BKSDA Kaltim Lakukan Proses Evakuasi Harimau di Samarinda Selama 2 Jam
KLIKSAMARINDA – Pada Minggu, 19 November 2023, berlangsung proses evakuasi harimau yang dilakukan di Jalan Wahid Hasyim II, RT 11, Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara. Proses evakuasi harimau dilaksanakan oleh tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim.
Proses ini menjadi sorotan karena kejadian tragis sehari sebelumnya yang menimpa Suprianda seorang penjaga yang tewas akibat diterkam oleh harimau tersebut.
Proses evakuasi berlangsung selama kurang lebih dua jam. Evakuasi dimulai pukul 16.00-18.00 WITA dengan penjagaan ketat dari aparat kepolisian.
Kepala BKSDA Kaltim, Ari Wibawanto menyampaikan bahwa pihaknya kesulitan dalam proses evakuasi. Terutama terjadi karena adanya pembiusan harimau untuk memastikan keamanan selama evakuasi.
Meskipun demikian, berkat kehati-hatian tim, proses evakuasi berjalan lancar meski memakan waktu lebih dari yang diharapkan.
“Kurang lebih dua jam. Kesulitannya saat pembiusan saja karena memastikan harimau benar-benar tertidur,” ujar Ari Wibawanto kepada wartawan, Minggu petang.
Setelah evakuasi, harimau akan segera dibawa ke balai observasi di kawasan Tabang. Di sana, tim akan melakukan observasi lebih lanjut dan menguji DNA harimau untuk memastikan usia dan jenisnya. Meskipun dugaan sementara menunjukkan harimau berasal dari Sumatera, tes DNA akan memberikan kepastian lebih lanjut.
Menanggapi pertanyaan seputar izin pemeliharaan harimau tersebut, Ari Wibawanto menyatakan bahwa pihaknya belum menerima surat izin resmi. Hal ini menandakan bahwa pemeliharaan harimau tersebut dapat dianggap ilegal.
BKSDA Kaltim berencana untuk berkolaborasi dengan Polresta Samarinda dalam menangani masalah ini. Namun, Ari menekankan bahwa aspek hukum terkait insiden kematian Suprianda berada di bawah yurisdiksi kepolisian, sementara BKSDA fokus pada pemeliharaan hewan buas.
“Belum terima surat izinnya dan dipastikan ilegal, sehingga nantinya kami akan berkolaborasi dengan Polresta Samarinda,” ujar Ari.
Ari Wibawanto menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam melindungi satwa liar yang dilindungi. Ari mengajak warga untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya satwa liar yang dipelihara secara ilegal.
BKSDA Kaltim telah melakukan sosialisasi secara aktif, namun masih banyak pihak yang terlibat dalam kegiatan memelihara satwa liar secara tidak sah. Laporan dari masyarakat dianggap krusial untuk memastikan keberlanjutan konservasi.
Proses evakuasi harimau di Jalan Wahid Hasyim II menjadi episentrum perhatian publik, terutama setelah kejadian tragis yang menimpa Suprianda. BKSDA Kaltim, dalam upaya untuk memastikan keamanan dan konservasi satwa liar, berhasil mengatasi tantangan dalam proses evakuasi. (*)