsyah mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di sekitar SPBU yang terletak di jalan poros Samarinda-Bontang. Petugas kemudian menuju ke lokasi berdasarkan laporan itu dan mendapatkan pelaku saat akan meninggalkan SPBU dengan kendaraannya.

Setelah menangkap pelaku, petugas kemudian melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku. Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku diminta seseorang untuk mengambil paket di dalam tempat sampah di dekat toilet SPBU. Pelaku mengaku narkoba itu berasal dari Berau dan dibawa ke Samarinda untuk diedarkan di Samarinda.

Kepala BNNK Samarinda, AKBP Siti Zaekomsyah, kanan.

Menurut Siti, setelah ada pengungkapan narkoba sebanyak 38 kilogram oleh BNN RI, ada pola baru yang dilakukan para bandar narkoba yang diduga berasal dari negara tetangga Malaysia. Kini, barang yang masuk sengaja dipecah-pecah.

”Barang dari Tawau diduga ada hubungan dengan yang baru ditangkap beberapa waktu lalu. Kali ini, beda pengiriman. Dipecah-pecah,” ujar Siti. BNNK juga melakukan pengembangan dengan melacak nomor telepon yang digunakan AG berkomunikasi dengan penyuruhnya.

AG mengaku hanya diminta oleh seseorang untuk mengambil barang melalui telepon selulernya. Dari tugasnya untuk mengambil narkoba di SPBU itu, ia akan mendapatkan imbalan. Namun, pria pengangguan ini malah tertangkap petugas.

AG

”Hanya disuruh melalui telepon,” ujar AG singkat. Dengan kasus itu, AG melanggar pasal 112/114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Jie)

Back to top button
DMCA.com Protection Status