NewsParlementaria

Besaran APBD Samarinda Tahun 2021 Proyeksi Rp2,4 Triliun Turun Dari Tahun Sebelumnya

KLIKSAMARINDAAnggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Samarinda telah ditetapkan. Besarannya mencapai Rp2,4 triliun.

Wali Kota Samarinda, Syaharia Jaang menyebutkan besaran APBD Samarinda untuk tahun 2021 tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Samarinda, Kamis 1 Oktober 2020 secara virtual. Penetapan langsung dihadiri Plt. Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah bersama anggota DPRD Samarinda lainnya di Kantor DPRD Samarinda.

Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda Masa Sidang III Tahun 2020 dengan agenda pertama Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2020 dan agenda kedua Penyampaian Penjelasan Nota Kesepakatan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 kepada DPRD Kota Samarinda.

“Dengan rencana pendapatan ditargetkan sebesar Rp2,4 Triliun. Ini belum termasuk Dana Bantuan dari Pemerintah Provinsi,” ujar Syaharie Jaang seperti dirilis Humas Pemkot Samarinda.

Syaharie Jaang menyampaikan kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan pedoman pelaksanaan APBD yang merupakan penjabaran Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Samarinda Tahun 2020 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Samarinda Tahun 2016-2021.

Kebijakan umum APBD Kota Samarinda Tahun 2020 memuat program-program yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota yang disertai dengan proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, serta sumber dan penggunaan pembiayaan yang disertai dengan asumsi yang mendasar.

“Maka rancangan APBD TA 2021, pada hakikatnya adalah target pencapaian kinerja yang terukur dan setiap urusan Pemerintah Daerah, pendapatan, proyeksi, belanja dan pembiayaan daerah program dan plafon anggaran menurut urusan Pemerintah yang dijabarkan ke dalam RKA pada masing-masing OPD,” ujar Syaharie Jaang.

Menurut Syaharie Jaang, penyusunan kebijakan umum APBD Tahun 2020 ini mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2020.

Secara umum, struktur APBD TA 2021 Samarinda mengalami penurunan dari tahun sebelumnya karena estimasi penerimaan dicantumkan berdasarkan perkiraan yang terukur dan realistis. Pada tahun 2020, APBD Kota Samarinda yang disahkan senilai Rp3,024 triliun.

“Pemerintah dalam hal ini sangat memahami keinginan dan perhatian masyarakat, serta OPD yang banyak memberi masukan dengan mengajukan usulan-usulan kegiatan dalam Rancangan Anggaran. Namun harus kita pahami bersama bahwa sesungguhnya kemampuan keuangan daerah terbatas dan belum memungkinkan, apalagi pada kondisi pandemi Covid-19 saat ini,” ujar Syaharie Jaang.

Rapat Paripurna ini ditutup dengan Penandatangan Nota Kesepakatan yang ditandatangani bersama antara Walikota Samarinda dan Pimpinan DPRD. Sebelumnya, pembahasan APBD Samarinda berlangsung di DPRD Samarinda, Rabu malam 30 September 2020, melalui virtual. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status